PENDAFTARAN BUKTI PERKAWINAN
WNI
1.
Surat Keterangan Bebas
Narkoba dari RSUD.
2.
Beragama Islam
3.
Tidak Lebih dari 1 Tahun.
4.
Asli dan legalisir Surat bukti perkawinan WNI dari Luar Negeri.
5.
Asli dan legalisir Passport.
6.
Asli dan legalisir Kutipan Akta Nikah dari KBRI.
7.
Pas Photo 3 X3 = 4 lembar dengan
background biru.
8.
Pas Photo 4X6 = 1 lembar dengan background biru.