Tugas dari KUA Kecamatan Tembelang adalah Melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten.
PERSYARATAN PENDAFTARAN
PENDAFTARAN BUKTI PERKAWINAN
WNI
1.
Surat Keterangan Bebas
Narkoba dari RSUD.
2.
Beragama Islam
3.
Tidak Lebih dari 1 Tahun.
4.
Asli dan legalisir Surat bukti perkawinan WNI dari Luar Negeri.
5.
Asli dan legalisir Passport.
6.
Asli dan legalisir Kutipan Akta Nikah dari KBRI.
7.
Pas Photo 3 X3 = 4 lembar dengan
background biru.
8.
Pas Photo 4X6 = 1 lembar dengan background biru.
PERSYARATAN PENDAFTARAN
PERSYARATAN
PENDAFTARAN NIKAH WNA
1.
Surat Keterangan Bebas
Narkoba dari RSUD.
2.
Beragama Islam
3.
Visa Asli dan legalisir kedutaan
4.
Passport Asli dan legalisir
kedutaan
5.
Asli dan legalisir kedutaan Surat
Keterangan tidak ada halangan untuk menikah dari Negara asal.
6.
Asli dan legalisir kedutaan Surat
Keterangan status calon mempelai dari Negara asal.
7.
Seluruhnya diterjemahkan kedalam
bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi
Indonesia.
8.
Surat izin dari Polres.
9.
Pas Photo 3 X3 = 4 lembar dengan
background biru.
10. Pas Photo 4X6 = 1 lembar
dengan background biru.
Langganan:
Postingan (Atom)