Tugas dari KUA Kecamatan Tembelang adalah Melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten.
Sosialisasi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Ibadah Haji di KUA Kecamatan Tembelang
Sosialisasi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 tentang Pelayanan Ibadah Haji oleh Kasi Penamas Bapak Drs.H.Salim Basawwad, M.PdI
PENGAWASAN AKAD NIKAH
PROSEDUR PENGAWASAN
Proses akad nikah harus dilaksanakan dihadapan PPN/
Penghulu atau Pembantu Penghulu yang mendapatkan mandat dari PPN
dengan ketentuan :
1. Kehadiran Calon suami, isteri dan wali serta
sekurang-kurangnya 2 orang saksi hadir pada saat
ijab qobul.
2. Akad nikah
dilaksanakan oleh Wali nasab
3. Jika Wali Nikah tidak mampu melaksanakan ijab, maka
dapat di wakilkan
pada
orang yang dikehendakinya.
Nb. Jika Calon Suami Berhalangan hadir pada
saat acara Ijab Qobul maka dapat diwakilkan kepada orang lain dengan menggunakan Surat
Kuasa dengan mengetahui Kepala Desa/ Lurah dan disahkan oleh Kepala KUA/PPN yang mewilayahi tempat tinggal calon suami
Kepala
MOH.LUTFI RIDLO, S.Ag., M.Si
NIP. 197510242005011001
Langganan:
Postingan (Atom)