Anak Hasil Zina bernasab Kepada ibunya, Tinjauan Hukum Islam terhadap seorang Pria yang Menikahi Anaknya dari hasil Zina

Anak Hasil Zina bernasab Kepada ibunya,  Tinjauan Hukum Islam terhadap seorang Pria yang  Menikahi Anaknya dari hasil Zina.




Oleh: Moh.Lutfi Ridho
Kepala KUA Kecamatan Tembelang Kab.Jombang


Bismillahirrohmanirrohim.

Sebagaimana artikel saya sebelumnya yang berjudul MEMAHAMI KLAUSUL ANAK SAH pada UU No. 01/1974 pasal 42 Jo Inpres 01/1991 Pasal 99 Dalam Perspektif Fiqh Munakahat
Di dalam kitab Al Mabsuth. Seorang laki-laki mengaku berzina dengan seorang wanita merdeka. Dia mengakui, bahwa anak ini merupakan hasil zina. Si wanita pun membenarkannya, maka nasab (si anak itu) tidak terkait dengannya.
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

اَلْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الحْجَر

Anak itu bagi pemilik firasy, dan bagi laki-laki pezina adalah batu (kerugian dan penyesalan)

Tidak ada firasy bagi si pezina itu.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menegaskan kerugian dan penyesalan bagi si laki-laki pezina Maksudnya ialah tidak ada hak nasab bagi si laki-laki pezina, sedangkan penafian (peniadaan) nasab itu merupakan hak Allah Azza wa Jalla semata.

Hal ini telah dikuatkan oleh UU 01/1974 Pasal 43 ayat (1) yang menyebutkan , anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.
Walaupun pasal tersebut telah dianulir oleh MK tidak mengurangi sedikitpun kedudukan fiqh status anak produk perzinahan.
Maka dapatlah difahami bahwa Anak hasil zina tetap ber nasab kepada ibunya dan tidaklah memiliki nasab kepada Pria yang menzinahi ibunya hingga terjadinya kehamilan dan lahirnya anak hasil zina tersebut.

Menurut Fiqh empat imam Madzhab karya Abdurrohman bin Muhammad Audhi Al Jaziri Jilid II Hal. 1424
Menyatakan bahwa seorang pria pezina dihalalkan menikahi wanita hasil perzinahannya dengan ibu si Anak yang dizinahinya.
Lebih detilnya bahwa Diperbolehkan bagi seorang pria menikahi anak wanitanya yang tercipta dari air maninya hasil zina, jikalau berzina dengan wanita hasilbzina dan lalu wanita yang zinaihinya tersebut hamil lalu didapati keterangan bahwa wanita yang dizinaihinya tersebut ternyata anak hasil zina dengan ibu wanita tersebut, maka tidaklah diharamkan kepadanya disebabkan AIR MANI HASIL PERBUATAN ZINA TIDAK MEMILIKI KEHORMATAN BAGINYA yang disebabkan kebenciannya pada  halalnya pernikahan.

Dari uraian diatas maka dapatlah difahami bahwa nasab anak  produk perzinahan kepada ibunya, adapun kepada pria yang menghamili ibunya,   tetap sebagai orang lain sehingga Pria tersebut diperbolehkan menikahi anak hasil zinahnya *SEPANJANG PRIA TERSEBUT TIDAK MENIKAHI WANITA YANG DIZINAHINYA*

Naudzubillahi min dzalik.

Kepala KUA/Penghulu dalam hal pencatatan nikah rujuk berperan sebagai penyelenggara negara, dimana dalam menjalankan Tugas Fungsinya terikat pada peraturan perundangan, jikalau didapati klausul peraturan perundangan yang sudah jelas implementasinya tidaklah perlu menafsirkan klausul yang ada, akan tetapi jika  mendapati klausul yang multi tafsir sudah selayaknya dalam menterjemahkan klausul tersebut dikembalikan kepada Al Qur'an, Hadits dan  pendapat dalam kitab fiqh imam madzhab, tujuan utama di terbitkannya regulasi terkait dengan persoalan munakahat adalah untuk menghilangkan keraguan demi mendapatkan kepastian hukum.


JADWAL WAKTU SHOLAT JOMBANG

jadwal-sholat