Atas
berkat rahmat Allah Yang Maha Esa,
Bangsa
Indonesia berhasil merebut kemerdekaan dari penjajah, maka setiap warga negara
berkewajiban mengisi kemerdekaan dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia
menuju kehidupan masyarakat yang
sejahtera, adil dan makmur berkehidupan yang bebas membentuk keluarga yang
sakinah mawaddah wa rahmah
menuju tercapainya
BALDATUN THAYYIBATUN
WA RABBUN
GHAFUR.
Penghulu
Republik Indonesia sebagai warga bangsa,
yang ikut aktif dalam perjuangan dan
mensyiarkan serta menjaga eksistensi Syariat Islam di Indonesia, yang keberadaannya telah ada jauh sebelum datangnya
penjajah di bumi nusantara.
Penghulu
sadar akan hak dan kewajiban serta peran strategisnya, harkat dan martabat, serta tantangan
yang sedang dan akan dihadapi bangsa Indonesia, bertekad memberikan darma baktinya
untuk mewujudkan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam
kehidupan keprofesian.
Penghulu bertekad menggalang persatuan dan kesatuan dalam mengembangkan
profesionalisme serta
kemandirian dengan berperan
serta dalam pembangunan hukum nasional yang di cita-citakan.
Visi yang diemban
adalah
Terbinanya
insan yang bertaqwa pengabdi dan pengemban amanat yang bernafaskan islam dan bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat adil dan
makmur yang diridhai oleh Allah Subhanahu Wata’ala dengan melaksanakan
langkah-langkah kongkrit melalui misi
1.
Membina pribadi muslim untuk mencapai akhlaqul karimah.Mengembangkan
potensi kreatif, keilmuan dan berjiwa sosial
2.
Memajukan kehidupan umat dalam mengamalkan Dinnul Islam dalam kehidupan
pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3.
Memperkuat ukhuwah Islamiyah sesama Profesi PPN/Penghulu.
4.
Berperan aktif dalam dunia birokrasi Kementerian Agama, Lintas sektoral
dan Kepenghuluan sebagai penopang pembangunan nasional.
Sesuai dengan visi universal terbentuknya
organisasi profesi yang mengedepankan pentingnya kemandirian, maka dengan keikhlasan darma baktinya sebagai salah satu
pilar pokok pembangunan kesadaran spiritual keagamaan, maka Penghulu Indonesia perlu meningkatkan peran dan
kiprahnya di masyarakat melalui organisasi profesi Penghulu sebagai pelaku perubahan (agent of change), dengan berpegang teguh pada
sumpah jabatan maka disusunlah Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi
Penghulu Indonesia