Tugas dari KUA Kecamatan Tembelang adalah Melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten.
KESADARAN AKAN INDAHNYA KEHIDUPAN
KESADARAN AKAN INDAHNYA KEHIDUPAN
Seorang pria mendatangi seorang sufi yang diseganinya, : “ Tabib, saya bosan hidup, rumah tangga saya berantakan. Usaha kacau. Saya ingin mati saja ".
Sang sufi tersenyum, “Oh, kamu pasti sedang sakit, dan penyakitmu pasti bisa sembuh.”
“Tidak sufi, tidak. Saya sudah tidak ingin hidup lagi, saya ingin mengakhiri hidup saya ini saja,” tolak pria itu.
“Baiklah kalau memang itu keinginanmu. Ambil racun ini. Minumlah setengah botol malam ini, sisanya besok sore jam 6.
Jam 8 malamnya engkau akan mati dengan tenang.”
Pria itu bingung. Pikirnya setiap Sufi yang ia pernah datangi selalu memberikannya semangat hidup. Tapi yg ini sebaliknya dan justru menawarkan racun.
Sesampainya di rumah, ia minum setengah botol racun yang diberikan Sufi tadi. Ia memutuskan makan malam dengan keluarga di restoran mahal dan memesan makanan favoritnya yang sudah lama tidak pernah ia lakukan. Untuk meninggalkan kenangan manis, ia pun bersenda gurau dengan riang bersama keluarga yang diajaknya.
Sebelum tidur pun, ia mencium istrinya dan berbisik, “Sayang, aku mencintaimu.”
Besok paginya dia bangun tidur, membuka jendela kamar dan melihat pemandangan di luar. Tiupan angin pagi menyegarkan tubuhnya. Dan ia tergoda untuk jalan pagi.
Pulang ke rumah, istrinya masih tidur. Ia pun membuat 2 cangkir kopi. Satu untuk dirinya, dan satunya untuk istrinya.
Istrinya yang merasa aneh, kemudian terheran-heran dan bertanya, “Sayang, apa yg terjadi? Selama ini, mungkin aku ada salah ya. Maafkan aku ya sayang?”..
Kemudian dirinya mengunjungi kantor, ia menyapa setiap orang. Stafnya pun sampai bingung, “Hari ini, Boss kita kok aneh ya?”
Ia menjadi lebih toleran, apresiatif terhadap pendapat yang berbeda. Ia seperti mulai menikmatinya.
Pulang ke rumah jam 5 sore, ternyata istrinya telah menungguinya. Sang istri menciumnya, “Sayang, sekali lagi mohon maaf, kalau selama ini aku selalu merepotkanmu.”
Demikian hal nya dengan anak-anaknya, yang berani bermanjaan kembali padanya.
Tiba-tiba, ia merasa hidup begitu indah. Ia mengurungkan niatnya untuk bunuh diri.
Tetapi bagaimana dengan racun yang terlanjur sudah ia minum?
Bergegas ia mendatangi sang Sufi, dan bertanya cemas mengenai racun yang telah sebelumnya ia minum kemarin.
Sang Sufi dengan enteng mengatakan, “Buang saja botol itu. Isinya hanya air biasa.
Dan saya bersyukur bahwa ternyata kau sudah sembuh.”
Hikmahnya adalah...
“Bila kau hidup dengan kesadaran bahwa maut dapat menjemput kapan saja, maka kau akan menikmati setiap detik kehidupan ini.
Maka leburkan “belenggu egomu”. Satu kata untukmu, “Bersyukurlah”. Karena itulah rahasia kehidupan sesungguhnya.
Itulah kunci kebahagiaan, dan jalan menuju ketenangan”.
Semoga bermanfaat.
PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 1 TAHUN 1994
Menimbang : bahwa dalam rangka
melaksanakan pendaftaran surat bukti perkawinan warga negara Indonesia yang
dilangsungkan di luar negeri sebagaimana diatur dalam pasal 56 ayat (2)
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perlu ditetapkan pelaksanaan
pendaftaran surat bukti tersebut.
Mengingat : 1. Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 22 tahun 1946 tentang pencatatan nikah, Talak dan
Rujuk diseluruh luar Jawa dan Madura;
2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor
32 Tahun 1954 tentang penetapan berlakunya Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 22 tahun 1946 tentang pencatatan nikah, Talak dan Rujuk diseluruh luar
Jawa dan Madura;
3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor
1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang
perkawinan;
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 44 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Organisasi departemen;
6. Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen dengan segala
perubahannya terakhir dengan Nomor 83 Tahun 1993,
7. Peraturan Menteri Agama Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun1990 tentang Kewajiban Pegawai Pencatat Nikah;
8. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia
Nomor 18 Tahun 1975 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama
dengan segala perubahannya terakhir dengan Nomor 75 Tahun 1984.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN MENTERI AGAMA
REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENDAFTARAN SURAT BUKTI PERKAWINAN WARGA NEGARA
INDONESIA YANG DILANGSUNGKAN DI LUAR NEGERI.
Pasal
1
Bagi
Warga Negara Indonesia beragama Islam yang telah melakukan perkawinan di luar
negeri sebagaimana dimaksud pasal 56 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974,
paling lambat satu tahun setelah suami istri itu kembali di Wilayah Indonesia,
surat bukti perkawinannya harus didaftarkan pada Kantor Urusan Agama Kecamatan
yang mewilayahi tempat tinggal mereka.
Pasal
2
Syarat
Pendaftaran Surat Bukti Perkawinan sebagaimana dimaksud pasal 1 harus
dilengkapi:
1.
Surat Keterangan dari Kepala Desa/lurah yang mewilayahi tempat tinggal mereka;
2.
Fotocopy pasport dengan memperlihatkan aslinya;
3.
Fotocopy dari bukti perkawinan;
4.
Fotocopy sertificate Nikah dari KBRI atau fotocopy Akte Nikah dari KBRI atau
surat keterangan dari KBRI setempat.
Pasal
3
(1) Pegawai Pencatat Nikah (PPN) pada
Kantor Urusan Agama Kecamatan yang mewilayahi tempat tinggal suami istri
tersebut melakukan pemeriksaan seperlunya menurut formulir Daftar Pemeriksaan
Nikah (model NL), sebagaimana contoh terlampir;
(2) Apabila PPN ragu tentang keabsahan
Perkawinan yang bersangkutan menurut Agama Islam, maka yang bersangkutan dapat
dinikahkan kembali menurut hukum Islam.
Pasal
4
Dalam
hal yang bersangkutan terlambat mendaftarkan perkawinan di Kantor Urusan Agama
Kecamatan dapat mendaftarkan surat bukti perkawinannya setelah lebih dulu
membuat pernyataan tertulis bermeterai Rp. 1.000,00,- tentang sebab-sebab
keterlambatannya.
Pasal
5
Pendaftaran
surat bukti perkawinan sebagaimana dimaksud pasal 1 pada Kantor Urusan Agama
Kecamatan tidak dipungut biaya.
Pasal
6
Hal-hal
tehnis pelaksanaan Peraturan ini lebih lanjut akan diatur kemudian oleh
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji.
Pasal
7
Peraturan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di : Jakarta
Pada
tanggal : 2 April 1994
MENTERI AGAMA REPUBLIK
INDONESIA
DR. H. TARMIZI TAHER
Langganan:
Postingan (Atom)