Tugas dari KUA Kecamatan Tembelang adalah Melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten.
Sosialisasi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Ibadah Haji di KUA Kecamatan Tembelang
Sosialisasi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 tentang Pelayanan Ibadah Haji oleh Kasi Penamas Bapak Drs.H.Salim Basawwad, M.PdI
PENGAWASAN AKAD NIKAH
PROSEDUR PENGAWASAN
Proses akad nikah harus dilaksanakan dihadapan PPN/
Penghulu atau Pembantu Penghulu yang mendapatkan mandat dari PPN
dengan ketentuan :
1. Kehadiran Calon suami, isteri dan wali serta
sekurang-kurangnya 2 orang saksi hadir pada saat
ijab qobul.
2. Akad nikah
dilaksanakan oleh Wali nasab
3. Jika Wali Nikah tidak mampu melaksanakan ijab, maka
dapat di wakilkan
pada
orang yang dikehendakinya.
Nb. Jika Calon Suami Berhalangan hadir pada
saat acara Ijab Qobul maka dapat diwakilkan kepada orang lain dengan menggunakan Surat
Kuasa dengan mengetahui Kepala Desa/ Lurah dan disahkan oleh Kepala KUA/PPN yang mewilayahi tempat tinggal calon suami
Kepala
MOH.LUTFI RIDLO, S.Ag., M.Si
NIP. 197510242005011001
PENGUMUMAN KEHENDAK NIKAH
PROSEDUR PENGUMUMAN
Jika tidak terjadi halangan untuk menikah maka :
1.PEGAWAI PENCATAT NIKAH mengumumkan
pelaksanaan nikah
2.Pengumuman sebagaimana dimaksud ditempelkan
di wilayah yang mudah diketahui oleh umum Atau dapat dilihat pada website KUA Kecamatan Tembelang
3.Pengumuman dilakukan 10 hari sebelum
dilangsungkannya akad nikah dilaksanakan
Jika dalam masa pengumuman diketahui terjadi kekurangan persyaratan/ halangan untuk menikah maka
:
1.PPN memberitahukan halangan tersebut kepada
Calon mempelai atau wali melalui blangko Model N8
2.Calon mempelai atau wali wajib
mengklarifikasi pada PPN
3.Jika tidak memungkinkan untuk dilaksanakan
maka PPN wajib menolak kehendak nikah dari Calon mempelai atau wali melalui blangko Model N9
PPN akan mengabulkan kembali permohonan kehendak nikah dari Calon mempelai atau wali jika telah memenuhi persyaratan/ tidak terjadi halangan untuk menikah atau mendapatkan izin dispensasi dari Pengadilan.
Kepala
MOH.LUTFI RIDLO, S.Ag., M.Si
NIP. 197510242005011001
MOH.LUTFI RIDLO, S.Ag., M.Si
NIP. 197510242005011001
PROSEDUR PEMERIKSAAN
PROSEDUR PEMERIKSAAN
1. Pelaksanaan pemeriksaan nikah
dilaksanakan di Kantor Urusan Agama Kecamatan tempat
dilangsungkannya akad nikah
2. Pemeriksaan dilaksanakan sekurang kurangnya 10 hari kerja
3. Surat Izin Dispensasi dari Camat Tembelang bagi catin yang pemeriksaannya kurang dari 10 hari kerja
3. Surat Izin Dispensasi dari Camat Tembelang bagi catin yang pemeriksaannya kurang dari 10 hari kerja
4. Pemeriksaan meliputi ;
a. Nama Calon
mempelai
b. Tempat
tanggal lahir Calon mempelai
c.
Kewarganegaraan Calon mempelai
d. Agama
e. Pekerjaan
f. Pendidikan
g. Status
sebelum dilaksanakannya akad nikah
h.Tentang
hubungan nasab, rodlo’ah (Sepersusuan) atau Mushaharah (semenda)
i. Persetujuan
calon isteri
j. Kesediaan
membaca sighat taklik talak
k.Izin Atasan/
Kesatuan bagi anggota TNI/ POLRI
l. Surat keterangan dari
kedutaan bagi calon mempelai dari Negara asing
m.Pernikahan
yang ke berapa
n.Izin
dispensasi dari pengadilan jika mempalai belum mencapai usia nikah
o.Izin Orang
tua / wali bagi calon mempelai yang
belum berusia 21 Tahun
p. Izin pengadilan bagi calon mempelai yang belum
berusia 21 tahun dan tidak memiliki wali/ orang tua.
q. Identitas
Orang tua kandung calon Mempelai
r. Identitas
wali nikah
s. adanya
perjanjian perkawinan
t. Mas kawin
u. Tempat
dilangsungkannya akad nikahCalon
5. Mempelai dan wali membaca
kembali tiap-tiap tulisan dan jika dianggap benar menandatangani BERITA ACARA PEMERIKSAAN NIKAH
6. PPN atau Penghulu yang ditunjuk
menandatangani BERITA PEMERIKSAAN NIKAH
Kepala
MOH.LUTFI RIDLO, S.Ag., M.Si
NIP. 197510242005011001
PERSYARATAN PENDAFTARAN
STANDAR PELAYANAN
PENCATATAN NIKAH
PERSYARATAN
PENDAFTARAN NIKAH JEJAKA/PERAWAN
A.
PERSYARATAN PENDAFTARAN NIKAH
JEJAKA/PERAWAN
1.
Foto Copy
KTP dan KK Terbaru dengan menunjukkan aslinya;
2.
Foto Copy Akta Kelahiran dengan menunjukkan
aslinya;
3.
Foto Copy
Ijazah terakhir (Jika ada);
4.
Foto Copy Buku
nikah orang tua (Khusus calon pengantin putri dari anak pertama);
5.
Surat
Keterangan Kesehatan dari Puskesmas;
6.
Surat
Keterangan Nikah Yang dikeluarkan Kepala Desa ( Model N1) ;
7.
Surat
keterangan asal-usul calon mempelai dari kepala desa/ Lurah ( Model N2);
8.
Persetujuan
kedua calon Mempelai ( Model N3;
9.
Surat keterangan
tentang orang tua (Ayah dan Ibu) dari Kepala Desa (Model N4);
10.
Izin
tertulis orang tua atau wali bagi calon mempelai yang belum mencapai usia 21
tahun (Model N5);
11.
Dispensasi
dari pengadilan bagi calon suami yang belum
mencapai umur 19 Tahun dan bagi calon isteri yang belum mencapai umur 16 Tahun;
12. Dispensasi nikah
dari camat jika pelaksanaan nikahnya kurang dari 10 (Sepuuh) Hari Kerja;
13.
Surat
izin dari atasannya/Kesatuannya jika calon salah
satu dan/atau ke dua Mempelai anggota
TNI/POLRI;
14. Surat
keputusan pengadilan bagi calon mempelai a’dhol
(Mogok) tidak bersedia menjadi wali nikah;
15. Berita
acara Pemeriksaan nikah/ surat pindah nikah/ rekomendasi nikah bagi calon
mempelai yang pelaksanaan akad nikahnya
diluar wilayah tempat dilangsungkannya akad nikah;
16.
Surat
keterangan wali atau Surat keterangan wali hakim;
17.
Surat
Keterangan wali (Jika dari Luar Tembelang mengetahui Kepala KUA);
18.
Surat
Kesehatan dari Puskesmas Kecamatan Tembelang;
19.
Pas Photo 2 X3 = 4 lembar dengan background biru;
20.
Pas Photo
4X6 = 1 lembar dengan background biru;
Langganan:
Postingan (Atom)