STANDAR PELAYANAN
PENCATATAN NIKAH
PERSYARATAN
PENDAFTARAN NIKAH JEJAKA/PERAWAN
A.
PERSYARATAN PENDAFTARAN NIKAH
JEJAKA/PERAWAN
1.
Foto Copy
KTP dan KK Terbaru dengan menunjukkan aslinya;
2.
Foto Copy Akta Kelahiran dengan menunjukkan
aslinya;
3.
Foto Copy
Ijazah terakhir (Jika ada);
4.
Foto Copy Buku
nikah orang tua (Khusus calon pengantin putri dari anak pertama);
5.
Surat
Keterangan Kesehatan dari Puskesmas;
6.
Surat
Keterangan Nikah Yang dikeluarkan Kepala Desa ( Model N1) ;
7.
Surat
keterangan asal-usul calon mempelai dari kepala desa/ Lurah ( Model N2);
8.
Persetujuan
kedua calon Mempelai ( Model N3;
9.
Surat keterangan
tentang orang tua (Ayah dan Ibu) dari Kepala Desa (Model N4);
10.
Izin
tertulis orang tua atau wali bagi calon mempelai yang belum mencapai usia 21
tahun (Model N5);
11.
Dispensasi
dari pengadilan bagi calon suami yang belum
mencapai umur 19 Tahun dan bagi calon isteri yang belum mencapai umur 16 Tahun;
12. Dispensasi nikah
dari camat jika pelaksanaan nikahnya kurang dari 10 (Sepuuh) Hari Kerja;
13.
Surat
izin dari atasannya/Kesatuannya jika calon salah
satu dan/atau ke dua Mempelai anggota
TNI/POLRI;
14. Surat
keputusan pengadilan bagi calon mempelai a’dhol
(Mogok) tidak bersedia menjadi wali nikah;
15. Berita
acara Pemeriksaan nikah/ surat pindah nikah/ rekomendasi nikah bagi calon
mempelai yang pelaksanaan akad nikahnya
diluar wilayah tempat dilangsungkannya akad nikah;
16.
Surat
keterangan wali atau Surat keterangan wali hakim;
17.
Surat
Keterangan wali (Jika dari Luar Tembelang mengetahui Kepala KUA);
18.
Surat
Kesehatan dari Puskesmas Kecamatan Tembelang;
19.
Pas Photo 2 X3 = 4 lembar dengan background biru;
20.
Pas Photo
4X6 = 1 lembar dengan background biru;