PROSEDUR PEMERIKSAAN
1. Pelaksanaan pemeriksaan nikah
dilaksanakan di Kantor Urusan Agama Kecamatan tempat
dilangsungkannya akad nikah
2. Pemeriksaan dilaksanakan sekurang kurangnya 10 hari kerja
3. Surat Izin Dispensasi dari Camat Tembelang bagi catin yang pemeriksaannya kurang dari 10 hari kerja
3. Surat Izin Dispensasi dari Camat Tembelang bagi catin yang pemeriksaannya kurang dari 10 hari kerja
4. Pemeriksaan meliputi ;
a. Nama Calon
mempelai
b. Tempat
tanggal lahir Calon mempelai
c.
Kewarganegaraan Calon mempelai
d. Agama
e. Pekerjaan
f. Pendidikan
g. Status
sebelum dilaksanakannya akad nikah
h.Tentang
hubungan nasab, rodlo’ah (Sepersusuan) atau Mushaharah (semenda)
i. Persetujuan
calon isteri
j. Kesediaan
membaca sighat taklik talak
k.Izin Atasan/
Kesatuan bagi anggota TNI/ POLRI
l. Surat keterangan dari
kedutaan bagi calon mempelai dari Negara asing
m.Pernikahan
yang ke berapa
n.Izin
dispensasi dari pengadilan jika mempalai belum mencapai usia nikah
o.Izin Orang
tua / wali bagi calon mempelai yang
belum berusia 21 Tahun
p. Izin pengadilan bagi calon mempelai yang belum
berusia 21 tahun dan tidak memiliki wali/ orang tua.
q. Identitas
Orang tua kandung calon Mempelai
r. Identitas
wali nikah
s. adanya
perjanjian perkawinan
t. Mas kawin
u. Tempat
dilangsungkannya akad nikahCalon
5. Mempelai dan wali membaca
kembali tiap-tiap tulisan dan jika dianggap benar menandatangani BERITA ACARA PEMERIKSAAN NIKAH
6. PPN atau Penghulu yang ditunjuk
menandatangani BERITA PEMERIKSAAN NIKAH
Kepala
MOH.LUTFI RIDLO, S.Ag., M.Si
NIP. 197510242005011001