PERSYARATAN PENDAFTARAN


STANDAR PELAYANAN PENCATATAN NIKAH


PERSYARATAN
PENDAFTARAN NIKAH JEJAKA/PERAWAN

A.   PERSYARATAN PENDAFTARAN NIKAH JEJAKA/PERAWAN

1.      Foto Copy KTP dan KK Terbaru dengan menunjukkan aslinya;
2.      Foto  Copy Akta Kelahiran dengan menunjukkan aslinya;
3.      Foto Copy Ijazah terakhir (Jika ada);
4.      Foto Copy Buku nikah orang tua (Khusus calon pengantin putri dari  anak pertama);
5.      Surat Keterangan Kesehatan dari Puskesmas;
6.      Surat Keterangan  Nikah  Yang dikeluarkan Kepala Desa ( Model N1) ;
7.      Surat keterangan asal-usul calon mempelai dari kepala desa/ Lurah ( Model N2);
8.      Persetujuan kedua calon Mempelai ( Model N3;
9.      Surat keterangan tentang orang tua (Ayah dan Ibu) dari Kepala Desa (Model N4);
10.  Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon mempelai yang belum mencapai usia 21 tahun (Model N5);
11.  Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai umur 19 Tahun dan bagi calon isteri yang belum mencapai umur 16 Tahun;
12. Dispensasi nikah dari camat jika pelaksanaan nikahnya kurang dari 10 (Sepuuh) Hari Kerja;
13.  Surat izin dari atasannya/Kesatuannya jika calon salah satu dan/atau  ke dua Mempelai anggota TNI/POLRI;
14. Surat keputusan pengadilan bagi calon mempelai a’dhol (Mogok) tidak bersedia menjadi wali nikah;
15. Berita acara Pemeriksaan nikah/ surat pindah nikah/ rekomendasi nikah bagi calon mempelai yang pelaksanaan akad  nikahnya  diluar wilayah tempat dilangsungkannya akad nikah;
16.  Surat keterangan wali atau Surat keterangan wali hakim;
17.  Surat Keterangan wali (Jika dari Luar Tembelang mengetahui Kepala KUA);
18.  Surat Kesehatan dari Puskesmas Kecamatan Tembelang;
19.  Pas Photo 2 X3 = 4 lembar dengan background biru;
20.  Pas Photo 4X6 = 1 lembar dengan background biru;
21. Bukti Setoran  Bank Persepsi (Bagi yang akad nikahnya dilaksanakan diluar Kantor/ Manggil);


                                                                          

JADWAL WAKTU SHOLAT JOMBANG

jadwal-sholat