PERSYARATAN PENDAFTARAN



PERSYARATAN
PENDAFTARAN BUKTI  PERKAWINAN  WNI

YANG DILAKSANAKAN DILUAR NEGERI

1.      Surat Keterangan Bebas Narkoba  dari RSUD.
2.      Beragama Islam
3.      Tidak Lebih dari 1 Tahun.
4.      Asli dan legalisir  Surat bukti perkawinan WNI dari Luar Negeri.
5.      Asli dan legalisir Passport.
6.      Asli dan legalisir  Kutipan Akta Nikah  dari KBRI.
7.      Pas Photo 3 X3 = 4 lembar dengan background biru.
8.      Pas Photo 4X6 =  1 lembar dengan background biru.

PERSYARATAN PENDAFTARAN



PERSYARATAN
PENDAFTARAN NIKAH  WNA


1.      Surat Keterangan Bebas Narkoba  dari RSUD.
2.      Beragama Islam
3.      Visa Asli dan legalisir kedutaan
4.      Passport Asli dan legalisir kedutaan 
5.      Asli dan legalisir kedutaan Surat Keterangan tidak ada halangan untuk menikah dari Negara asal.
6.      Asli dan legalisir kedutaan Surat Keterangan status calon mempelai dari Negara asal.
7.      Seluruhnya diterjemahkan kedalam bahasa  Indonesia oleh penerjemah resmi Indonesia.
8.      Surat izin dari Polres.
9.      Pas Photo 3 X3 = 4 lembar dengan background biru.
10.  Pas Photo 4X6 =  1 lembar dengan background biru.

PERSYARATAN PENDAFTARAN



PERSYARATAN
PENDAFTARAN NIKAH  JANDA/ DUDA

1.      Foto Copy KTP dan KK Terbaru (Dengan menunjukkan aslinya);
2.      Foto  Copy Akta Kelahiran (Dengan menunjukkan aslinya);;
3.      Foto Copy Ijazah terakhir (Opsional);
4.      Foto Copy Buku nikah orang tua (Khusus calon pengantin putri dari  anak pertama) (Dengan menunjukkan aslinya);
5.      Surat Keterangan Kesehatan dari Puskesmas;
6.      Surat Keterangan  Nikah  Yang dikeluarkan Kepala Desa ( Model N1) ;
7.      Surat keterangan asal-usul calon mempelai dari kepala desa/ Lurah ( Model N2);
8.      Persetujuan kedua calon Mempelai ( Model N3);
9.      Surat keterangan tentang orang tua (Ayah dan Ibu) dari Kepala Desa (Model N4);
10.  Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon mempelai yang belum mencapai usia 21 tahun (Model N5);
11.  Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai umur 19 Tahun dan bagi calon isteri yang belum mencapai umur 16 Tahun;
12.  Asli AKTA CERAI dan Salinan Putusan Pengadilan;
13.  Kutipan buku pendaftaran talak/ buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya UU No 7/1989 tentang pengadilan Agama;
14.  Akta kematian atau surat keterangan kematian suami/ isteri (Model N6);
15.  Surat izin dari atasannya/Kesatuannya jika calon salah satu/  ke dua Mempelai anggota TNI/POLRI;
16.  Surat keputusan pengadilan bagi calon mempelai a’dhol (Mogok) tidak bersedia menjadi wali nikah;
17.  Berita acara Pemeriksaan nikah/ surat pindah nikah/ rekomendasi nikah bagi calon mempelai yang pelaksanaan akad  nikahnya  diluar wilayah tempat dilangsungkannya akad nikah;
18.  Surat keterangan wali atau Surat keterangan wali hakim;
19.  Surat Keterangan wali (Jika dari Luar Tembelang mengetahui Kepala KUA);
20.  Pas Photo 2 X3 = 4 lembar dengan background biru;
21.  Pas Photo 4X6 = 1 lembar dengan background biru;
22.  Bukti  setoran Bank (Bagi yang akad nikahnya dilaksanakan diluar Kantor/ Manggil);

                                                                                           

JADWAL WAKTU SHOLAT JOMBANG

jadwal-sholat