PENGAWASAN AKAD NIKAH



PROSEDUR PENGAWASAN

Proses akad nikah harus dilaksanakan dihadapan PPN/ Penghulu atau Pembantu Penghulu yang mendapatkan mandat dari PPN dengan ketentuan :

1. Kehadiran Calon suami, isteri dan wali serta sekurang-kurangnya 2 orang saksi hadir  pada saat ijab qobul.
2. Akad nikah  dilaksanakan oleh Wali nasab
3. Jika Wali Nikah tidak mampu melaksanakan ijab, maka dapat di wakilkan  
    pada orang      yang dikehendakinya.



Nb.     Jika Calon Suami Berhalangan hadir pada saat acara Ijab Qobul maka dapat  diwakilkan     kepada orang lain dengan menggunakan Surat Kuasa dengan mengetahui Kepala Desa/ Lurah dan disahkan oleh Kepala KUA/PPN yang mewilayahi tempat tinggal calon suami



Kepala



MOH.LUTFI RIDLO, S.Ag., M.Si
NIP. 197510242005011001


PENGUMUMAN KEHENDAK NIKAH


PROSEDUR PENGUMUMAN

Jika tidak terjadi halangan untuk menikah maka :
1.PEGAWAI PENCATAT NIKAH mengumumkan pelaksanaan nikah
2.Pengumuman sebagaimana dimaksud ditempelkan di wilayah yang mudah diketahui oleh umum Atau dapat dilihat pada website KUA Kecamatan Tembelang
3.Pengumuman dilakukan 10 hari sebelum dilangsungkannya akad nikah dilaksanakan

Jika dalam masa pengumuman  diketahui terjadi kekurangan persyaratan/ halangan untuk menikah maka :
1.PPN memberitahukan halangan tersebut kepada Calon mempelai atau wali melalui  blangko Model N8
2.Calon mempelai atau wali wajib mengklarifikasi pada PPN
3.Jika tidak memungkinkan untuk dilaksanakan maka PPN wajib menolak kehendak nikah dari Calon mempelai atau wali melalui blangko Model N9

PPN akan mengabulkan kembali permohonan kehendak nikah dari Calon mempelai atau wali jika telah memenuhi persyaratan/ tidak terjadi halangan untuk menikah atau mendapatkan izin dispensasi dari Pengadilan.
Kepala




MOH.LUTFI RIDLO, S.Ag., M.Si
NIP. 197510242005011001

PROSEDUR PEMERIKSAAN

PROSEDUR PEMERIKSAAN

1. Pelaksanaan pemeriksaan nikah dilaksanakan di Kantor Urusan    Agama     Kecamatan              tempat   dilangsungkannya akad nikah
2. Pemeriksaan dilaksanakan sekurang kurangnya 10 hari kerja
3. Surat Izin Dispensasi dari Camat Tembelang bagi catin yang pemeriksaannya kurang dari 10 hari kerja
4.  Pemeriksaan meliputi ;
a. Nama Calon mempelai
b. Tempat tanggal lahir Calon mempelai
c. Kewarganegaraan Calon mempelai
d. Agama
e. Pekerjaan
f. Pendidikan
g. Status sebelum dilaksanakannya akad nikah
h.Tentang hubungan nasab, rodlo’ah (Sepersusuan) atau Mushaharah (semenda)
i. Persetujuan calon isteri
j. Kesediaan membaca sighat taklik talak
k.Izin Atasan/ Kesatuan bagi anggota TNI/ POLRI
l. Surat keterangan dari kedutaan bagi calon mempelai dari Negara asing
m.Pernikahan yang ke berapa
n.Izin dispensasi dari pengadilan jika mempalai belum mencapai usia nikah
o.Izin Orang tua / wali bagi calon mempelai  yang belum berusia 21 Tahun
p. Izin  pengadilan bagi calon mempelai yang belum berusia 21 tahun dan tidak memiliki wali/ orang tua.
q. Identitas Orang tua kandung calon Mempelai
r. Identitas wali nikah
s. adanya perjanjian perkawinan
t. Mas kawin
u. Tempat dilangsungkannya akad nikahCalon

5.  Mempelai dan wali membaca kembali tiap-tiap tulisan dan jika dianggap benar menandatangani BERITA   ACARA PEMERIKSAAN      NIKAH

6. PPN atau Penghulu yang ditunjuk menandatangani BERITA  PEMERIKSAAN  NIKAH

Kepala


MOH.LUTFI RIDLO, S.Ag., M.Si
NIP. 197510242005011001

PERSYARATAN PENDAFTARAN


STANDAR PELAYANAN PENCATATAN NIKAH


PERSYARATAN
PENDAFTARAN NIKAH JEJAKA/PERAWAN

A.   PERSYARATAN PENDAFTARAN NIKAH JEJAKA/PERAWAN

1.      Foto Copy KTP dan KK Terbaru dengan menunjukkan aslinya;
2.      Foto  Copy Akta Kelahiran dengan menunjukkan aslinya;
3.      Foto Copy Ijazah terakhir (Jika ada);
4.      Foto Copy Buku nikah orang tua (Khusus calon pengantin putri dari  anak pertama);
5.      Surat Keterangan Kesehatan dari Puskesmas;
6.      Surat Keterangan  Nikah  Yang dikeluarkan Kepala Desa ( Model N1) ;
7.      Surat keterangan asal-usul calon mempelai dari kepala desa/ Lurah ( Model N2);
8.      Persetujuan kedua calon Mempelai ( Model N3;
9.      Surat keterangan tentang orang tua (Ayah dan Ibu) dari Kepala Desa (Model N4);
10.  Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon mempelai yang belum mencapai usia 21 tahun (Model N5);
11.  Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai umur 19 Tahun dan bagi calon isteri yang belum mencapai umur 16 Tahun;
12. Dispensasi nikah dari camat jika pelaksanaan nikahnya kurang dari 10 (Sepuuh) Hari Kerja;
13.  Surat izin dari atasannya/Kesatuannya jika calon salah satu dan/atau  ke dua Mempelai anggota TNI/POLRI;
14. Surat keputusan pengadilan bagi calon mempelai a’dhol (Mogok) tidak bersedia menjadi wali nikah;
15. Berita acara Pemeriksaan nikah/ surat pindah nikah/ rekomendasi nikah bagi calon mempelai yang pelaksanaan akad  nikahnya  diluar wilayah tempat dilangsungkannya akad nikah;
16.  Surat keterangan wali atau Surat keterangan wali hakim;
17.  Surat Keterangan wali (Jika dari Luar Tembelang mengetahui Kepala KUA);
18.  Surat Kesehatan dari Puskesmas Kecamatan Tembelang;
19.  Pas Photo 2 X3 = 4 lembar dengan background biru;
20.  Pas Photo 4X6 = 1 lembar dengan background biru;
21. Bukti Setoran  Bank Persepsi (Bagi yang akad nikahnya dilaksanakan diluar Kantor/ Manggil);


                                                                          

JADWAL WAKTU SHOLAT JOMBANG

jadwal-sholat