Nomor: 01/KPTS/MUNASLUB-APRI/I/ 2014 tentang
Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Asosiasi Penghulu
Republik Indonesia
ANGGARAN DASAR
ASOSIASI PENGHULU
REPUBLIK INDONESIA
(APRI)
MUQADDIMAH
Bismillahirrohmanirrohim
Atas
berkat rahmat Allah Yang Maha Esa,
Bangsa
Indonesia berhasil merebut kemerdekaan dari penjajah, maka setiap warga negara
berkewajiban mengisi kemerdekaan dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia
menuju kehidupan masyarakat yang
sejahtera, adil dan makmur berkehidupan yang bebas membentuk keluarga yang
sakinah mawaddah wa rahmah
menuju tercapainya
BALDATUN THAYYIBATUN
WA RABBUN
GHAFUR.
Penghulu
Republik Indonesia sebagai warga bangsa,
yang ikut aktif dalam perjuangan dan
mensyiarkan serta menjaga eksistensi Syariat Islam di Indonesia, yang keberadaannya telah ada jauh sebelum datangnya
penjajah di bumi nusantara.
Penghulu
sadar akan hak dan kewajiban serta peran strategisnya, harkat dan martabat, serta tantangan
yang sedang dan akan dihadapi bangsa Indonesia, bertekad memberikan darma baktinya
untuk mewujudkan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam
kehidupan keprofesian.
Penghulu bertekad menggalang persatuan dan kesatuan dalam mengembangkan
profesionalisme serta
kemandirian dengan berperan
serta dalam pembangunan hukum nasional yang di cita-citakan.
Visi yang diemban
adalah
Terbinanya
insan yang bertaqwa pengabdi dan pengemban amanat yang bernafaskan islam dan bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat adil dan
makmur yang diridhai oleh Allah Subhanahu Wata’ala dengan melaksanakan
langkah-langkah kongkrit melalui misi
1.
Membina pribadi muslim untuk mencapai akhlaqul karimah.Mengembangkan
potensi kreatif, keilmuan dan berjiwa sosial
2.
Memajukan kehidupan umat dalam mengamalkan Dinnul Islam dalam kehidupan
pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3.
Memperkuat ukhuwah Islamiyah sesama Profesi PPN/Penghulu.
4.
Berperan aktif dalam dunia birokrasi Kementerian Agama, Lintas sektoral
dan Kepenghuluan sebagai penopang pembangunan nasional.
Sesuai
dengan visi universal terbentuknya organisasi profesi yang mengedepankan
pentingnya kemandirian, maka dengan
keikhlasan darma baktinya sebagai salah satu pilar pokok pembangunan kesadaran spiritual
keagamaan, maka Penghulu
Indonesia perlu meningkatkan peran dan kiprahnya di masyarakat
melalui organisasi profesi
Penghulu sebagai pelaku perubahan
(agent of change), dengan berpegang teguh pada sumpah jabatan maka disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga Organisasi Penghulu
Indonesia sebagai berikut :
BAB I
NAMA, TEMPAT, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
1)
Organisasi ini
bernama Asosiasi Penghulu Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat APRI.
2)
APRI didirikan di Cirebon terinspirasi
dari Jawa Timur.
3)
APRI didirikan pada tanggal 09 Desember 2013 untuk jangka
waktu yang tidak ditentukan
4)
APRI Pusat berkedudukan di Ibukota Negara
Republik Indonesia
BAB II
ASAS DAN DASAR
Pasal 2
APRI berasaskan PANCASILA dan
berdasarkan Undang undang Dasar 1945
BAB
III
TUJUAN
Pasal 3
APRI bertujuan :
a.
Membentuk
dan membina Penghulu yang profesional dan berintegritas.
b.
Membina
persatuan dan kesatuan Penghulu.
c.
Menampung,
menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi Penghulu.
d.
Memberikan
perlindungan profesi dan advokasi/konsultasi hukum
e.
Memperjuangkan kesejahteraan Penghulu
f.
Membangun
kerjasama sinergis dengan kementerian Agama dan instansi terkait lainnya
BAB IV
STATUS, FUNGSI, PERAN DAN SIFAT
Pasal 4
APRI
adalah organisasi profesi, perjuangan dan etik Penghulu
Pasal 5
APRI
bersifat egaliter, independen dan inovatif
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 6
1. Anggota APRI
terdiri dari Anggota
Biasa, Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan
2. Anggota
biasa adalah PPN dan Penghulu pada KUA Kecamatan, dan Kedutaan Besar/Konsulat
Jenderal RI di luar Negeri.
3. Penjelasan tentang keanggotaan APRI dijelaskan dalam ART
BAB VI
MUSYAWARAH DAN
RAPAT-RAPAT
Pasal 7
Musyawarah dan
Rapat-Rapat APRI terdiri Dari :
a. Musyawarah Nasional (Munas)
b. Musyawarah Nasional luar biasa (Munaslub)
c. Rapat Pimpinan Tingkat Nasional (Rapimnas)
d. Rapat Kerja Tingkat Nasional (Rakernas)
e. Rapat Pleno
f. Rapat Koordinasi
Pasal 8
Musyawarah dan
Rapat-Rapat APRI di Tingkat Wilayah Terdiri
dari
a. Musyawarah Wilayah (Muswil)
b. Musyawarah Wilayah luar biasa (Muswilub)
c. Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil)
d. Rapat Pleno
e. Rapat Koordinasi
Pasal 9
Musyawarah dan
Rapat-Rapat APRI di Tingkat Cabang Terdiri
dari
a. Musyawarah Cabang (Muscab)
b. Musyawarah Cabang luar biasa (Muscablub)
c. Rapat Kerja Cabang (Rakercab)
d. Rapat Pleno
e. Rapat Koordinasi
BAB VII
KEDAULATAN
Pasal 10
1. Kekuasaan tertinggi dalam APRI adalah Musyawarah Nasional (MUNAS)
2. Kekuasaan, Wewenang Musyawarah-musyawarah dan
rapat-rapat diatur dalam Anggan Rumah Tangga.
BAB VIII
POKOK-POKOK
ORGANISASI
Pasal
11
PUSAT,
WILAYAH DAN CABANG
1.
Wilayah kerja Pengurus
Pusat meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
Kedutaan-kedutaan besar/Konsulat-konsulat Jenderal RI yang memiliki hubungan
diplomatik antar negara, yang dipimpin oleh Pengurus Pusat yang berkedudukan di
Ibukota Negara Republik Indonesia.
2.
Wilayah kerja Pengurus
Wilayah meliputi wilayah propinsi yang dipimpin oleh Pengurus Wilayah dan
berkedudukan di Ibukota Propinsi.
3.
Wilayah kerja Pengurus
Cabang meliputi wilayah Kabupaten/Kota dan berkedudukan di Ibukota
Kabupaten/Kota,
4.
Cabang
Kabupaten/kota dimungkinkan untuk dibentuk apabila beranggotakan
sekurang-kurangnya 3 (Tiga) orang anggota biasa
5.
Pada
Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal Luar Negeri
yang memiliki PPN dan Penghulu dapat dibentuk Cabang Khusus.
BAB IX
KEPENGURUSAN
Pasal 12
1.
Pengurus Pusat terdiri dari:
a. Seorang
Ketua Umum.
b. Tiga
Orang Ketua (I, II dan III).
c. Seorang
Sekretaris Umum.
d. Tiga
Orang Sekretaris (I, II dan III).
e. Seorang
Bendahara Umum
f. Tiga Orang Bendahara (I, II dan III)
g. Beberapa
Biro menurut kebutuhan.
2.
Pembina Pengurus Pusat adalah Menteri Agama RI.
3.
Pengurus Pusat mempunyai Dewan Etik yang jumlahnya
ditentukan oleh Musyawarah Pengurus Pusat.
4.
Pengurus Pusat dipilih oleh Musyawarah Nasional dari
anggota biasa.
5.
Pengurus Pusat bertanggung jawab kepada Musyawarah
Nasional atas seluruh jalannya organisasi serta berkewajiban untuk mematuhi
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta semua keputusan Musyawarah
Nasional lainnya yang dilaksanakan dengan baik dan benar.
Pasal
13
1.
Pengurus Wilayah
terdiri dari :
a.
Sebanyak-banyaknya
Dua orang Ketua (Umum dan I ).
b.
Dua orang
Sekretaris (Umum dan I ).
c.
Dua orang
Bendahara (Umum dan I ).
d.
Biro-biro sesuai
kebutuhan.
2.
Pembina Pengurus
Wilayah adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
3.
Pengurus Wilayah
bertanggung jawab kepada Musyawarah Wilayah atas seluruh jalannya organisasi,
terutama mengenai kegiatan-kegiatan Cabang di wilayahnya.
Pasal
14
1.
Pengurus Cabang
terdiri dari :
a.
Sebanyak-banyaknya
terdiri dari 2 (Dua) Orang Ketua (Umum dan I ).
b.
Dua Orang
Sekretaris (Umum dan I ).
c.
Satu Orang Bendahara.
2.
Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota adalah
Pembina Pengurus Cabang.
3.
Duta
Besar/Konsuler Jenderal adalah Pembina Pengurus Cabang Luar Negeri.
4.
Pengurus Cabang
bertanggung jawab kepada Musyawarah
Cabang atas seluruh jalannya organisasi cabang.
Pasal
15
Susunan Pengurus Pusat, Pengurus
Daerah dan Pengurus Cabang, harus mencerminkan
unsur sebagaimana pasal 6 ayat (2) Anggaran Dasar ini.
BAB X
QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 16
1)
Quorum
musyawarah dan rapat-rapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh minimal 2/3
dari sejumlah unsur utusan
2)
Pengambilan
keputusan dalam musyawarah dan rapat-rapat pada azasnya dilakukan secara
musyawarah untuk mufakat
3)
Apabila
pengambilan keputusan dalam musyarah atau rapat-rapat tidak dapat tercapai
mufakat maka keputusan diambil melalui pungutan suara berdasarkan suara
terbanyak
4)
Pengambilan
keputusan dalam musyawarah dan rapat-rapat diambil dengan persetujuan
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah unsur utusan yang hadir
5)
Sistem dan
mekanisme pengambilan keputusan diatur dalam peraturan organisasi
6)
Khusus quorum
tentang perubahan AD/ART dan pembubaran organisasi harus dihadiri oleh 2/3 dari
jumlah unsur utusan kepengurusan wilayah dan kepengurusan cabang yang definitive.
7)
Pengambilan
keputusan pada ayat (6) diambil sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah unsur utusan yang hadir.
8)
Pengambilan
keputusan pada tingkat cabang diambil sekurang-kurang 2/3 dari jumlah anggota
cabang.
BAB XI
PERBENDAHARAAN ORGANISASI
Pasal 17
1) Keuangan organisasi bersumber dari:
a. Uang Pangkal
b. Uang Iuran
c. Sumbangan tetap para donatur
d. Sumbangan yang tidak mengikat dan
e. Usaha lain yang sah
2) Ketentuan mengenai tata cara pengelolaan keuangan organisasi diatur dalam
Anggaran Rumah tangga
Pasal 18
1.
Kekayaan APRI adalah
semua barang yang bergerak dan barang tidak bergerak yang tercatat dan
terdaftar sebagai asset dan inventaris.
2.
Apabila terjadi perubahan atau pembubaran diri pada organisasi APRI, maka kekayaan organisasi akan ditentukan dalam
musyawarah Pusat luar biasa yang mengatur hal tersebut
BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 19
Perubahan Anggaran Dasar dapat dilakukan
berdasarkan musyawarah dan mufakat apabila tidak dapat dicapai mufakat
keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dalam suatu Musyawarah Nasional yang dihadiri secara sah oleh
sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah suara yang hadir
BAB XIII
PEMBUBARAN
Pasal 20
(1)
Pembubaran organisasi diputuskan oleh Musyawarah Nasional yang diadakan khusus
untuk keperluan itu.
(2)
Musyawarah Nasional yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini, sah apabila dihadiri
sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah Pengurus Cabang APRI yang mewakili lebih dari 2/3 (dua pertiga)
jumlah suara.
(3)
Pembubaran wajib disetujui sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah suara
yang
hadir.
(4)
Apabila Musyawarah Nasional memutuskan pembubaran, maka dalam keputusan
tersebut
ditentukan pedoman dan tata kerja
organisasi dalam keadaan likuidasi.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
ASOSIASI PENGHULU REPUBLIK INDONESIA.
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
1)
Anggota
biasa adalah Para Penghulu di seluruh Indonesia
2) Anggota
kehormatan adalah mereka yang atas usul Pengurus Wilayah, Pengurus Cabang
diangkat dan ditetapkan dalam Musyawarah Nasional karena jasanya yang begitu besar
terhadap organisasi Asosiasi /PenghuluRepublik Indonesia
3)
Anggota
luar biasa adalah Pejabat Struktural atau Fungsional di lingkungan
Kementerian Agama yang berkaitan dengan
Tupoksi dan Pengembangan karir KePenghuluan
Pasal 2
Penghulu
secara otomatis menjadi anggota APRI
Pasal 3
Keanggotaan berakhir apabila
anggota :
1)
Meninggal dunia.
2)
Diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat
dari jabatannya sebagai Penghulu oleh Kementerian Agama.
3)
Diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan
hormat oleh Organisasi APRI.
4)
Atas permintaan sendiri dari anggota biasa dan luar biasa, yang diajukan secara tertulis
kepada pengurus cabang untuk dilanjutkan kepada pengurus Wilayah.
Pasal 4
1.
Anggota biasa dapat diberhentikan sementara oleh
Pengurus Cabang, apabila Pengurus Cabang, Pengurus Wilayah, Pengurus Pusat berpendapat bahwa anggota yang bersangkutan
itu :
a. Melanggar Kode etik Penghulu
b. Melakukan
perbuatan yang merugikan kepentingan dan kehormatan APRI.
c.
Melanggar
ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
d.
Tidak mengakui
keputusan-keputusan atau petunjuk-petunjuk dari Pengurus Cabang, Pengurus Wilayah dan Pengurus Pusat.
e.
Diberhentikan sementara oleh
Kementerian Agama
2.
Keputusan pemberhentian sementara oleh Pengurus
Cabang tersebut pada ayat 1 dalam tenggang waktu 2 (dua) minggu sesudah
keputusan pemberhentian tersebut harus disampaikan kepada Pengurus Pusat
dengan tembusannya
disampaikan kepada Pengurus Wilayah yang
bersangkutan.
3.
Pengurus Pusat dapat mengesahkan atau membatalkan keputusan
pemberhentian sementara oleh Pengurus Wilayah atau Pengurus Cabang.
4.
Keputusan pemberhentian
sementara dan Pengurus Cabang, berlaku apabila sudah mendapat pengesahan oleh
Pengurus Pusat.
Pasal 5
Pengurus
Pusat berhak
menjatuhkan keputusan pemberhentian sementara kepada anggota apabila yang
bersangkutan telah diberi kesempatan untuk membela diri dengan cara mengajukan
surat keberatan kepada pengurus Pusat dengan
tembusan kepada pengurus cabang, pengurus wilayah yang bersangkutan.
BAB II
SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN
Pasal 6
ANGGOTA BIASA
1) Beriman dan
bertaqwa ke pada Allah SWT dengan
menjalankan syariat islam.
2) Sehat jasmani dan rohani dan dinyatakan melalui
surat keterangan dokter.
3) Berstatus
PNS aktif
4) Telah diangkat dalam jabatan sebagai Penghulu
5) Membayar uang pangkal sesuai Peraturan Organisasi
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 7
HAK ANGGOTA
1) Anggota
biasa mempunyai hak bicara dan hak suara
2) Anggota
biasa berhak mendapatkan pembelaan dari APRI.
3) Anggota biasa
berhak mengajukan saran dan usul kepada Pengurus Pusat, Wilayah dan Cabang.
4) Anggota
Biasa berhak bertanya.
5) Anggota
kehormatan dapat memberikan nasihat.
Pasal 8
KEWAJIBAN ANGGOTA
1) Anggota
biasa wajib mematuhi AD/ART APRI
2) Anggota
biasa wajib mematuhi setiap keputusan
Pengurus Pusat, Wilayah, Cabang
3) Anggota
biasa wajib menjaga kehormatan diri dan
Organisasi APRI.
4) Anggota
biasa wajib membayar uang iuran bulanan sesuai Peraturan Organisasi
BAB IV
MUTASI ANGGOTA
Pasal
9
1) Mutasi anggota biasa adalah
perpindahan status keanggotaan dari satu cabang ke cabang lain
2) Dalam keadaan tertentu, seorang
anggota biasa APRI dapat memindahkan status keanggotaannya dari satu cabang ke
cabang lain atau dari satu Wilayah ke Wilayah lain atas persetujuan
cabang dan Wilayah asalnya.
3) Untuk memperoleh persetujuan
dari cabang dan Wilayah asal, maka seorang anggota harus mengajukan permohonan
secara tertulis untuk selanjutnya diberikan Surat Keterangan.
4) Mutasi anggota hanya dapat
dilakukan jika yang bersangkutan pindah Tugas sebagai Penghulu ke Cabang atau Wilayah lain.
BAB V
RANGKAP ANGGOTA DAN RANGKAP
JABATAN
Pasal 10
1) Dalam keadaan tertentu anggota
APRI dapat merangkap menjadi anggota
organisasi Profesi lain atas persetujuan
Pengurus Cabang, Pengurus
Wilayah
dan Pengurus Pusat.
2) Ketentuan tentang jabatan
seperti dimaksud pada ayat (2) diatas diatur dalam ketentuan tersendiri.
3) Anggota APRI yang mempunyai kedudukan pada organisasi lain
diluar APRI, harus menyesuaikan tindakannya dengan Anggaran Dasar/Anggaran
Rumah Tangga dan ketentuan-ketentuan organisasi Profesi lainnya.
BAB
VI
MUSYAWARAH NASIONAL, MUSYAWARAH WILAYAH, MUSYAWARAH CABANG dan PRESIDIUM
SIDANG
Pasal 11
MUSYAWARAH NASIONAL
1)
Musyawarah
Nasional dilaksanakan sebagai media pertanggungjawaban Pengurus Pusat.
2)
Musyawarah
Nasional dilaksanakan untuk memilih Dewan Penasehat Etik dan Dewan Etik.
3)
Peserta
Musyawarah Nasional memilih Ketua
Umum PP. APRI (Formatur) untuk masa jabatan selama 3
(tiga) tahun .
4)
Peserta Musyawarah Nasional memilih Formatur dan
2 (dua) orang Mide Formatur
Musyawarah Nasional dalam pemilihan secara terpisah
5)
Formatur dan Mide Formatur terpilih, menyusun
struktur Pengurus
Pusat sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Anggaran
Dasar
6)
Tata cara pemilihan Formatur dan Mide
Formatur ditetapkan
dalam Tata tertib Musyawarah Nasional.
7)
Setelah
terpilihnya Formatur dan Mide Formatur maka Pengurus Pusat dinyatakan
Demisioner
8)
Pelantikan
Pengurus Pusat dan Serah terima jabatan dilaksanakan selambat-lambatnya 1
(satu) bulan sejak tersusunnya struktur Pengurus Pusat.
Pasal 12
1)
Pengurus Pusat menentukan jumlah utusan dalam
Musyawarah Nasional untuk tiap-tiap Wilayah didasarkan atas pertimbangan
jumlah anggotanya sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dengan berpedoman pada
ketentuan pasal 6 ayat (2) Anggaran Dasar.
2)
Utusan Wilayah terdiri dari, unsur pengurus wilayah dan unsur pengurus cabang yang ditetapkan dalam
rapat pengurus wilayah,
dengan berpedoman pada pasal 6 ayat (2) Anggaran Dasar.
3)
Panggilan untuk mengikuti Musyawarah
Nasional oleh Pengurus Pusat yang
disampaikan kepada wilayah sekurang-kurangnya
30 (tiga puluh) hari sebelum musyawarah nasional tersebut dilaksanakan dan
dalam surat panggilan tersebut telah dimuat hal-hal yang akan dibicarakan.
4)
Pengurus Pusat menetukan
jumlah peninjau dalam Musyawarah Nasional untuk tiap-tiap wilayah didasarkan atas pertimbangan jumlah anggota di
Wilayah yang bersangkutan.
5) Setiap keputusan musyawarah nasional diambil atas dasar musyawarah dan
mufakat, dan apabila
tidak tercapai dengan musyawarah maka pengambilan keputusan dilakukan dengan
suara terbanyak.
Pasal 13
PRESIDIUM SIDANG MUSYAWARAH
NASIONAL
1)
Pimpinan Musyawarah
Nasional dipimpin oleh Presidium Sidang
2)
Presidium Sidang berjumlah
3 (Tiga) Orang yang dipilih dari Peserta
Musyawarah Nasional
3)
Sementara Presidium Sidang belum
terpilih, sidang dipimpin oleh Pengurus Pusat.
4)
Tata cara pemilihan Presidium Sidang ditetapkan
dalam Tata tertib pemilihan Presidium Sidang Musyawarah Nasional
5)
Presidium Sidang
mengatur jalannya Musyawarah Nasional
hingga terpilihnya Formatur dan 2 (dua) orang Mide Formatur
Musyawarah Nasional.
Pasal 14
MUSYAWARAH WILAYAH
1)
Musyawarah
Wilayah dilaksanakan sebagai media pertanggungjawaban Pengurus Wilayah.
2)
Peserta
Musyawarah Wilayah memilih
Ketua Wilayah APRI
(Formatur) untuk
masa jabatan selama 3 (Tiga) tahun .
3)
Peserta
Musyawarah Wilayah memilih
Formatur dan 2 (dua) orang Mide Formatur Musyawarah Wilayah
dalam pemilihan secara terpisah
4)
Formatur
Musyawarah Wilayah (Ketua
Wilayah) dan Mide Formatur terpilih
menyusun struktur Pengurus
Wilayah sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Anggaran Dasar
5)
Tata cara pemilihan Formatur dan Mide
Formatur ditetapkan
dalam Tata tertib Musyawarah Wilayah.
6)
Setelah
terpilihnya Formatur dan Mide Formatur maka Pengurus Wilayah dinyatakan
Demisioner
7)
Pelantikan
Pengurus Wilayah dan serah terima jabatan kepada pengurus baru dilakukan oleh
Pengurus Pusat selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak terbentuknya susunan Pengurus
Wilayah
Pasal 15
PRESIDIUM SIDANG
1) Pimpinan Musyawarah Wilayah dipimpin oleh Presidium Sidang
2) Presidium Sidang berjumlah 3 (Tiga)
Orang yang dipilih dari Peserta Musyawarah Nasional
3) Sementara Presidium Sidang belum
terpilih, sidang dipimpin oleh Pengurus Wilayah .
4) Tata cara
pemilihan Presidium Sidang ditetapkan dalam Tata tertib pemilihan Presidium Sidang Musyawarah
Wilayah .
5) Presidium Sidang mengatur jalannya Musyawarah Wilayah
hingga terpilihnya Formatur dan 2 (dua) orang Mide Formatur
Musyawarah Wilayah.
Pasal 16
1)
Pengurus Wilayah menentukan jumlah utusan dalam
Musyawarah Wilayah untuk
tiap-tiap Cabang didasarkan atas
pertimbangan jumlah anggotanya sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dengan
berpedoman pada ketentuan pasal 6 ayat (2) Anggaran Dasar.
2)
Utusan Cabang terdiri dari unsur pengurus Cabang yang ditetapkan dalam rapat pengurus Wilayah,
dengan berpedoman pada pasal 6 ayat (2) Anggaran Dasar
3) Panggilan untuk mengikuti Musyawarah
Wilayah oleh
Pengurus Wilayah yang
disampaikan kepada Cabang
sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum musyawarah Wilayah tersebut dilaksanakan dan dalam surat panggilan
tersebut telah dimuat hal-hal yang akan dibicarakan.
4) Pengurus Wilayah menetukan
jumlah peninjau dalam Musyawarah Wilayah untuk
tiap-tiap Cabang didasarkan atas
pertimbangan jumlah anggota di Cabang
yang bersangkutan.
5)
Setiap keputusan
musyawarah Wilayah diambil
atas dasar musyawarah dan mufakat, dan apabila tidak tercapai dengan musyawarah
maka pengambilan keputusan dilakukan dengan suara terbanyak.
Pasal 17
Tata
tertib persidangan dalam Musyawarah Wilayah
ditetapkan bersama
oleh Pengurus Wilayah dan para utusan Cabang yang mengikuti Musyawarah Wilayah tersebut.
Pasal 18
MUSYAWARAH CABANG
1)
Musyawarah
Cabang dilaksanakan sebagai media pertanggungjawaban Pengurus Cabang.
2)
Peserta Musyawarah Cabang memilih Ketua Cabang APRI (Formatur)
untuk masa jabatan
selama 3 (Tiga) tahun .
3)
Peserta Musyawarah Cabang memilih Formatur dan
2 (dua) orang Mide Formatur Musyawarah
Cabang
4)
Formatur
Musyawarah Cabang (Ketua
Cabang) dan Mide Formatur terpilih
menyusun struktur Pengurus
Cabang sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Anggaran Dasar
5)
Tata cara pemilihan Formatur dan Mide
Formatur ditetapkan
dalam Tata tertib Musyawarah Cabang.
6)
Tata cara pemilihan Pengurus Cabang ditetapkan dalam Tata tertib Musyawarah
Cabang
7)
Setelah
terpilihnya Formatur dan Mide Formatur maka Pengurus Cabang dinyatakan
Demisioner
8)
Pelantikan
Pengurus Cabang dan serah terima jabatan kepada pengurus baru dilakukan oleh
Pengurus Wilayah selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak terbentuknya susunan
Pengurus Cabang
Pasal 19
PRESIDIUM SIDANG
1) Pimpinan Musyawarah Cabang dipimpin
oleh Presidium Sidang
2) Presidium Sidang berjumlah 3 (Tiga)
Orang yang dipilih dari Peserta Musyawarah Cabang
3) Sementara Presidium Sidang belum
terpilih, sidang dipimpin oleh Pengurus Cabang .
4) Tata cara
pemilihan Presidium Sidang ditetapkan dalam Tata tertib pemilihan Presidium Sidang Musyawarah
Cabang .
5) Presidium Sidang mengatur jalannya Musyawarah Cabang hingga
terpilihnya Formatur dan 2 (dua) orang Mide Formatur
Musyawarah Cabang .
Pasal 20
1) Pengurus
Cabang menentukan jumlah peserta
dalam Musyawarah Cabang
dengan berpedoman
pada ketentuan pasal 6 ayat (2) Anggaran Dasar.
2) Peserta Musyawarah Cabang terdiri dari Anggota Biasa, unsur Pembina Cabang, unsur pengurus Cabang yang ditetapkan dalam rapat pengurus Cabang,
dengan berpedoman pada pasal 6 ayat (2) Anggaran Dasar
3)
Panggilan untuk mengikuti Musyawarah Cabang
oleh Pengurus Cabang yang
disampaikan kepada anggota biasa sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari
sebelum musyawarah Cabang tersebut dilaksanakan dan dalam surat
panggilan tersebut telah dimuat hal-hal yang akan dibicarakan.
4)
Pengurus Cabang menetukan
jumlah peninjau dalam Musyawarah Cabang
.
5) Setiap keputusan musyawarah Cabang diambil
atas dasar musyawarah dan mufakat, dan apabila tidak tercapai dengan musyawarah
maka pengambilan keputusan dilakukan dengan suara terbanyak.
Pasal 21
Tata
tertib persidangan dalam Musyawarah Cabang
ditetapkan bersama oleh Pengurus Cabang
dan Anggota Biasa yang
mengikuti Musyawarah Cabang tersebut.
Pasal 22
Dalam
rangka melaksanakan prinsip gotong royong maka setiap anggota biasa dan anggota
luar biasa dikenakan membayar Sumbangan Wajib Organisasi (SWO) khusus untuk
musyawarah nasional, Wilayah, cabang
yang Pusatnya sesuai PO.
BAB VII
TUGAS DAN WEWENANG
Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus Pusat
Pasal 23
1)
Pengurus Pusat
Asosiasi Penghulu Republik Indonesia bertugas menentukan kebijakan organisasi
dan melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga, Keputusan-keputusan Musyawarah Nasional, Musyawarah Nasional
Luar Biasa, Rapat Kerja Nasionaldan Rapat Pengurus Pusat Asosiasi Penghulu
Republik Indonesia.
2)
Penjabaran tugas
Pengurus Pusat diatur tersendiri dalam peraturan
organisasi yang menjadi bagian tak terpisahkan dan tidak bertentangan dengan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3)
Dalam
menjalankan kebijakan tersebut, Pengurus Pusat Asosiasi Penghulu Republik
Indonesia merupakan badan pelaksana tertinggi yang bersifat kolektif.
4)
Pengurus Pusat
bertanggung jawab kepada Musyawarah Nasional atas kepengurusan organisasi untuk
masa baktinya.
5)
Pengurus Pusat
bertangung jawab atas pelaksanaan Kode Etik Profesi Penghulu, Anggaran
Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan Musyawarah Nasional dan Rapat
Kerja Nasional.
6)
Pengurus Pusat
Asosiasi Penghulu Republik Indonesia bertugas
menentukan kebijakan organisasi dan melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan
sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan-keputusan
Musyawarah Nasional, Musyawarah Nasional Luar Biasa, Rapat Kerja Nasionaldan
Rapat Pengurus Pusat Asosiasi Penghulu Republik Indonesia.
7)
Penjabaran tugas
Pengurus Pusat diatur tersendiri dalam peraturan
organisasi yang menjadi bagian tak terpisahkan dan tidak bertentangan dengan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
8)
Dalam menjalankan
kebijakan tersebut, Pengurus Pusat Asosiasi Penghulu Republik Indonesia
merupakan badan pelaksana tertinggi yang bersifat kolektif.
9)
Pengurus Pusat
bertanggung jawab kepada Musyawarah Nasional atas kepengurusan organisasi untuk
masa baktinya.
10) Pengurus
Pusat bertangung jawab atas pelaksanaan Kode Etik Profesi Penghulu, Anggaran
Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan Musyawarah Nasional dan Rapat
Kerja Nasional.
Pasal 24
Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus Wilayah
1)
Pengurus Wilayah
Asosiasi Penghulu Republik Indonesia bertugas
dan berkewajiban :
a.
Menentukan
kebijakan organisasi dan melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai
dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan-keputusan Musyawarah
Nasional, Musyawarah Nasional Luar Biasa, Rapat Kerja Kerja Nasional, Rapat
Kerja Wilayah, dan Rapat koordinasi Pengurus Wilayah Asosiasi Penghulu Republik Indonesia di wilayahnya.
b.
Melaksanakan
program kerja organisasi baik program kerja nasional maupun program kerja wilayah.
c.
Mengawasi,
mengkoordinasi, membimbing dan membina aktifitas Pengurus Asosiasi Penghulu
Republik Indonesia Cabang.
d.
Menegakkan
disiplin organisasi dan mengatur ketertiban serta kelancaran keuangan Pengurus
Pusat dan Pengurus Wilayah.
2)
Penjabaran tugas
Pengurus Wilayah diatur dalam
ketentuan organisasi yang menjadi bagian yang tak terpisahkan dan tidak
bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3)
Pengurus Wilayah Asosiasi Penghulu Republik
Indonesia bertanggungjawab atas terlaksananya segala ketentuan dalam Kode Etik
Profesi Penghulu, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah
Nasional dan Musyawarah Wilayah.
4)
Pengurus Wilayah Asosiasi Penghulu Republik
Indonesia bertanggung jawab kepada Musyawarah
Wilayah Asosiasi Penghulu Republik Indonesia atas kepengurusan organisasi untuk
masa baktinya.
5)
Dalam menjalankan
kebijakan tersebut, Pengurus Wilayah Asosiasi
Penghulu Republik Indonesia merupakan badan pelaksana tertinggi di wilayahnya
yang bersifat kolektif berdasarkan pada prinsip keterbukaan, tanggung jawab,
demokrasi, dan kekeluargaan.
6)
Pengurus Wilayah Asosiasi Penghulu Republik
Indonesia berkewajiban mengirimkan laporan kepada
Pengurus Pusat setiap 6 (enam) bulan sekali.
Pasal 25
Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus Cabang
APRI
1) Pengurus
Cabang APRI bertugas dan
berkewajiban :
a.
Menentukan
kebijakan Organisasi dan melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai
dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan-keputusan Musyawarah
Nasional, Musyawarah Nasional Luar Biasa, Rapat Kerja Nasional, Musyawarah
Wilayah, Rapat Kerja Wilayah, dan Rapat Pengurus Cabang di wilayahnya.
b.
Melaksanakan
program kerja nasional di wilayahnya, program kerja wilayah di wilayahnya, dan
program kerja APRI Cabang.
c.
Menegakkan
disiplin organisasi dan mengatur ketertiban serta kelancaran keuangan Pengurus
Pusat, Pengurus Wilayah dan Pengurus
Cabang.
2) Penjabaran
tugas Pengurus Cabang diatur dalam
ketentuan organisasi
3) Pengurus
Cabang bertanggungjawab atas
terlaksananya segala ketentuan dalam Kode Etik Profesi Penghulu, Anggaran
Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional, Rapat Kerja Nasional, Musyawarah
Wilayah dan Musyawarah Cabang, Rapat Kerja Wilayah dan Rapat Kerja cabang
4) Pengurus
APRI Cabang merupakan badan pelaksana organisasi tertinggi di wilayahnya yang
bersifat kolektif dengan berlandaskan pada prinsip keterbukaan, demokrasi,
tanggung jawab, dan kekeluargaan.
5) Pengurus
APRI Cabang berkewajiban mengirimkan laporan
kepada Pengurus Wilayah dengan tembusan kepada Pengurus Pusat setiap 6 (enam)
bulan sekali.
BAB VIII
WEWENANG DAN KEWAJIBAN DEWAN
PENASEHAT PENGURUS PUSAT, PENGURUS WILAYAH DAN PENGURUS CABANG
PASAL 26
1)
Dewan Pembina bertugas untuk membina korp PPN dan
Penghulu mencapai tujuan APRI.
2)
Dalam melaksanakan tugasnya dewan Pembina dapat
memberikan petunjuk, saran dan nasihat kepada pengurus Pusat,
wilayah dan cabang.
3)
Pengurus Pusat, wilayah dan cabang dapat menentukan kebijakan yang tidak diputuskan
dalam keputusan-keputusan Musyawarah Nasional, jika kebijakan tersebut tidak diatur oleh AD/ART.
BAB IX
KEUANGAN
Pasal 27
1)
15% (lima belas persen) dari uang pangkal,
iuran-iuran bulanan dan sumbangan wajib
(SWO) yang diterima oleh cabang diserahkan kepada pengurus pusat.
2)
25% (dua puluh lima persen) dari uang pangkal, iuran-iuran bulanan
dan sumbangan wajib (SWO) yang diterima
oleh cabang diserahkan kepada pengurus
Wilayah.
3)
60% (enam puluh persen) dari uang pangkal,
iuran-iuran bulanan dan sumbangan wajib
(SWO yang diterima oleh cabang dikelola
oleh cabang.
BAB X
KOMISI KEUANGAN
Pasal 28
1.
Perhitungan dan pertanggung jawaban tentang urusan
dalam masa jabatan yang lampau selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum
Musyawarah Nasional, Musyawarah Wilayah,
Musyawarah Cabang dimulai telah diserahkan kepada :
a.
Pengurus Wilayah oleh Pengurus Pusat
untuk dimintakan
persetujuan dalam Musyawarah Nasional.
b.
Pengurus Cabang oleh Pengurus Wilayah untuk dimintakan persetujuan
dalam Musyawarah Wilayah.
c.
Anggota Biasa oleh Pengurus Wilayah untuk dimintakan
persetujuan dalam Musyawarah Cabang.
d.
Musyawarah Cabang, Musyawarah Wilayah, Musyawarah
Nasional tersebut di atas dalam ayat (1) dapat membentuk sebuah Komisi Keuangan
yang terdiri sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota biasa dan bukan dari
jajaran Pengurus Pusat,Wilayah, Cabang.
2.
Komisi Keuangan bertugas menyusun perhitungan dan
pertanggung jawaban tersebut dan berhak memeriksa buku-buku kas dan meminta
keterangan mengenai penerimaan, pengeluaran, penyimpanan dan kekayaan APRI
Cabang, Wilayah dan Pusat.
3.
Musyawarah Cabang, Musyawarah Wilayah, Musyawarah Nasional yang
bersangkutan memutuskan tentang waktu yang diberikan untuk menyelesaikan tugas
komisi keuangan tersebut dan juga tentang acara selanjutnya mengenai
pembicaraan hasil-hasil pemeriksaan keuangan tersebut.
BAB XI
LAMBANG APRI
Pasal 29
Bentuk
dan Lambang APRI serta makna didalamnya
akan ditetapkan kemudian melalui PO yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 30
1) Segala
sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini dibuat peraturan
tersendiri oleh Pengurus Pusat.
2) Segala
perselisihan dan penafsiran Anggaran Rumah Tangga diputuskan oleh Pengurus Pusat
melalui peraturan
tersendiri.
Ditetapkan di Surabaya
Pada Tanggal 19 Januari 2014
Pimpinan Sidang Pleno
Suryani
Kamali,S.Ag