PROSEDUR PEMERIKSAAN

PROSEDUR PEMERIKSAAN

1. Pelaksanaan pemeriksaan nikah dilaksanakan di Kantor Urusan    Agama     Kecamatan              tempat   dilangsungkannya akad nikah
2. Pemeriksaan dilaksanakan sekurang kurangnya 10 hari kerja
3. Surat Izin Dispensasi dari Camat Tembelang bagi catin yang pemeriksaannya kurang dari 10 hari kerja
4.  Pemeriksaan meliputi ;
a. Nama Calon mempelai
b. Tempat tanggal lahir Calon mempelai
c. Kewarganegaraan Calon mempelai
d. Agama
e. Pekerjaan
f. Pendidikan
g. Status sebelum dilaksanakannya akad nikah
h.Tentang hubungan nasab, rodlo’ah (Sepersusuan) atau Mushaharah (semenda)
i. Persetujuan calon isteri
j. Kesediaan membaca sighat taklik talak
k.Izin Atasan/ Kesatuan bagi anggota TNI/ POLRI
l. Surat keterangan dari kedutaan bagi calon mempelai dari Negara asing
m.Pernikahan yang ke berapa
n.Izin dispensasi dari pengadilan jika mempalai belum mencapai usia nikah
o.Izin Orang tua / wali bagi calon mempelai  yang belum berusia 21 Tahun
p. Izin  pengadilan bagi calon mempelai yang belum berusia 21 tahun dan tidak memiliki wali/ orang tua.
q. Identitas Orang tua kandung calon Mempelai
r. Identitas wali nikah
s. adanya perjanjian perkawinan
t. Mas kawin
u. Tempat dilangsungkannya akad nikahCalon

5.  Mempelai dan wali membaca kembali tiap-tiap tulisan dan jika dianggap benar menandatangani BERITA   ACARA PEMERIKSAAN      NIKAH

6. PPN atau Penghulu yang ditunjuk menandatangani BERITA  PEMERIKSAAN  NIKAH

Kepala


MOH.LUTFI RIDLO, S.Ag., M.Si
NIP. 197510242005011001

JADWAL WAKTU SHOLAT JOMBANG

jadwal-sholat