PERSYARATAN
PENDAFTARAN NIKAH JANDA/ DUDA
1.
Foto Copy KTP dan KK Terbaru (Dengan menunjukkan aslinya);
2.
Foto Copy Akta Kelahiran (Dengan menunjukkan aslinya);;
3.
Foto Copy Ijazah terakhir (Opsional);
4.
Foto Copy Buku nikah orang tua
(Khusus calon pengantin putri dari anak
pertama) (Dengan menunjukkan aslinya);
5.
Surat Keterangan Kesehatan dari
Puskesmas;
6.
Surat Keterangan Nikah
Yang dikeluarkan Kepala Desa ( Model N1) ;
7.
Surat keterangan asal-usul calon
mempelai dari kepala desa/ Lurah ( Model N2);
8.
Persetujuan kedua calon Mempelai (
Model N3);
9.
Surat keterangan tentang orang tua
(Ayah dan Ibu) dari Kepala Desa (Model N4);
10. Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon mempelai yang belum
mencapai usia 21 tahun (Model N5);
11. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum
mencapai umur 19 Tahun dan bagi calon isteri yang belum mencapai umur 16 Tahun;
12. Asli AKTA CERAI dan Salinan Putusan Pengadilan;
13. Kutipan buku pendaftaran talak/ buku pendaftaran cerai
bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya UU No 7/1989 tentang
pengadilan Agama;
14. Akta kematian atau surat keterangan kematian suami/ isteri (Model
N6);
15. Surat izin dari atasannya/Kesatuannya jika calon salah
satu/ ke dua Mempelai anggota TNI/POLRI;
16. Surat keputusan pengadilan bagi calon mempelai a’dhol
(Mogok) tidak bersedia menjadi wali nikah;
17. Berita acara Pemeriksaan nikah/ surat pindah nikah/ rekomendasi
nikah bagi calon mempelai yang pelaksanaan akad
nikahnya diluar wilayah tempat
dilangsungkannya akad nikah;
18. Surat keterangan wali atau Surat keterangan wali hakim;
19. Surat Keterangan wali (Jika dari Luar Tembelang mengetahui
Kepala KUA);
20. Pas Photo 2 X3 = 4 lembar dengan background biru;
21. Pas Photo 4X6 = 1 lembar dengan background biru;
22. Bukti setoran Bank (Bagi yang akad nikahnya dilaksanakan
diluar Kantor/ Manggil);