KODE ETIK PROFESI PENGHULU



Lampiran II     : Surat Keputusan MUNASLUB APRI
  Nomor: 01/KPTS/MUNASLUB-APRI/I/ 2014 tentang Kode Etik Profesi Penghulu
  Indonesia
KODE ETIK PROFESI PENGHULU
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Pengertian
  1. Kode Etik Profesi Penghulu ialah aturan tertulis yang harus dipedomani oleh setiap Penghulu Indonesia dalam melaksanakan tugas profesi sebagai Penghulu.
  2. Pedoman Tingkah laku Penghulu ialah penjabaran dari kode etik profesi Penghulu yang menjadi pedoman bagi Penghulu Indonesia, baik dalam menjalankan tugas profesinya untuk mewujudkan insan yang bertaqwa pengabdi dan pengemban amanat yang bernafaskan islam dan bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat adil dan makmur yang diridhai oleh Allah Subhanahu Wata’ala maupun dalam pergaulan sebagai anggota masyarakat yang harus dapat memberikan contoh dan suri tauladan dalam kepatuhan dan ketaatan kepada hukum.
Pasal 2
Maksud dan Tujuan
Kode Etik Profesi Penghulu mempunyai maksud dan tujuan :
  1. Sebagai alat :
    1. Pembinaan dan pembentukan karakter Penghulu
    2. Pengawasan tingkah laku Penghulu
  2. Sebagai sarana :
    1. Kontrol sosial
    2. Pencegah timbulnya pelanggaran profesi
    3. Pencegah timbulnya kesalah pahaman dan konflik antar sesama anggota dan antara anggota dengan masyarakat.
  3. Memberikan jaminan peningkatan moralitas Penghulu dan kemandirian fungsional bagi Penghulu.
  4. Menumbuhkan kepercayaan masyarakat pada lembaga Kantor Urusan Agama.
BAB II
Pasal 3
Sikap Penghulu
Setiap Penghulu Indonesia mempunyai pegangan tingkah laku yang harus dipedomaninya :
A. Dalam Bertugas :
Bersikap dan bertindak menurut garis-garis yang ditentukan dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri tentang kepegawaian yang antara lain, yaitu :
    1. Displin.
    2. Adil dan bijaksana dalam menentukan sebuah kaidah-kaidah hukum munakahat.
    3. Memberikan keputusan secara obyektif dan mengesampingkan kepentingan salah satu fihak dengan berpegang teguh pada kaidah-kaidah ushul fiqh dan fiqhiyyah.
    4. Mengutamakan pelayanan masyarakat yang sejalan dengan Peraturan perundang-undangan.
  1. Tidak dibenarkan menunjukkan sikap memihak atau bersimpati ataupun antipati kepada pihak-pihak yang meminta bimbingan dan penasehatan, baik dalam ucapan maupun tingkah laku.
  2. Harus bersifat sopan, tegas dan bijaksana dalam bersikap, baik dalam ucapan maupun dalam perbuatan.
  3. Harus menjaga kewibawaan dan kehidmatan dan  tidak sekali-kali melecehkan pihak-pihak baik dengan kata-kata maupun perbuatan.
  4. Bersungguh-sungguh memberikan jalan keluar dengan tidak mengorbankan peraturan perundang-undangan.

B. Terhadap Sesama Rekan
  1. Memelihara dan memupuk hubungan kerjasama yang baik antara sesama rekan.
  2. Memiliki rasa setia kawan, tenggang rasa dan saling menghargai ijtihad antara sesama rekan.
  3. Memiliki kesadaran, kesetiaan, penghargaan terhadap Korps Penghulu secara wajar.
  4. Menjaga nama baik dan martabat rekan, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
C. Terhadap Bawahan/Pegawai
  1. Harus mempunyai sifat kepemimpinan.
  2. Membimbing bawahan/pegawai untuk mempertinggi pengetahuan.
  3. Harus mempunyai sikap sebagai seorang Bapak yang baik.
  4. Memelihara sikap kekeluargaan terhadap bawahan/pegawai.
  5. Memberi contoh kedisiplinan.
D. Terhadap Masyarakat
  1. Menghormati dan menghargai orang lain.
  2. Tidak sombong dan tidak mau menang sendiri.
  3. Hidup sederhana.
E. Terhadap Keluarga/Rumah Tangga
  1. Menjaga keluarga dari perbuatan-perbuatan tercela, menurut norma-norma hukum kesusilaan.
  2. Menjaga ketentraman dan keutuhan keluarga.
  3. Menyesuaikan kehidupan rumah tangga dengan keadaan dan pandangan masyarakat.


Pasal 4
Kewajiban dan Larangan
Kewajiban :
  1. Memperlakukan setiap peminta jasa dengan sopan dan baik.
  2. Sopan dalam bertutur kata dan bertindak.
  3. Memberikan pelayanan dengan arif, cermat dan sabar.
  4. Memutuskan permasalahan dengan arif dan bijaksana sesuai dengan kaidah hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku..
  5. Menjaga martabat, kedudukan dan kehormatan Penghulu.
Larangan :
  1. Melakukan kolusi dengan siapapun yang berkaitan dengan pelayanan yang diberikan.
  2. Menerima sesuatu pemberian atau janji dari pihak-pihak pemohon jasa layanan.
  3. Memberikan statemen dan informasi apapun terhadap keputusan Penghulu lain.
  4. Melecehkan sesama Penghulu, Pimpinan secara hirarkhi dan  Para pihak lain.
  5. Memberikan komentar terbuka atas putusan Penghulu lain, kecuali dilakukan dalam rangka pengkajian ilmiah.
  6. Menjadi anggota atau salah satu Partai Politik dan pekerjaan/jabatan yang dilarang Undang-undang.
  7. Mempergunakan nama jabatan korps untuk kepentingan pribadi ataupun kelompoknya.
BAB III
DEWAN  ETIK PROFESI PENGHULU
Pasal 5
  1. Susunan dan Organisasi Dewan Kehormatan Profesi Penghulu terdiri dari :
    1. Dewan  Etik  Profesi Penghulu Tingkat Pusat.
    2. Dewan  Etik  Profesi Penghulu Tingkat Wilayah.
  2. Dewan Kehormatan Profesi Penghulu Tingkat Pusat terdiri dari 5 (lima) orang dengan susunan :
a.       Ketua : salah seorang Ketua Pengurus Pusat APRI merangkap anggota.
b.      Anggota : Satu  orang anggota APRI dari Penghulu Madya.
c.       Anggota : Salah seorang Ketua Pengurus Wilayah APRI yang bersangkutan.
d.      Anggota : Salah seorang Pejabat Kementerian Agama Tingkat Pusat yang peduli dengan APRI.
e.       Sekretaris : Satu Orang  Sekretaris Pengurus Pusat APRI merangkap Anggota.
  1. Dewan Kehormatan Profesi Penghulu Tingkat Wilayah terdiri dari 5 (lima) orang dengan susunan :
a.       Ketua : Salah seorang Ketua Pengurus Wilayah APRI merangkap anggota.
b.      Anggota : Seorang anggota APRI Wilayah dari Penghulu Pertama.
c.       Anggota : Seorang Ketua Pengurus Cabang APRI
d.      Anggota : Satu Orang Pejabat Kementerian Agama Tingkat Propinsi.
e.       Anggota : Seorang Penghulu Pertama yang ditunjuk atas kesepakatan seluruh  Pengurus Cabang APRI.
f.       Sekretaris : Sekretaris Pengurus Wilayah APRI merangkap Anggota.

  1. Dewan Etik  Profesi Penghulu Tingkat Pusat diangkat dan diberhentikan oleh Munas  APRI.
  2. Dewan Etik  Profesi Penghulu Tingkat Wilayah diangkat dan diberhentikan oleh Musda  APRI.
Pasal 6
  1. Dewan Etik Profesi Penghulu Tingkat Pusat berwenang memeriksa dan mengambil tindakan-tindakan lain yang menjadi kewenangannya terhadap persoalan yang tidak dapat diselesaikan oleh Wilayah atau yang menurut Pengurus Besar APRI harus ditangani oleh Dewan Etik  Profesi Penghulu Tingkat Pusat.
  2. Dewan Etik Penghulu Tingkat Wilayah berwenang memeriksa dan mengambil tindakan-tindakan lain yang menjadi kewenangan terhadap anggota di Wilayah/wilayahnya.
Pasal 7
Tugas dan Wewenang
  1. Dewan Etik Profesi Penghulu mempunyai tugas :
    1. Memberikan pembinaan pada anggota untuk selalu menjunjung tinggi Kode Etik.
    2. Meneliti dan memeriksa laporan/pengaduan dari masyarakat atas tingkah laku dari para anggota APRI.
    3. Memberikan nasehat dan peringatan kepada anggota dalam hal anggota yang bersangkutan menunjukkan tanda-tanda pelanggaran Kode Etik.
  2. Dewan Etik Profesi Penghulu berwenang :
    1. Memanggil anggota untuk didengar keterangannya sehubungan dengan adanya pengaduan dan laporan.
    2. Memberikan rekomendasi atas hasil pemeriksaan terhadap anggota yang melanggar Kode Etik dan merekomendasikan untuk merehabilitasi anggota yang tidak terbukti bersalah.
Pasal 8
Sanksi
Sanksi yang dapat direkomendasikan Dewan Etik Profesi Penghulu kepada PP APRI adalah :
  1. Teguran.
  2. Skorsing dari keanggotaan APRI.
  3. Pemberhentian sebagai anggota APRI.
Pasal 9
Pemeriksaan
  1. Pemeriksaan terhadap anggota yang dituduh melanggar Kode Etik dilakukan secara tertutup.
  2. Pemeriksaan harus memberikan kesempatan seluas-Iuasnya kepada anggota yang diperiksa untuk melakukan pembelaan diri.
  3. Pembelaan dapat dilakukan sendiri atau didampingi oleh seorang atau lebih dari anggota yang ditunjuk oleh yang bersangkutan atau yang ditunjuk organisasi.
  4. Hasil Pemeriksaan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan yang ditandatangani oleh semua anggota Dewan Etik Profesi Penghulu dan yang diperiksa.
Pasal 10
Keputusan
Keputusan diambil sesuai dengan tata cara pengambilan putusan dalam Majelis Etik Penghulu.
BAB IV
PENUTUP
Pasal 12
Kode Etik ini mulai berlaku sejak tertanggal dan disetujui oleh APRI  dan merupakan satu-satunya Kode Etik Profesi Penghulu yang berlaku bagi para Penghulu Indonesia.



Ditetapkan di : Surabaya
Pada tanggal : 19 Januari 2014
Pimpinan Sidang Pleno



Suryani Kamali

JADWAL WAKTU SHOLAT JOMBANG

jadwal-sholat