PROSEDUR PENGUMUMAN
Jika tidak terjadi halangan untuk menikah maka :
1.PEGAWAI PENCATAT NIKAH mengumumkan
pelaksanaan nikah
2.Pengumuman sebagaimana dimaksud ditempelkan
di wilayah yang mudah diketahui oleh umum Atau dapat dilihat pada website KUA Kecamatan Tembelang
3.Pengumuman dilakukan 10 hari sebelum
dilangsungkannya akad nikah dilaksanakan
Jika dalam masa pengumuman diketahui terjadi kekurangan persyaratan/ halangan untuk menikah maka
:
1.PPN memberitahukan halangan tersebut kepada
Calon mempelai atau wali melalui blangko Model N8
2.Calon mempelai atau wali wajib
mengklarifikasi pada PPN
3.Jika tidak memungkinkan untuk dilaksanakan
maka PPN wajib menolak kehendak nikah dari Calon mempelai atau wali melalui blangko Model N9
PPN akan mengabulkan kembali permohonan kehendak nikah dari Calon mempelai atau wali jika telah memenuhi persyaratan/ tidak terjadi halangan untuk menikah atau mendapatkan izin dispensasi dari Pengadilan.
Kepala
MOH.LUTFI RIDLO, S.Ag., M.Si
NIP. 197510242005011001
MOH.LUTFI RIDLO, S.Ag., M.Si
NIP. 197510242005011001