PENGUMUMAN KEHENDAK NIKAH


PROSEDUR PENGUMUMAN

Jika tidak terjadi halangan untuk menikah maka :
1.PEGAWAI PENCATAT NIKAH mengumumkan pelaksanaan nikah
2.Pengumuman sebagaimana dimaksud ditempelkan di wilayah yang mudah diketahui oleh umum Atau dapat dilihat pada website KUA Kecamatan Tembelang
3.Pengumuman dilakukan 10 hari sebelum dilangsungkannya akad nikah dilaksanakan

Jika dalam masa pengumuman  diketahui terjadi kekurangan persyaratan/ halangan untuk menikah maka :
1.PPN memberitahukan halangan tersebut kepada Calon mempelai atau wali melalui  blangko Model N8
2.Calon mempelai atau wali wajib mengklarifikasi pada PPN
3.Jika tidak memungkinkan untuk dilaksanakan maka PPN wajib menolak kehendak nikah dari Calon mempelai atau wali melalui blangko Model N9

PPN akan mengabulkan kembali permohonan kehendak nikah dari Calon mempelai atau wali jika telah memenuhi persyaratan/ tidak terjadi halangan untuk menikah atau mendapatkan izin dispensasi dari Pengadilan.
Kepala




MOH.LUTFI RIDLO, S.Ag., M.Si
NIP. 197510242005011001

JADWAL WAKTU SHOLAT JOMBANG

jadwal-sholat