Nomor: 01/KPTS/MUNASLUB-APRI/I/
2014 tentang Kode Etik Profesi Penghulu
Indonesia
KODE
ETIK PROFESI PENGHULU
BAB
I
KETENTUAN UMUM
KETENTUAN UMUM
Pasal
1
Pengertian
Pengertian
- Kode Etik Profesi Penghulu
ialah aturan tertulis yang harus dipedomani oleh setiap Penghulu Indonesia
dalam melaksanakan tugas profesi sebagai Penghulu.
- Pedoman Tingkah laku Penghulu
ialah penjabaran dari kode etik profesi Penghulu yang menjadi pedoman bagi
Penghulu Indonesia, baik dalam menjalankan tugas profesinya untuk
mewujudkan insan yang bertaqwa pengabdi dan pengemban amanat yang bernafaskan
islam dan bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat adil dan makmur
yang diridhai oleh Allah Subhanahu Wata’ala maupun dalam pergaulan sebagai
anggota masyarakat yang harus dapat memberikan contoh dan suri tauladan
dalam kepatuhan dan ketaatan kepada hukum.
Pasal
2
Maksud dan Tujuan
Maksud dan Tujuan
Kode
Etik Profesi Penghulu mempunyai maksud dan tujuan :
- Sebagai alat :
- Pembinaan dan pembentukan
karakter Penghulu
- Pengawasan tingkah laku Penghulu
- Sebagai sarana :
- Kontrol sosial
- Pencegah timbulnya pelanggaran
profesi
- Pencegah timbulnya kesalah
pahaman dan konflik antar sesama anggota dan antara anggota dengan
masyarakat.
- Memberikan jaminan peningkatan
moralitas Penghulu dan kemandirian fungsional bagi Penghulu.
- Menumbuhkan kepercayaan
masyarakat pada lembaga Kantor Urusan Agama.
BAB
II
Pasal 3
Sikap Penghulu
Pasal 3
Sikap Penghulu
Setiap
Penghulu Indonesia mempunyai pegangan tingkah laku yang harus dipedomaninya :
A. Dalam Bertugas :
A. Dalam Bertugas :
Bersikap
dan bertindak menurut garis-garis yang ditentukan dalam Undang-Undang, Peraturan
Pemerintah dan Peraturan Menteri tentang kepegawaian yang antara lain, yaitu :
- Displin.
- Adil dan bijaksana dalam
menentukan sebuah kaidah-kaidah hukum munakahat.
- Memberikan keputusan secara
obyektif dan mengesampingkan kepentingan salah satu fihak dengan
berpegang teguh pada kaidah-kaidah ushul fiqh dan fiqhiyyah.
- Mengutamakan pelayanan
masyarakat yang sejalan dengan Peraturan perundang-undangan.
- Tidak dibenarkan menunjukkan
sikap memihak atau bersimpati ataupun antipati kepada pihak-pihak yang meminta
bimbingan dan penasehatan, baik dalam ucapan maupun tingkah laku.
- Harus bersifat sopan, tegas dan
bijaksana dalam bersikap, baik dalam ucapan maupun dalam perbuatan.
- Harus menjaga kewibawaan dan
kehidmatan dan tidak sekali-kali melecehkan
pihak-pihak baik dengan kata-kata maupun perbuatan.
- Bersungguh-sungguh memberikan jalan
keluar dengan tidak mengorbankan peraturan perundang-undangan.
B. Terhadap Sesama Rekan
- Memelihara dan memupuk hubungan
kerjasama yang baik antara sesama rekan.
- Memiliki rasa setia kawan,
tenggang rasa dan saling menghargai ijtihad antara sesama rekan.
- Memiliki kesadaran, kesetiaan,
penghargaan terhadap Korps Penghulu secara wajar.
- Menjaga nama baik dan martabat
rekan, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
C.
Terhadap Bawahan/Pegawai
- Harus mempunyai sifat
kepemimpinan.
- Membimbing bawahan/pegawai
untuk mempertinggi pengetahuan.
- Harus mempunyai sikap sebagai
seorang Bapak yang baik.
- Memelihara sikap kekeluargaan
terhadap bawahan/pegawai.
- Memberi contoh kedisiplinan.
D.
Terhadap Masyarakat
- Menghormati dan menghargai
orang lain.
- Tidak sombong dan tidak mau
menang sendiri.
- Hidup sederhana.
E.
Terhadap Keluarga/Rumah Tangga
- Menjaga keluarga dari
perbuatan-perbuatan tercela, menurut norma-norma hukum kesusilaan.
- Menjaga ketentraman dan
keutuhan keluarga.
- Menyesuaikan kehidupan rumah
tangga dengan keadaan dan pandangan masyarakat.
Pasal
4
Kewajiban dan Larangan
Kewajiban dan Larangan
Kewajiban
:
- Memperlakukan setiap peminta
jasa dengan sopan dan baik.
- Sopan dalam bertutur kata dan
bertindak.
- Memberikan pelayanan dengan
arif, cermat dan sabar.
- Memutuskan permasalahan dengan
arif dan bijaksana sesuai dengan kaidah hukum dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku..
- Menjaga martabat, kedudukan dan
kehormatan Penghulu.
Larangan
:
- Melakukan kolusi dengan
siapapun yang berkaitan dengan pelayanan yang diberikan.
- Menerima sesuatu pemberian atau
janji dari pihak-pihak pemohon jasa layanan.
- Memberikan statemen dan
informasi apapun terhadap keputusan Penghulu lain.
- Melecehkan sesama Penghulu,
Pimpinan secara hirarkhi dan Para
pihak lain.
- Memberikan komentar terbuka
atas putusan Penghulu lain, kecuali dilakukan dalam rangka pengkajian
ilmiah.
- Menjadi anggota atau salah satu
Partai Politik dan pekerjaan/jabatan yang dilarang Undang-undang.
- Mempergunakan nama jabatan
korps untuk kepentingan pribadi ataupun kelompoknya.
BAB
III
DEWAN ETIK PROFESI PENGHULU
DEWAN ETIK PROFESI PENGHULU
Pasal
5
- Susunan dan Organisasi Dewan
Kehormatan Profesi Penghulu terdiri dari :
- Dewan Etik Profesi Penghulu Tingkat Pusat.
- Dewan Etik Profesi Penghulu Tingkat Wilayah.
- Dewan Kehormatan Profesi Penghulu
Tingkat Pusat terdiri dari 5 (lima) orang dengan susunan :
a.
Ketua
: salah seorang Ketua Pengurus Pusat APRI merangkap anggota.
b.
Anggota
: Satu orang anggota APRI dari Penghulu Madya.
c.
Anggota
: Salah seorang Ketua Pengurus Wilayah APRI yang bersangkutan.
d.
Anggota
: Salah seorang Pejabat Kementerian Agama Tingkat Pusat yang peduli dengan
APRI.
e.
Sekretaris
: Satu Orang Sekretaris Pengurus Pusat APRI
merangkap Anggota.
- Dewan Kehormatan Profesi Penghulu
Tingkat Wilayah terdiri dari 5 (lima) orang dengan susunan :
a.
Ketua
: Salah seorang Ketua Pengurus Wilayah APRI merangkap anggota.
b.
Anggota
: Seorang anggota APRI Wilayah dari Penghulu Pertama.
c.
Anggota
: Seorang Ketua Pengurus Cabang APRI
d.
Anggota
: Satu Orang Pejabat Kementerian Agama Tingkat Propinsi.
e.
Anggota
: Seorang Penghulu Pertama yang ditunjuk atas kesepakatan seluruh Pengurus Cabang APRI.
f.
Sekretaris
: Sekretaris Pengurus Wilayah APRI merangkap Anggota.
- Dewan Etik Profesi Penghulu Tingkat Pusat diangkat
dan diberhentikan oleh Munas APRI.
- Dewan Etik Profesi Penghulu Tingkat Wilayah
diangkat dan diberhentikan oleh Musda APRI.
Pasal
6
- Dewan Etik Profesi Penghulu
Tingkat Pusat berwenang memeriksa dan mengambil tindakan-tindakan lain
yang menjadi kewenangannya terhadap persoalan yang tidak dapat
diselesaikan oleh Wilayah atau yang menurut Pengurus Besar APRI harus
ditangani oleh Dewan Etik Profesi Penghulu
Tingkat Pusat.
- Dewan Etik Penghulu Tingkat Wilayah
berwenang memeriksa dan mengambil tindakan-tindakan lain yang menjadi
kewenangan terhadap anggota di Wilayah/wilayahnya.
Pasal
7
Tugas dan Wewenang
Tugas dan Wewenang
- Dewan Etik Profesi Penghulu
mempunyai tugas :
- Memberikan pembinaan pada
anggota untuk selalu menjunjung tinggi Kode Etik.
- Meneliti dan memeriksa
laporan/pengaduan dari masyarakat atas tingkah laku dari para anggota APRI.
- Memberikan nasehat dan
peringatan kepada anggota dalam hal anggota yang bersangkutan menunjukkan
tanda-tanda pelanggaran Kode Etik.
- Dewan Etik Profesi Penghulu
berwenang :
- Memanggil anggota untuk
didengar keterangannya sehubungan dengan adanya pengaduan dan laporan.
- Memberikan rekomendasi atas
hasil pemeriksaan terhadap anggota yang melanggar Kode Etik dan
merekomendasikan untuk merehabilitasi anggota yang tidak terbukti
bersalah.
Pasal
8
Sanksi
Sanksi
Sanksi
yang dapat direkomendasikan Dewan Etik Profesi Penghulu kepada PP APRI adalah :
- Teguran.
- Skorsing dari keanggotaan APRI.
- Pemberhentian sebagai anggota APRI.
Pasal
9
Pemeriksaan
Pemeriksaan
- Pemeriksaan terhadap anggota
yang dituduh melanggar Kode Etik dilakukan secara tertutup.
- Pemeriksaan harus memberikan
kesempatan seluas-Iuasnya kepada anggota yang diperiksa untuk melakukan
pembelaan diri.
- Pembelaan dapat dilakukan
sendiri atau didampingi oleh seorang atau lebih dari anggota yang ditunjuk
oleh yang bersangkutan atau yang ditunjuk organisasi.
- Hasil Pemeriksaan dituangkan
dalam Berita Acara Pemeriksaan yang ditandatangani oleh semua anggota Dewan
Etik Profesi Penghulu dan yang diperiksa.
Pasal
10
Keputusan
Keputusan
Keputusan
diambil sesuai dengan tata cara pengambilan putusan dalam Majelis Etik Penghulu.
BAB
IV
PENUTUP
PENUTUP
Pasal 12
Kode
Etik ini mulai berlaku sejak tertanggal dan disetujui oleh APRI dan merupakan satu-satunya Kode Etik Profesi Penghulu
yang berlaku bagi para Penghulu Indonesia.
Ditetapkan
di : Surabaya
Pada tanggal : 19 Januari 2014
Pada tanggal : 19 Januari 2014
Pimpinan
Sidang Pleno
Suryani
Kamali