Dasar Hukum
1.
Fiqh Wakaf
2.
Undang-Undang No 41 Tahun 2004
tentang WAKAF
3.
Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia No 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU No 41 Tentang WAKAF
4.
Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia No 28Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik
5.
Instruksi
Menteri Agama No. 15 Tahun 1989 tentang pembuatan Akta Ikrar Wakar dan
Persertifikatan tanah wakaf.
6.
Instruksi
Menteri Agama dan Kepala BPN No. 04 tahun 1990 – No. 24 Tahun 1990 tentang
Sertifikat Tanah Wakaf.
7.
Surat
Keputusan Bersama Menteri Agama dan Kepala BPN No. 422 dan No. 3/SKB/2004,
tentang Sertifikat Tanah Wakaf
Alur Proses SERTIPIKASI TANAH WAKAF
1. Calon
Wakif (orang yang ingin mewakafkan) melakukan musyawarah dengan keluarga untuk
mohon persetujuan untuk mewakafkan sebagian tanah miliknya.
2. Syarat
tanah yang diwakafkan adalah milik Wakif baik berupa pekarangan, pertanian
(sawah-tambak) atau sudah berdiri bangunan boleh berupa tanah dan bangunan
prduktif, atau bila tanah negara sudah dikuasai lama oleh nadzir/pengurus
lembaga sosial-agama dan berdiri bangunan sosial-agama.
3. Calon
Wakif memberitahukan kehendaknya kepada Nadzir (orang yang diserahi mengelola
harta benda wakaf) di Desa/Kelurahan
atau Nadzir yang ditunjuk.
4. Nadzir
terdiri dari
a. Nadzir
Perorangan biasa disebut Nadzir Desa/Kelurahan atau Nadzir yang ditunjuk
(Minimal 3 orang maksimal 5 orang berdomisili KTP di kecamatan wilayah tempat
Objek Wakaf)
b. Nadzir
Organisasi contoh Pengurus NU atau Pengurus Muhammadiyah di tingkat kecamatan
atau kabupaten.
c.
Nadzir Badan Hukum (memenuhi persyaratan sesuai dengan
peraturan yang berlaku)
5. Calon
Wakif dan Nadzir memberitahukan kehendaknya kepada Pejabat Pembuat Akta Ikrar
Wakaf (PPAIW) yaitu Kepala KUA yang mewilayahi tempat objek wakaf guna
merencanakan Ikrar Wakaf dengan membawa bukti asli dan foto copy kepemilikan
(Sertipikat Hak, HGB, Petok atau Keterangan Tanah Negara (yang sdh dikuasai
Lembaga Sosial dan didirikan bangunan sosial)
6. Bila
objek yang diwakafkan berasal dari sertipikat hak milik yg dipecah (tidak
diwakafkan keseluruhan) maka perlu dipecah dulu sesuai dengan luas yang
diwakafkan (proses pemisahan/[emecahan sertipikat di BPN). Bila dari tanah
yasan/bekas hak adat, atau dari tanah Negara perkiraan luas yang diwakafkan
mendekati luas riel,
7.
Calon Wakif dan Nadzir memenuhi persyaratan administrasi
yang dibutuhkan (lihat lampiran persyaratan administrasi) Diusakan persyaratan
administrasi telah lengkap sebelum dilaksanakan Ikrar Wakaf
8. Setelah
persyaratan diperiksa dan cukup memenuhi syarat, Ikrar Wakaf dilaksanakan di
depan PPAIW dan diterbitkan Akta Ikrar Wakaf (untuk wakaf baru/wakifnya masih
ada) atau Akta Ikrar Pengganti Ikrar Wakaf (untuk wakaf telah lama dilakukan
oleh wakif dibawah tangan dan wakifnya telah meninggal dunia, ahli waris hanya
mendaftarkan wakaf)
9.
Nadzir atau orang yang ditunjuk mendaftarkan Tanah Wakaf ke
Kantor BPN setempat untuk mendapatkan sertipikat Tanah Wakaf sesuai dengan
persyaratan yang ada. (lihat gambar tahapan sertipikai tanah wakaf)Blangko Wakaf dapat diunduh disini.