Menimbang : bahwa dalam rangka
melaksanakan pendaftaran surat bukti perkawinan warga negara Indonesia yang
dilangsungkan di luar negeri sebagaimana diatur dalam pasal 56 ayat (2)
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perlu ditetapkan pelaksanaan
pendaftaran surat bukti tersebut.
Mengingat : 1. Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 22 tahun 1946 tentang pencatatan nikah, Talak dan
Rujuk diseluruh luar Jawa dan Madura;
2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor
32 Tahun 1954 tentang penetapan berlakunya Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 22 tahun 1946 tentang pencatatan nikah, Talak dan Rujuk diseluruh luar
Jawa dan Madura;
3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor
1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang
perkawinan;
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 44 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Organisasi departemen;
6. Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen dengan segala
perubahannya terakhir dengan Nomor 83 Tahun 1993,
7. Peraturan Menteri Agama Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun1990 tentang Kewajiban Pegawai Pencatat Nikah;
8. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia
Nomor 18 Tahun 1975 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama
dengan segala perubahannya terakhir dengan Nomor 75 Tahun 1984.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN MENTERI AGAMA
REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENDAFTARAN SURAT BUKTI PERKAWINAN WARGA NEGARA
INDONESIA YANG DILANGSUNGKAN DI LUAR NEGERI.
Pasal
1
Bagi
Warga Negara Indonesia beragama Islam yang telah melakukan perkawinan di luar
negeri sebagaimana dimaksud pasal 56 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974,
paling lambat satu tahun setelah suami istri itu kembali di Wilayah Indonesia,
surat bukti perkawinannya harus didaftarkan pada Kantor Urusan Agama Kecamatan
yang mewilayahi tempat tinggal mereka.
Pasal
2
Syarat
Pendaftaran Surat Bukti Perkawinan sebagaimana dimaksud pasal 1 harus
dilengkapi:
1.
Surat Keterangan dari Kepala Desa/lurah yang mewilayahi tempat tinggal mereka;
2.
Fotocopy pasport dengan memperlihatkan aslinya;
3.
Fotocopy dari bukti perkawinan;
4.
Fotocopy sertificate Nikah dari KBRI atau fotocopy Akte Nikah dari KBRI atau
surat keterangan dari KBRI setempat.
Pasal
3
(1) Pegawai Pencatat Nikah (PPN) pada
Kantor Urusan Agama Kecamatan yang mewilayahi tempat tinggal suami istri
tersebut melakukan pemeriksaan seperlunya menurut formulir Daftar Pemeriksaan
Nikah (model NL), sebagaimana contoh terlampir;
(2) Apabila PPN ragu tentang keabsahan
Perkawinan yang bersangkutan menurut Agama Islam, maka yang bersangkutan dapat
dinikahkan kembali menurut hukum Islam.
Pasal
4
Dalam
hal yang bersangkutan terlambat mendaftarkan perkawinan di Kantor Urusan Agama
Kecamatan dapat mendaftarkan surat bukti perkawinannya setelah lebih dulu
membuat pernyataan tertulis bermeterai Rp. 1.000,00,- tentang sebab-sebab
keterlambatannya.
Pasal
5
Pendaftaran
surat bukti perkawinan sebagaimana dimaksud pasal 1 pada Kantor Urusan Agama
Kecamatan tidak dipungut biaya.
Pasal
6
Hal-hal
tehnis pelaksanaan Peraturan ini lebih lanjut akan diatur kemudian oleh
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji.
Pasal
7
Peraturan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di : Jakarta
Pada
tanggal : 2 April 1994
MENTERI AGAMA REPUBLIK
INDONESIA
DR. H. TARMIZI TAHER