PERSYARATAN PENDAFTARAN



PERSYARATAN
PENDAFTARAN NIKAH  JANDA/ DUDA

1.      Foto Copy KTP dan KK Terbaru (Dengan menunjukkan aslinya);
2.      Foto  Copy Akta Kelahiran (Dengan menunjukkan aslinya);;
3.      Foto Copy Ijazah terakhir (Opsional);
4.      Foto Copy Buku nikah orang tua (Khusus calon pengantin putri dari  anak pertama) (Dengan menunjukkan aslinya);
5.      Surat Keterangan Kesehatan dari Puskesmas;
6.      Surat Keterangan  Nikah  Yang dikeluarkan Kepala Desa ( Model N1) ;
7.      Surat keterangan asal-usul calon mempelai dari kepala desa/ Lurah ( Model N2);
8.      Persetujuan kedua calon Mempelai ( Model N3);
9.      Surat keterangan tentang orang tua (Ayah dan Ibu) dari Kepala Desa (Model N4);
10.  Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon mempelai yang belum mencapai usia 21 tahun (Model N5);
11.  Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai umur 19 Tahun dan bagi calon isteri yang belum mencapai umur 16 Tahun;
12.  Asli AKTA CERAI dan Salinan Putusan Pengadilan;
13.  Kutipan buku pendaftaran talak/ buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya UU No 7/1989 tentang pengadilan Agama;
14.  Akta kematian atau surat keterangan kematian suami/ isteri (Model N6);
15.  Surat izin dari atasannya/Kesatuannya jika calon salah satu/  ke dua Mempelai anggota TNI/POLRI;
16.  Surat keputusan pengadilan bagi calon mempelai a’dhol (Mogok) tidak bersedia menjadi wali nikah;
17.  Berita acara Pemeriksaan nikah/ surat pindah nikah/ rekomendasi nikah bagi calon mempelai yang pelaksanaan akad  nikahnya  diluar wilayah tempat dilangsungkannya akad nikah;
18.  Surat keterangan wali atau Surat keterangan wali hakim;
19.  Surat Keterangan wali (Jika dari Luar Tembelang mengetahui Kepala KUA);
20.  Pas Photo 2 X3 = 4 lembar dengan background biru;
21.  Pas Photo 4X6 = 1 lembar dengan background biru;
22.  Bukti  setoran Bank (Bagi yang akad nikahnya dilaksanakan diluar Kantor/ Manggil);

                                                                                           

ASOSIASI PENGHULU REPUBLIK INDONESIA



Bismillahirrohmanirrohim
Atas berkat rahmat Allah  Yang Maha Esa,
Bangsa Indonesia berhasil merebut kemerdekaan dari penjajah, maka setiap warga negara berkewajiban mengisi kemerdekaan dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia menuju kehidupan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur berkehidupan yang bebas membentuk keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah menuju tercapainya BALDATUN THAYYIBATUN WA RABBUN GHAFUR.
Penghulu Republik Indonesia sebagai warga bangsa, yang ikut aktif dalam perjuangan dan mensyiarkan serta menjaga eksistensi Syariat Islam di Indonesia, yang keberadaannya telah ada jauh sebelum datangnya penjajah di bumi nusantara. Penghulu sadar akan hak dan kewajiban serta peran strategisnya, harkat dan martabat, serta tantangan yang sedang dan akan dihadapi bangsa Indonesia, bertekad memberikan darma baktinya untuk mewujudkan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam kehidupan keprofesian. Penghulu bertekad menggalang persatuan dan kesatuan dalam mengembangkan profesionalisme serta kemandirian dengan berperan serta dalam pembangunan hukum nasional yang di cita-citakan.
Visi yang diemban adalah Terbinanya insan yang bertaqwa pengabdi dan pengemban amanat yang bernafaskan  islam dan bertanggung  jawab atas terwujudnya masyarakat adil dan makmur yang diridhai oleh Allah Subhanahu Wata’ala dengan melaksanakan langkah-langkah kongkrit melalui misi
1.                  Membina pribadi muslim untuk mencapai akhlaqul karimah.Mengembangkan potensi kreatif, keilmuan dan berjiwa sosial
2.                  Memajukan kehidupan umat dalam mengamalkan Dinnul Islam dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3.                  Memperkuat ukhuwah Islamiyah sesama Profesi PPN/Penghulu.
4.                  Berperan aktif dalam dunia birokrasi Kementerian Agama, Lintas sektoral dan Kepenghuluan sebagai penopang pembangunan nasional.
Sesuai dengan visi universal terbentuknya organisasi profesi yang mengedepankan pentingnya kemandirian, maka dengan  keikhlasan darma baktinya sebagai salah satu pilar pokok pembangunan kesadaran spiritual keagamaan, maka Penghulu Indonesia perlu meningkatkan peran dan kiprahnya  di masyarakat melalui organisasi profesi Penghulu sebagai pelaku perubahan (agent of change), dengan berpegang teguh pada sumpah jabatan  maka disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi  Penghulu Indonesia 

JADWAL WAKTU SHOLAT JOMBANG

jadwal-sholat