Nasehat Untuk Para Suami

"CATATAN UNTUK PARA SUAMI"

Sikap seorang suami yang baik...
Ia tidak hanya pandai menuntut isterinya agar menjadi seorang wanita baik seperti yang diinginkannya.
Akan tetapi ia lebih banyak memberi contoh yang baik dalam rumah tangganya.
Ketika seorang suami menginginkan isterinya menjadi seorang wanita yang bertakwa kepada Allah.
Maka ia terlebih dahulu mencontohkan dirinya sebagai seorang imam yang bertakwa.
Ketika seorang suami menginginkan isterinya menjadi wanita yang penuh hormat kepadanya.
Maka ia menjadikan dirinya sebagai seorang imam yang selalu menghargai isterinya.
Ketika seorang suami menginginkan isterinya menjadi wanita yang selalu setia.
Maka ia memposisikan dirinya sebagai seorang imam yang tidak mudah tergoda kepada wanita lainnya.
Dan ketika seorang suami menginginkan isterinya menjadi wanita yang penuh kasih sayang galam keluarganya.
Maka ia menjadikan dirinya sebagai suami yang penuh perhatian kepada isteri dan juga anak-anaknya.
Bagaimanapun seorang ISTERI akan lebih banyak mengikuti apa yang dicontohkan oleh SUAMI-nya.
-by: Arif-

Kebahagiaan Pernikahan

Agama adalah keyakinan, agama bukanlah pengetahuan.
Betapa banyak orang yg tersesatkan pengetahuannya
Tiap tahun banyak orang yg cerai karena TIDAK YAKIN dg pasangannya
Padahal
Sebelum nikah mereka merasa TAHU BAHWA hidupnya bahaagia..
Sebaliknya
Betapa banyak yg YAKIN MENIKAH dan tetap dalam pernikahan padahal dia tahu bahwa tdk semua perkawinan membahagiakan.
Maka, Yakinlah bahwa pasanganmu tidak bisa membahagiakanmu, tapi Allah lah yang akan membahagiakanmu.

Pasanganmu adalah Pilihanmu


BAGI PARA SUAMI DAN PARA ISTRI BACA HINGGA TUNTAS....
“Assalamualaikum” Ucapnya lirih saat memasuki rumah.
Tak ada orang yang menjawab salamnya. Dia tahu istri dan anak-anaknya pasti sudah tidur. Biar malaikat yang menjawab salamku,” begitu pikirnya.
Melewati ruang tamu yang temaram, dia menuju ruang kerjanya. Diletakkannya tas, ponsel dan kunci-kunci di meja kerja.
Setelah itu, barulah dia menuju kamar mandi untuk membersihkan diri dan berganti pakaian.
Sejauh ini, tidak ada satu orang pun anggota keluarga yang terbangun. Rupanya semua tertidur pulas.
Segera ia beranjak menuju kamar tidur. Pelan-pelan dibukanya pintu kamar, dia tidak ingin mengganggu tidur istrinya.
Benar saja istrinya tidak terbangun, tidak menyadari kehadirannya.
Kemudian Amin duduk di pinggir tempat tidur. Dipandanginya dalam-dalam wajah Aminah, istrinya.
Amin segera teringat perkataan almarhum kakeknya, dulu sebelum dia menikah.
Kakeknya mengatakan, jika kamu sudah menikah nanti, jangan berharap kamu punya istri yang sama persis dengan maumu. Karena kamu pun juga tidak sama persis dengan maunya.
Jangan pula berharap mempunyai istri yang punya karakter sama seperti dirimu. Karena suami istri adalah dua orang yang berbeda. Bukan untuk disamakan tapi untuk saling melengkapi.
Jika suatu saat ada yang tidak berkenan di hatimu, atau kamu merasa jengkel, marah, dan perasaan tidak enak yang lainnya, maka lihatlah ketika istrimu tidur....
“Kenapa Kek, kok waktu dia tidur?” tanya Amin kala itu.
“Nanti kamu akan tahu sendiri,” jawab kakeknya singkat.
Waktu itu, Amin tidak sepenuhnya memahami maksud kakeknya, tapi ia tidak bertanya lebih lanjut, karena kakeknya sudah mengisyaratkan untuk membuktikannya sendiri.
Malam ini, ia baru mulai memahaminya. Malam ini, dia menatap wajah istrinya lekat-lekat. Semakin lama dipandangi wajah istrinya, semakin membuncah perasaan di dadanya. Wajah polos istrinya saat tidur benar-benar membuatnya terkesima. Raut muka tanpa polesan, tanpa ekspresi, tanpa kepura-puraan, tanpa dibuat-buat. Pancaran tulus dari kalbu.
Memandanginya menyeruakkan berbagai macam perasaan. Ada rasa sayang, cinta, kasihan, haru, penuh harap dan entah perasaan apa lagi yang tidak bisa dia gambarkan dengan kata-kata.
Dalam batin, dia bergumam,
“Wahai istriku, engkau dulu seorang gadis yang leluasa beraktivitas, banyak hal yang bisa kau perbuat dengan kemampuanmu. Aku yang menjadikanmu seorang istri. Menambahkan kewajiban yang tidak sedikit. Memberikanmu banyak batasan, mengaturmu dengan banyak aturan.
Dan aku pula yang menjadikanmu seorang ibu. Menimpakan tanggung jawab yang tidak ringan. Mengambil hampir semua waktumu untuk aku dan anak-anakku.
Wahai istriku, engkau yang dulu bisa melenggang kemanapun tanpa beban, aku yang memberikan beban di tanganmu, dipundakmu, untuk mengurus keperluanku, guna merawat anak-anakku, juga memelihara rumahku.
Kau relakan waktu dan tenagamu melayaniku dan menyiapkan keperluanku. Kau ikhlaskan rahimmu untuk mengandung anak-anakku, kau tanggalkan segala atributmu untuk menjadi pengasuh anak-anakku, kau buang egomu untuk menaatiku, kau campakkan perasaanmu untuk mematuhiku.
Wahai istriku, di kala susah, kau setia mendampingiku. Ketika sulit, kau tegar di sampingku. Saat sedih, kau pelipur laraku. Dalam lesu, kau penyemangat jiwaku. Bila gundah, kau penyejuk hatiku. Kala bimbang, kau penguat tekadku. Jika lupa, kau yang mengingatkanku. Ketika salah, kau yang menasehatiku.
Wahai istriku, telah sekian lama engkau mendampingiku, kehadiranmu membuatku menjadi sempurna sebagai laki-laki.
Lalu, atas dasar apa aku harus kecewa padamu?
Dengan alasan apa aku perlu marah padamu?
Andai kau punya kesalahan atau kekurangan, semuanya itu tidak cukup bagiku untuk membuatmu menitikkan airmata.
Akulah yang harus membimbingmu. Aku adalah imammu, jika kau melakukan kesalahan, akulah yang harus dipersalahkan karena tidak mampu mengarahkanmu. Jika ada kekurangan pada dirimu, itu bukanlah hal yang perlu dijadikan masalah. Karena kau insan, bukan malaikat.
Maafkan aku istriku, kaupun akan kumaafkan jika punya kesalahan. Mari kita bersama-sama untuk membawa bahtera rumah tangga ini hingga berlabuh di pantai nan indah, dengan hamparan keridhoan Allah.
Segala puji hanya untuk Allah yang telah memberikanmu sebagai jodohku.”
Tanpa terasa air mata Amin menetes deras di kedua pipinya. Dadanya terasa sesak menahan isak tangis.
Segera ia berbaring di sisi istrinya pelan-pelan. Tak lama kemudian dia pun terlelap.
Jam dinding di ruang tengah berdentang dua kali.
Aminah, istri Amin, terperanjat
“Astaghfirullaah, sudah jam dua?”
Dilihatnya sang suami telah pulas di sampingnya. Pelan-pelan ia duduk, sambil memandangi wajah sang suami yang tampak kelelahan.
“Kasihan suamiku, aku tidak tahu kedatangannya. Hari ini aku benar-benar capek, sampai-sampai nggak mendengar apa-apa. Sudah makan apa belum ya dia?” gumamnya dalam hati.
Mau dibangunkan gak tega, akhirnya cuma dipandangi saja. Semakin lama dipandang, semakin terasa getar di dadanya. Perasaan yang campur aduk, tak bisa diungkapkan dengan kata-kata, hanya hatinya yang bicara.
“Wahai suamiku, aku telah memilihmu untuk menjadi imamku. Aku telah yakin bahwa engkaulah yang terbaik untuk menjadi bapak dari anak-anakku. Begitu besar harapan kusandarkan padamu. Begitu banyak tanggungjawab kupikulkan di pundakmu.
“Wahai suamiku, ketika aku sendiri kau datang menghampiriku. Saat aku lemah, kau ulurkan tanganmu menuntunku. Saat aku punya kekurangan, kau mencukupiku. Dalam duka, kau sediakan dadamu untuk merengkuhku. Dengan segala kemampuanmu, kau selalu ingin melindungiku.
“Wahai suamiku, tidak kenal lelah kau berusaha membahagiakanku. Tidak kenal waktu kau tuntaskan tugasmu. Sulit dan beratnya mencari nafkah yang halal tidak menyurutkan langkahmu. Bahkan sering kau lupa memperhatikan dirimu sendiri, demi aku dan anak-anak.
“Lalu, atas dasar apa aku tidak berterimakasih padamu, dengan alasan apa aku tidak berbakti padamu? Seberapapun materi yang kau berikan, itu hasil perjuanganmu, buah dari jihadmu.
Jika kau belum sepandai da’i dalam menasehatiku, tapi kesungguhanmu beramal sholeh membanggakanku.
Tekadmu untuk mengajakku dan anak-anak istiqomah di jalan Allah membahagiakanku.
“Maafkan aku wahai suamiku, akupun akan memaafkan kesalahanmu.
Alhamdulillah, segala puji hanya milik Allah yang telah mengirimmu menjadi imamku. Aku akan taat padamu untuk mentaati Allah.
Aku akan patuh kepadamu untuk menjemput ridho-Nya”(khasyful mahjub)

Masa Iddah dalam Perspektif Medis

MASA IDDAH.
ROBERT GUILHEM
(PAKAR GENETIKA):
Seorang pakar genetika Robert Guilhem mendeklarasikan ke islamannya setelah terperangah kagum oleh ayat-ayat Al-Quran yang berbicara tentang Masa Iddah ( yaitu masa tunggu selama 3 bulan bagi wanita, untuk boleh menikah lagi) bagi wanita Muslimah yang dicerai suaminya seperti yang diatur Islam.
Guilhem, membuktikan dalam penelitiannya, bahwa jejak rekam seorang laki-laki di tubuh wanita akan hilang setelah tiga bulan.
Guilhem ini yakin dengan bukti-bukti ilmiahnya. Bukti-bukti itu menyimpulkan bahwa hubungan persetubuhan suami istri akan menyebabkan laki-laki meninggalkan sidik (rekam jejak) khususnya pada perempuan.
Jika pasangan ini setiap bulannya tidak melakukan persetubuhan maka sidik itu akan perlahan-lahan hilang antara 25-30 persen.
Dan, setelah tiga bulan berlalu, maka sidik itu akan hilang secara keseluruhan. Sehingga perempuan yang dicerai akan siap menerima sidik laki-laki lainnya. Bukti empiris ini mendorong pakar genetika Yahudi ini melakukan penelitian dan pembuktian di sebuah
perkampungan Afrika Muslim di Amerika.
Dalam penelitiannya, ia menemukan bahwa setiap wanita Muslim di sana hanya mengandung dari jejak sidik pasangan mereka saja. Sementara penelitian ilmiah di sebuah perkampungan lain di Amerika (perkampungan non Muslim) membuktikan bahwa wanitanya yang hamil memiliki jejak sidik beberapa laki-laki, dua hingga tiga.
Artinya, wanita-wanita non Muslim di sana melakukan hubungan intim dengan laki-laki selain pernikahan yang sah.
Yang mengagetkan sang pakar ini, adalah ketika dia melakukan penelitian ilmiah terhadap istrinya sendiri.
Ternyata ia menemukan istrinya memiliki tiga rekam sidik laki-laki, alias istrinya berselingkuh. Dari penelitiannya, hanya satu saja, dari tiga anaknya berasal dari dirinya, yaitu setelah ia melakukan test DNA terhadap anak anaknya.
Setelah penelitian-penelitian yang dilakukannya, ia meyakini bahwa hanya Islamlah yang menjaga martabat perempuan, dan menjaga keutuhan kehidupan sosial.
"BAHWA WANITA MUSLIMAH, WANITA TERBERSIH DI MUKA BUMI"
Ia yakin bahwa, wanita Muslimah adalah wanita paling bersih di muka bumi ini.
Guru besar anatomi medis di Pusat Nasional Mesir, dan konsultan medis, Dr. Abdul Basith As-Sayyid menegaskan bahwa Robert Gelhem, pemimpin Yahudi di Albert Einstein College, dan pakar genetika ini mendeklarasikan dirinya masuk Islam, ketika ia mengetahui hakikat empiris ilmiah, dan kemukjizatan Al-Quran tentang penyebab penentuan iddah (masa tunggu) perempuan yang dicerai suaminya dengan masa 3 bulan.
SubhanaLLAAH....
Semoga bermanfaat, dan dapat diambil kesimpulannya.
Dasar Penentuan Iddah Janda Cerai yang berlaku di KUA Kecamatan Tembelang ambil disini

PMA 11/2007 Tentang Pencatatan Nikah

Pasal 3

1. PPN sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya dapat diwakili oleh Penghulu atau Pembantu PPN.
2. Pembantu PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengangkatan, pemberhentian, dan penetapan wilayah tugasnya dilakukan dengan surat keputusan Kepala Kantor Departemen Agama kabupaten/kota atas usul Kepala KUA dengan mempertimbangkan rekomendasi Kepala Seksi yang membidangi urusan agama Islam.
3. Pengangkatan, pemberhentian, dan penetapan wilayah tugas Pembantu PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan kepada kepala desa/lurah di wilayah kerjanya.
Pasal 4
Pelaksanaan tugas Penghulu dan Pembantu PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) dilaksanakan atas mandat yang diberikan oleh PPN.
BAB III PEMBERITAHUAN KEHENDAK NIKAH Pasal 5
1. Pemberitahuan kehendak menikah disampaikan kepada PPN, di wilayah kecamatan tempat tinggal calon isteri.
2. Pemberitahuan kehendak nikah dilakukan secara tertulis dengan mengisi Formulir Pemberitahuan dan dilengkapi persyaratan sebagai berikut:
a. Surat keterangan untuk nikah dari kepala desa/lurah atau nama lainnya;
b. Kutipan akta kelahiran atau surat kenal lahir, atau surat keterangan asal usul calon mempelai dari kepala desa/lurah atau nama lainnya;
c. Persetujuan kedua calon mempelai;
d. Surat keterangan tentang orang tua (ibu dan ayah) dari kepala desa/pejabat setingkat;
e. Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon mempelai belum mencapai usia 21 tahun;
f. Izin dari pengadilan, dalam hal kedua orang tua atau walinya sebagaimana dimaksud huruf e di atas tidak ada;
g. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai umur 19 tahun dan bagi calon isteri yang belum mencapai umur 16 tahun;
h. Surat izin dari atasannya/kesatuannya jika calon mempelai anggota TNI/POLRI;
i. Putusan pengadilan berupa izin bagi suami yang hendak beristeri lebih dari seorang;
j. kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
k. Akta kematian atau surat keterangan kematian suami/isteri dibuat oleh kepala desa/lurah atau pejabat setingkat bagi janda/duda;
l. Izin untuk menikah dari kedutaan/kantor perwakilan negara bagi warga negara asing.
3. Dalam hal kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf j rusak, tidak terbaca atau hilang, maka harus diganti dengan duplikat yang dikeluarkan oleh Kepala KUA yang bersangkutan.
4. Dalam hal izin kawin sebagaimana dimaksud pda ayat(1) huruf berbahasa asing, harus diterjemahkan

Selengkapnya ambil disini

PMA 11/2007 Tentang Pencatatan Nikah

12. Keputusan Menteri Agama Nomor 517 Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan;
13. Keputusan Menteri Agama Nomor 373 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi dan Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 480 Tahun 2003;
14. Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI AGAMA TENTANG PENCATATAN NIKAH.
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Kantor Urusan Agama Kecamatan yang selanjutnya disebut KUA adalah instansi Departemen Agama yang bertugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Departemen Agama kabupaten./kota di bidang urusan agama islam dalam wilayah kecamatan.
2. Kepala Seksi adalah kepala seksi yang ruang lingkup tugasnya meliputi tugas kepenghuluan pada Kantor Departemen Agama kabupaten./kota.
3. Penghulu adalah pejabat fungsional Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan nikah/rujuk menurut agama Islam dan kegiatan kepenghuluan.
4. Pembantu Pegawai Pencatat Nikah adalah anggota masyarakat tertentu yang diangkat oleh Kepala Kantor Departemen Agama kabupaten/kota untuk membantu tugas-tugas PPN di desa tertentu.
5. Pengadilan adalah Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iyah.
6. Akta nikah adalah akta autentik tentang pencatatan peristiwa perkawinan.
7. Buku nikah adalah kutipan akta nikah.
8. Buku pendaftaran Cerai Talak adalah buku yang digunakan untuk mencatat pendaftaran putusan cerai talak.
9. Buku pendaftaran Cerai Gugat adalah buku yang digunakan untuk mencatat pendaftaran putusan cerai gugat.
10. Akta rujuk adalah akta autentik tentang pencatatan peristiwa rujuk.
11. Kutipan Buku Pencatatan Rujuk adalah kutipan akta rujuk.
BAB II
PEGAWAI PENCATAT NIKAH Pasal 2
1. Pegawai Pencatat Nikah yang selanjutnya disebut PPN adalah pejabat yang melakukan pemeriksaan persyaratan, pengawasan dan pencatatan peristiwa nikah/rujuk, pendaftaran cerai talak, cerai gugat, dan melakukan bimbingan perkawinan.
2. PPN dijabat oleh Kepala KUA.
3. Kepala KUA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menandatangani akta nikah, akta rujuk, buku nikah (kutipan akta nikah) dan/atau kutipan akta rujuk.
Next...

PMA 11/2007 Tentang Pencatatan Nikah

PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2007
TENTANG PENCATATAN NIKAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : bahwa untuk memenuhi tuntutan perkembangan tata pemerintahan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, dipandang perlu meninjau kembali Keputusan Menteri Agama Nomor 477 Tahun 2004 tentang Pencatatan Nikah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1954 tentang Penetapan Berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia tanggal 21 Nopember 1946 Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, Rujuk di seluruh Daerah Luar Jawa dan Madura (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 694);
3. Undang-Undang Nomor 1Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019);
4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4611);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3250);
7. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2002 tentang Mahkamah Syar’iyah dan Mahkamah Syar’iyah Provinsi di Provinsi Nangroe aceh Darussalam;
8. Keputusan Presiden Nomor 85 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2002 tentang Kedudukan, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Departeman Agama;
9. Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2006 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;
10. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2007 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia;
11. Keputusan Bersama Menteri Agama dengan Menteri Luar Negeri Nomor 589 Tahun 1999 dan Nomor 182/OT/X/99/01 Tahun 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perkawinan Warga Negara Indonesia di Luar Negeri;

Kompilasi Hukum Islam 2

Bagian Kelima
Akad Nikah
Pasal 27
Ijab dan kabul antara wali dan calon mempelai pria harus jelas beruntun dan tidak berselang
waktu.
Pasal 28
Akad nikah dilaksanakan sendiri secara pribadi oleh wali nikah yang bersangkutan. Wali nikah
mewakilkan kepada orang lain.
Pasal 29
(1) Yang berhak mengucapkan kabul ialah calon mempelai pria secara pribadi.
(2) Dalam hal-hal tertentu ucapan kabul nikah dapat diwakilkan kepada pria lain sengan ketentuan
calon mempelai pria memeberi kuasa yang tegas secara tertulis bahwa penerimaan wakil atas
akad nikah itu adalah untuk mempelai pria.
(3) Dalam hal calon mempelai wanita atau wali keberatan calon mempelai pria diwakili,maka akad
nikah tidak boleh dilangsungkan.
BAB V
MAHAR
Pasal 30
Calon mempelai pria wajib membayar mahar kepada calon mempelai wanita yang jumlah, bentuk
dan jenisnya disepakati oleh kedua belah pihak.
Pasal 31
Penentuan mahar berdasarkan atas kesederhanaan dan kemudahan yang dianjurkan oleh ajaran
Islam.
Pasal 32
Mahar diberikan langsung kepada calon mempelai wanita dan sejak itumenjadi hak pribadinya.
Pasal 33
(1) Penyerahan mahar dilakukan dengan tunai.
(2) Apabila calon mempelai wanita menyetujui, penyerahan mahar boleh ditangguhkan baik untuk
seluruhnya atau sebagian. Mahar yang belumditunaikan penyerahannya menjadi hutangcalon
mempelai pria.
Pasal 34
(1) Kewajiban menyerahkan mahar mahar bukan merupakan rukun dalm perkawinan.
(2) Kelalaian menyebut jenis dan jumalh mahar pada waktu akad nikah, tidak menyebabkan batalnya
perkawinan. Begitu pula halnya dalam keadaan mahar masih terhutang, tidak mengurangi sahnya
perkawinan.
Pasal 35
(1) Suami yang mentalak isterinya qobla al dukhul wajib membayar setengah mahar yang telah
ditentukan dalam akad nikah.
(2) Apabila suami meninggal dunia qobla al dukhul tetapi besarnya mahar belum ditetapkan, maka
sumai wajib membayar mahar mitsil.
Pasal 36
Apabila mahar hilang sebelum diserahkan, mahar itu dapat diganti dengan barang lain yang sama
bentuk dan jenisnya atau dengan barang lain yang sama nilainya atau dengan uang yang senilai
dengan harga barang mahar yang hilang.
Pasal 37
Apabila terjadi selisih pendapat mengenai jenis dan nilai mahar yang ditetapkan,penyelasaian
diajukan ke Pengadilan Agama.
Pasal 38
(1) Apabila mahar yang diserahkan mengandung cacat atau kurang, tetapi calon mempelai tetap
bersedia menerimanya tanpa syarat, penyerahan mahal dianggap lunas.
(2) Apabila isteri menolak untuk menerima mahar karena cacat, suami harus menggantinya dengan
mahar lain yang tidak cacat. Selama Penggantinya belum diserahkan, mahar dianggap masih
belum dibayar.
BAB VI
LARANGAN KAWIN
Pasal 39
Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita disebabkan :
(1) Karena pertalian nasab :
a. dengan seorang wanita yangmelahirkan atau yang menurunkannya atau keturunannya;
b. dengan seorang wanita keturunan ayah atau ibu;
c. dengan seorang wanita saudara yang melahirkannya
(2) Karena pertalian kerabat semenda :
a. dengan seorang wanita yang melahirkan isterinya atau bekas isterinya;
b. dengan seorang wanita bekas isteri orang yang menurunkannya;
c. dengan seorang wanita keturunan isteri atau bekas isterinya, kecuali putusnya hubungan
perkawinan dengan bekas isterinya itu qobla al dukhul;
d. dengan seorang wanita bekas isteri keturunannya.
(3) Karena pertalian sesusuan :
a. dengan wanita yang menyusui dan seterusnya menurut garis lurus ke atas;
b. dengan seorang wanita sesusuan dan seterusnya menurut garis lurus ke bawah;
c. dengan seorang wanita saudara sesusuan, dan kemanakan sesusuan ke bawah;
d. dengan seorang wanita bibi sesusuan dan nenek bibi sesusuan ke atas;
e. dengan anak yang disusui oleh isterinya dan keturunannya.
Pasal 40
Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria denagn seorang wanita karena keadaan
tertentu:
a. karena wanita yang bersangkutan masih terikat satu perkawinan dengan pria lain;
b. seorang wanita yang masih berada dalam masa iddah dengan pria lain;
c. seorang wanita yang tidak beragama islam.
Pasal 41
(1) Seorang pria dilarang memadu isterinya dengan seoarang wanita yang mempunyai hubungan
pertalian nasab atau sesusuan dengan isterinya;
a. saudara kandung, seayah atau seibu atau keturunannya;
b. wanita dengan bibinya atau kemenakannya.
(2) Larangan tersebut pada ayat (1) tetap berlaku meskipun isteri-isterinya telah ditalak raj`i, tetapi
masih dalam masa iddah.
Pasal 42
Seorang pria dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang wanita apabila pria tersebut
sedang mempunyai 4 (empat) orang isteri yang keempat-empatnya masih terikat tali perkawinan atau
masih dalam iddah talak raj`i ataupun salah seorang diantara mereka masih terikat tali perkawinan
sedang yang lainnya dalam masa iddah talak raj`i.
Pasal 43
(1) Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria :
a. dengan seorang wanita bekas isterinya yang ditalak tiga kali;
b. dengan seorang wanita bekas isterinya yang dili`an.
(2) Larangan tersebut pada ayat (1) huruf a. gugur, kalau bekas isteri tadi telah kawin dengan pria
lain, kemudian perkawinan tersebut putus ba`da dukhul dan telah habis masa iddahnya.
Pasal 44
Seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak
beragama Islam.
BAB VII
PERJANJIAN PERKAWINAN
Pasal 45
Kedua calon mempelai dapat mengadakan perjanjian perkawinan dalam bentuk :
1. Taklik talak dan
2. Perjanjian lain yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.
Pasal 46
(1) Isi taklik talak tidak boleh bertentangan dengan hukum Islam.
(2) Apabila keadaan yang diisyaratkan dalam taklik talak betul-betul terjadi kemudian, tidek dengan
sendirinya talak jatuh. Supaya talak sungguh-sungguh jatuh, isteri harus mengajukan
persoalannya
ke pengadilan Agama.
(3) Perjanjian taklik talak bukan salah satu yang wajib diadakan pada setiap perkawinan, akan tetapi
sekali taklik talak sudah diperjanjikan tidak dapat dicabut kembali.
Pasal 47
(1) Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan kedua calon mempelai dapat membuat
perjanjian tertulis yang disahkan Pegawai Pencatat Nikah mengenai kedudukan harta dalam
perkawinan.
(2) Perjanjian tersebut dalam ayat (1) dapat meliputi percampuran harta probadi dan pemisahan harta
pencaharian masing-masing sepanjang hal itu tidak bertentangan dengan Islam.
(3) Di samping ketentuan dalam ayat (1) dan (2) di atas, boleh juga isi perjanjian itu menetapkan
kewenangan masing-masing untuk mengadakan ikatan hipotik atas harta pribadi dan harta
bersama atau harta syarikat.
Pasal 48
(1) Apabila dibuat perjanjian perkawinan mengenai pemisah harta bersama atau harta syarikat, maka
perjanjian tersebut tidak boleh menghilangkan kewajiban suami untuk memenuhi kebutuhan
rumah tangga.
(2) Apabila dibuat perjanjian perkawinan tidak memenuhi ketentuan tersebut pada ayat (1) dianggap
tetap terjadi pemisahan harta bersama atau harta syarikat dengan kewajiban suami menanggung
biaya kebutuhan rumah tangga.
Pasal 49
(1) Perjanjian percampuran harta pribadi dapat meliputi semua harta, baik yang dibawa masingmasing ke dalam perkawinan maupun yang diperoleh masing-masing selama perkawinan.
(2) Dengan tidak mengurangi ketentuan tersebut pada ayat (1) dapat juga diperjanjikan bahwa
percampuran harta pribadi yang dibawa pada saat perkawinan dilangsungkan, sehingga
percampuran ini tidak meliputi harta pribadi yang diperoleh selama perkawinan atau sebaliknya.
Pasal 50
(1) Perjanjian perkawinan mengenai harta, mengikat kepada para pihak dan pihak ketiga terhitung
mulai
tanggal dilangsungkan perkawinan di hadapan Pegawai Pencatat Nikah
(2) Perjanjian perkawinan mengenai harta dapat dicabut atas persetujuan bersama suami isteri dan
wajib
mendaftarkannya di Kantor Pegawai Pencatat Nikah tempat perkawinan dilangsungkan
(3) sejak pendaftaran tersebut, pencabutan telah mengikat kepada suami isteri tetapi terhadap pihak
ketiga pencabutan baru mengikat sejak tanggal pendaftaran itu diumumkan suami isteri dalam
suatu surat kabar setempat.
(4) Apaila dalam tempo 6 (enam) bulan pengumuman tidak dilakukan yang bersangkutan,
pendaftaran pencabutan dengan sendirinya gugur dan tidak mengikat kepada pihak ketiga.
(5) Pencabutan perjanjian perkawinan mengenai harta tidak boleh merugikan perjanjian y7ang telah
diperbuat sebelumnya dengan pihak ketiga.
Pasal 51
Pelanggaran atas perjanjian perkawinan memeberihak kepada isteri untuk memeinta pembatalan
nikah atau mengajukannya. Sebagai alasan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama.
Pasal 52
Pada saat dilangsungkan perkawinan dengan isteri kedua, ketiga dan keempat, boleh
doiperjanjikan mengenai tempat kediaman, waktu giliran dan biaya rumah tangga bagi isteri yang akan
dinikahinya itu.
BAB VIII
KAWIN HAMIL
Pasal 53
(1) Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya.
(2) Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dapat dialngsungkan tanpa
menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya.
(3) Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang
setelah anak yang dikandung lahir.
Pasal 54
(1) Selama seseorang masih dalam keadaan ihram, tidak boleh melangsungkan perkawinan dan juga
boleh bertindak sebagai wali nikah.
(2) Apabila terjadi perkawinan dalam keadaan ihram, atau wali nikahnya masih berada dalam ihram
perkawinannya tidak sah.
BAB IX
BERISTERI LEBIH SATU ORANG
Pasal 55
(1) Beristeri lebih satu orang pada waktu bersamaan, terbatas hanya sampai empat isteri.
(2) Syarat utaama beristeri lebih dari seorang, suami harus mampu berlaku adil terhadap ister-isteri
dan anak-anaknya.
(3) Apabila syarat utama yang disebut pada ayat (2) tidak mungkin dipenuhi, suami dilarang beristeri
dari seorang.
Pasal 56
(1) Suami yang hendak beristeri lebih dari satu orang harus mendapat izin dari Pengadilan Agama.
(2) Pengajuan permohonan Izin dimaksud pada ayat (1) dilakukan menurut pada tata cara
sebagaimana diatur dalam Bab.VIII Peraturan Pemeritah No.9 Tahun 1975.
(3) Perkawinan yang dilakukan dengan isteri kedua, ketiga atau keempat tanpa izin dari Pengadilan
Agama, tidak mempunyai kekuatan hukum.
Pasal 57
Pengadilan Agama hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristeri lebih dari
seorang apabila :
a. isteri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai isteri;
b. isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
c. isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
Pasal 58
(1) Selain syarat utama yang disebut pada pasal 55 ayat (2) maka untuk memperoleh izin pengadilan
Agama, harus pula dipenuhi syarat-syarat yang ditentukan pada pasal 5 Undang-Undang No.1
Tahun 1974 yaitu :
a. adanya pesetujuan isteri;
b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup ister-isteri dan anak-anak
mereka.
(2) Dengan tidak mengurangi ketentuan pasal 41 huruf b Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975,
persetujuan isteri atau isteri-isteri dapat diberikan secara tertulis atau denganlisan, tetapi sekalipun
telah ada persetujuan tertulis, persetujuan ini dipertegas dengan persetujuan lisan isteri padasidang Pengadilan Agama.(3) Persetujuan dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak diperlukan bagi seorang suami apabila isteri atauisteri-isterinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalamperjanjian atau apabila tidak ada kabar dari isteri atau isteri-isterinyasekurang-kurangnya 2 tahunatau karena sebab lain yang perlu mendapat penilaian Hakim.Pasal 59Dalam hal istri tidak mau memberikan persetujuan, dan permohonan izin untuk beristeri lebih darisatu orang berdasarkan atas salh satu alasan yang diatur dalam pasal 55 ayat (2) dan 57, PengadilanAgama dapat menetapkan tenyang pemberian izin setelah memeriksa dan mendengar isteri yangbersangkutan di persidangan Pengadilan Agama, dan terhadap penetapan ini isteri atau suami dapatmengajukan banding atau kasasi.BAB XPENCEGAHAN PERKAWINANPasal 60(1) Pencegahan perkawinan bertujuan untuk menghindari suatu perkawinan yang dilarang hukumIslam dan Peraturan Perundang-undangan.(2) Pencegahan perkawinan dapat dilakukan bila calon suami atau calon isteri yang akanmelangsungkan perkawinan tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinanmenurut hukum Islam dan peraturan Perundang-undangan.Pasal 61Tidak sekufu tidak dapat dijadikan alasan untuk mencegah perkawinan, kecuali tidak sekufukarena perbedaan agama atau ikhtilaafu al dien.Pasal 62(1) Yang dapat mencegah perkawinan ialah para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas danlurus ke bawah, saudar, wali nikah, wali pengampu dari salah seorang calon mempelai danpihak-pihak yang bersangkutan(2) Ayah kandung yang tidak penah melaksankan fungsinya sebagai kepala keluarga tidak gugur hakkewaliannya unuk mencegah perkawinan yang akna dilakukan oleh wali nikah yang lain.Pasal 63Pencegahan perkawinan dapat dilakukan oleh suami atau isteri yang masih terikat dalamperkawinan dalam perkawinan dengan salah seorang calon isteri atau calon suami yang akanmelangsungkan perkawinan.Pasal 64Pejabat yang ditunjuk untuk mengawasi perkawinan berkewajiban mencegah perkawinan bilarukun dan syarat perkawinan tidak terpenuhi.Pasal 65(1) Pencegahan perkawinan diajukan kepada Pengadilan Agama dalam daerah Hukum di manaperkawinan akan dilangsungkan dengan memberitahukan juga kepada Pegawai Pencatat Nikah.(2) Kepada calon-calon mempelai diberitahukan mengenai permohonan pencegahan perkawinandimaksud dalam ayat (1) oleh Pegawai Pencatat Nikah.Pasal 66Perkawinan tidak dapat dilangsungkan apabila pencegahan belu dicabut.Pasal 67Pencegahan perkawinan dapat dicabut dengan menarik kembali permohonan pencegahan padaPengadilan Agama oleh yang mencegah atau denganputusan Pengadilan Agama.Pasal 68Pegawai Pencatat Nikah tidak diperbolehkan melangsungkan atau membantu melangsungkanperkawinan bila ia mengetahui adanya pelanggaran dari ketentuan pasal 7 ayat (1), pasal 8, pasal 9,pasal 10 atau pasal 12 Undang-undang No.1 Tahun 1974 meskipun tidak ada pencegahanperkawinan.Pasal 69(1) Apabila pencatat Nikah berpendapat bahwa terhadap perkawinan tersebut ada larangan menurutUndang-undanf No.1 Tahun 1974 maka ia akan menolak melangsungkan perkawinan.(2) Dalam hal penolakan, maka permintaan salah satu pihak yang ingin melangsungkan perkawinanoleh Pegawai Pencatat Nikah akan diberikan suatu keterangan tertulis dari penolakan tersebutdisertai dengan alasan-alasan penolakannya.(3) Para pihak yang perkawinannya ditolak berjak mengajukan permohonan kepada PengadilanAgama dalam wilayah mana Pegawai Pencatat Nikah yang mengadakan penolakanberkedudukan untuk memberikan keputusan, dengan menyerahkan surat keterangan penolakantersebut diatas.(4) Pengadilan Agama akan memeriksa perkaranya dengan acara singkat dan akan memebrikanketetapan, apabila akan menguatkan penolakan tersebut ataukah memerintahkan agar supayaperkawinan dilangsungkan.(5) Ketetapan ini hilang kekuatannya, jika rintangan-rintangan yang mengakibatkan penolakantersebut hilang dan para pihak yang ingin kawin dapat mengulangi pemberitahuan tentangmaksud mereka.BAB XIBATALNYA PERKAWINANPasal 70Perkawinan batal apabila :a. Suami melakukan perkawinan, sedang ia tidak berhak melakukan akad nikah karena sudahmempunyai empat orang isteri sekalipun salah satu dari keempat isterinya dalam iddah talak raj`i;b. seseorang menikah bekas isterinya yang telah dili`annya;c. seseorang menikah bekas isterinya yang pernah dijatuhi tiga kali talak olehnya, kecuali bila bekasisteri tersebut pernah menikah dengan pria lain kemudian bercerai lagi ba`da al dukhul dan priatersebut dan telah habis masa iddahnya;d. perkawinan dilakukan antara dua orang yang mempunyai hubungan darah; semenda dansesusuan sampai derajat tertentu yang menghalangi perkawinan menurut pasal 8 Undang-undangNo.1 Tahun 1974, yaitu :1. berhubungan darah dalam garis keturunan lurus kebawah ataukeatas.2. berhubugan darah dalam garis keturunan menyimpang yaitu antara saudara, antara seorangdengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya.3. berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu dan ibu atau ayah tiri.4. berhubungan sesusuan, yaitu orng tua sesusuan, anak sesusuan dan bibi atau pamansesusuan.e. isteri adalah saudara kandung atau sebagai bibi atau kemenakan dan isteri atau isteri-isterinya.Pasal 71Suatu perkawinan dapat dibatalkan apabila:a. seorang suami melakukan poligami tanpa izin Pengadilan Agama;b. perempuan yang dikawini ternyata kemudian diketahui masih menjadi isteri pria lain yang mafqud.c. perempuan yang dikawini ternyata masih dalam iddah dan suami lain;d. perkawinan yang melanggar batas umur perkawinan sebagaimana ditetapkan dalam pasal 7Undang-undang-undang No.1. tahun 1974;e. perkawinan dilangsungkan tanpa wali atau dilaksanakan oleh wali yang tidak berhak;f. perkawinan yang dilaksanakan dengan paksaan.Pasal 72(1) Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabilaperkawinan dilangsungkan dibawah ancaman yang melanggar hukum.(2) Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila padawaktu berlangsungnya perkawinan terjadi penipuan atau salah sangka mengenai diri suami atauisteri(3) Apabila ancaman telah berhenti, atau yang bersalah sangka itu menyadari keadaanya dan dalamjangka waktu 6 (enam) bulan setelah itu masih tetap hidup sebagai suami isteri, dan tidak dapatmenggunakan haknya untuk mengajukan permohonan pembatalan, maka haknya gugur.Pasal 73Yang dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan adalah :a. para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dan ke bawah dari suami atauisteri;b. Suami atau isteri;c. Pejabat yang berwenang mengawasi pelaksanaan perkawinan menurut Undang-undang.d. para pihak yang berkepentingan yang mengetahui adanya cacat dalam rukun dan syaratperkawinan menurut hukum Islam dan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana tersebutdalam pasal 67.Pasal 74(1) Permohonan pembatalan perkawinan dapat diajukan kepada Pengadilan Agama yang mewilayahitempat tinggal suami atau isteri atau perkawinan dilangsungkan.(2) Batalnya suatu perkawinan dimulai setelah putusan pengadilan Agama mempunyai kekuatanhukum yang tetap dan berlaku sejak saat berlangsungnya perkawinan.Pasal 75Keputusan pembatalan perkawinan tidak berlaku surut terhadap :a. perkawinan yang batal karena salah satu sumaiatau isteri murtad;b. anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut;c. pihak ketiga sepanjang mereka memperoleh hak-hak dengan ber`itikad baik, sebelum keputusanpembatalan perkawinan kekutan hukum yang tetap.Pasal 76Batalnya suatu perkawinan tidak akan memutuskan hubungan hukum antara anak dengan orangtuanya.BAB XIIHAK DAN KEWJIBAN SUAMI ISTERIBagian KesatuUmumPasal 77(1) Suami isteri memikul kewjiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang sakinah,mawaddah dan rahmah yang menjadi sendi dasar dan susunan masyarakat(2) Suami isteri wajib saling cinta mencintai, hormat menghormati, setia dan memberi bantuan lahirbathin yang satui kepada yang lain;(3) Suami isteri memikul kewajiban untuk mengasuh dan memelihara anak-anak mereka, baikmengenai pertumbuhan jasmani, rohani maupun kecerdasannya dan pendidikan agamanya;(4) suami isteri wajib memelihara kehormatannya;(5) jika suami atau isteri melalaikan kewjibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan kepadaPengadilan AgamaPasal 78(1) Suami isteri harus mempunyai tempat kediaman yang tetap.(2) Rumah kediaman yang dimaksud dalam ayat (1), ditentulan oleh suami isteri bersama.Bagian KeduaKedudukan Suami IsteriPasal 79(1) Suami adalah kepala keluarga dan isteri ibu rumah tangga.(2) Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupanrumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.(3) masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum.Bagian KetigaKewajiban SuamiPasal 80(1) Suami adalah pembimbing, terhadap isteri dan rumah tangganya, akan tetap mengenai hal-halurusan rumah tangga yang penting-penting diputuskan oleh sumai isteri bersama.(2) Suami wajib melidungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumahtangga sesuai dengan kemampuannya(3) Suami wajib memberikan pendidikan agama kepada isterinya dan memberi kesempatan belajarpengetahuan yang berguna dan bermanfaat bagi agama, nusa dan bangsa.(4) sesuai dengan penghasislannya suami menanggung :a. nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi isteri;b. biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi isteri dan anak;c. biaya pendididkan bagi anak.(5) Kewajiban suami terhadap isterinya seperti tersebut pada ayat (4) huruf a dan b di atas mulaiberlaku sesudah ada tamkin sempurna dari isterinya.(6) Isteri dapat membebaskan suaminya dari kewajiban terhadap dirinya sebagaimana tersebut padaayat (4) huruf a dan b.(7) Kewajiban suami sebagaimana dimaksud ayat (5) gugur apabila isteri nusyuz.Bagian KeempatTempat KediamanPasal 81(1) Suami wajib menyediakan tempat kediaman bagi isteri dan anak-anaknya atau bekas isteri yangmasih dalam iddah.(2) Tempat kediaman adalah tempat tinggal yang layak untuk isteri selama dalam ikatan perkawinan,atau dalam iddah talak atau iddah wafat.(3) Tempat kediaman disediakan untuk melindungi isteri dan anak-anaknya dari gangguan pihak lain,sehingga mereka merasa aman dan tenteram. Tempat kediaman juga berfungsi sebagai tempatmenyimpan harta kekayaan, sebagai tempat menata dan mengatur alat-alat rumah tangga.(4) Suami wajib melengkapi tempat kediaman sesuai dengan kemampuannya serta disesuaikandengan keadaan lingkungan tempat tinggalnya, baik berupa alat perlengkapan rumah tanggamaupun sarana penunjang lainnya.Bagian KelimaKewajiban Suami yang Beristeri Lebih Dan SeorangPasal 82(1) Suami yang mempunyai isteri lebih dari seorang berkewajiban memberikan tempat tiggaldanbiaya hidup kepada masing-masing isteri secara berimbang menurut besar kecilnya jumlahkeluarga yang ditanggung masing-masing isteri, kecuali jika ada perjanjian perkawinan.(2) Dalam hal para isteri rela dan ihlas, suami dapat menempatkan isterinya dalam satu tempatkediaman.Bagian KeenamKewajiban IsteriPasal 83(1) Kewajibn utama bagi seoarang isteri ialah berbakti lahir dan batin kepada suami di dalam yangdibenarkan oleh hukum islam.(2) Isteri menyelenggarakan dan mengatur keperluan rumah tangga sehari-hari dengan sebaikbaiknya.Pasal 84(1) Isteri dapat dianggap nusyuz jika ia tidak mau melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagaimanadimaksud dalam pasal 83 ayat (1) kecuali dengan alasan yang sah(2) Selama isteri dalam nusyuz, kewajiban suami terhadap isterinya tersebut pada pasal 80 ayat (4)huruf a dan b tidak berlaku kecuali hal-hal untuk kepentingan anaknya.(3) Kewajiban suami tersebut pada ayat (2) di atas berlaku kembali sesuadah isteri nusyuz(4) Ketentuan tentang ada atau tidak adanya nusyuz dari isteri harus didasarkan atas bukti yang sah.BAB XIIIHARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINANPasal 85Adanya harta bersama dalam perkawinan itu tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masingmasing suami atau isteri.Pasal 86(1) Pada dasarnya tidak ada percampuran antara harta suami dan harta isteri karena perkawinan.(2) Harta isteri tetap menjadi hak isteri dan dikuasi penuh olehnya, demikian juga harta suami tetapmenjadi hak suami dan dikuasi penuh olehnya.Pasal 87(1) Harta bawaan masing-masing suami dan isteri dan harta yang diperoleh masing-masing sebagaihasiah atau warisan adalah dibawah penguasaan masing-masing, sepanjang para pihak tidakmenentukan lain dalam perjanjian perkawinan.(2) Suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum atas hartamasing-masing berupa hibah, hadiah, sodaqah atau lainnya.Pasal 88Apabila terjadi perselisihan antara suami isteri tentang harta bersama, maka penyelesaianperselisihan itu diajukan kepada Pengadilan Agama.Pasal 89Suami bertanggung jawab menjaga harta bersama, harta isteri maupun harta sendiri.Pasal 90Isteri turut bertanggung jawab menjaga harta bersama maupun harta suami yang ada padanya.Pasal 91(1) Harta bersama sebagaimana tersebut dalam pasal 85 di atas dapat berupa benda berwujud atautidak berwujud.(2) Harta bersaa yang berwujud dapat meliputi benda tidak bergerak, benda bergerak dan surat-suratberharga.(3) Harta bersama yang tidak berwujug dapat berupa hak maupun kewajiban.(4) Harta bersama dapat dijadikan sebagai barang jaminan oleh salah satu pihak atas persetujuanpihak lainnya.Pasal 92Suami atau isteri tanpa persetujuan pihak lain tidak diperbolehkan menjual atau memindahkanharta bersama.Pasal 931. Pertanggungjawaban terhadap hutang suami atau isteri dibebankan pada hartanya masing-masing.2. Pertanggungjawaban terhadap hutang yang dilakukan untuk kepentingan keluarga, dibebankankepada harta bersama.3. Bila harta bersama tidak mencukupi, dibebankan kepada harta suami.4. Bila harta suami tidak ada atau mencukupi dibebankan kepada harta isteriPasal 941. Harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai isteri lebih dari seorang,masingmasing terpisah dan berdiri sendiri.2. Pemilikan harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai isteri lebih dari seorangsebagaimana tersebut ayat (1), dihitung pada saat berlangsungnya akad perkawinan yang kedua,ketiga atau keempat.Pasal 951. Dengan tidak mengurangi ketentuan pasal 24 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah No.9 tahun1975 dan pasal 136 untuk meletakkan sita jaminan atas harta bersama tanpa adanyapermohonan gugatan cerai, apabila salah satu melakukan perbuatan yang merugikan danmembahayakan harta bersama seperti judi, mabuk, boros, dan sebagainya.2. Selama masa sita dapat dikakukan penjualan atas harta bersama untuk keperluan keluargadengan izin Pengadilan Agama.Pasal 961. Apabila terjadi cerai mati, maka separuh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebihlama,.2. Pembangian harta bersama bagi seorang suami atau isteri yang isteri atau suaminya hutangharus ditangguhkan sampai adanya kepastian matinya yang hakiki atau matinya secara hukumatas dasar putusan Pengadilan Agama.Pasal 97Janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidakditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.BAB XIVPEMELIHARAAN ANAKPasal 98(1) Batas usia anak yang mampu berdiri sendiri atau dewasa adalah 21 tahun, sepanjang anaktersebut tidak bercacat fisik maupun mental atau belum pernah melangsungkan perkawinan.(2) Orang tuanya mewakili anak tersebut mengenai segala perbuatan hukum di dalam dan di luarPengadilan.3. Pengadilan Agama dapat menunjuk salah seorang kerabat terdekat yang mampu menunaikankewajiban trsebut apabila kedua orang tuanya tidak mampu.Pasal 99Anak yang sah adalah :a. anak yang dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah;b. hasil perbuatan suami isteri yang sah diluar rahim dan dilahirkan oleh isteri tersebut.Pasal 100Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dankeluarga ibunya.Pasal 101Seorang suami yang mengingkari sahnya anak, sedang isteri tidak menyangkalnya, dapatmeneguhkan pengingkarannya dengan li`an.Pasal 102(1) Suami yang akan mengingkari seorang anak yang lahir dari isterinya, mengajukan gugatankepada Pengadilan Agama dalam jangka waktu 180 hari sesudah hari lahirnya atau 360 harisesudah putusnya perkawinan atau setelah suami itu mengetahui bahwa istrinya melahirkan anakdan berada di tempat yang memungkinkan dia mengajukan perkaranya kepada PengadilanAgama.(2) Pengingkaran yang diajukansesudah lampau waktu terebut tidak dapat diterimaPasal 103(1) Asal usul seorang anak hannya dapat dibuktiakn dengan akta kelahiran atau alat bukti lainnya.(2) Bila akta kelahiram alat buktilainnya tersebut dalam ayat (1) tidak ada, maka Pengadilan Agamadapat mengeluarkan penetapan tentang asal usul seorang anak setelah mengadakanpemeriksaan yang teliti berdasarkan bukti bukti yang sah.(3) Atas dasar ketetetapan pengadilan Agama tersebut ayat (2), maka instansi Pencatat Kelahiranyang ada dalam daerah hukum Pengadilan Agama trwebut mengeluarkan akta kelahiran bagianak yang bersangkutan.Pasal 104(1) Semua biaya penyusuan anak dipertanggungkawabkan kepada ayahnya. Apabila ayahya stelahmeninggal dunia, maka biaya penyusuan dibebankan kepada orang yang berkewajiban memberinafkah kepada ayahnya atau walinya.(2) Penyusuan dilakukan untuk paling lama dua tahun, dan dapat dilakukan penyapihan dalam masakurang dua tahun dengan persetujuan ayah dan ibunya.Pasal 105Dalam hal terjadinya perceraian :a. Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya;b. Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayahatau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaanya;c. biaya pemeliharaanditanggung olehayahnya.Pasal 106(1) Orang tua berkewajiban merawat dan mengembangkan harta anaknya yang belum dewasa ataudibawah pengampunan, dan tidak diperbolehkan memindahkan atau menggadaikannya kecualikarena keperluan yang mendesak jika kepentingan dan keslamatan anak itu menghendaki atausuatu kenyataan yang tidak dapat dihindarkan lagi.(2) Orang tua bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan karena kesalahan dan kelalaian darikewajiban tersebut pada ayat (1).BAB XVPERWALIANPasal 107(1) Perwalian hanya terhadap anak yang belum mencapai umur 21 tahun dan atau belum pernahmelangsungkan perkawinan.(2) Perwalian meliputi perwalian terhadap diri dan harta kekayaanya.(3) Bila wali tidak mampu berbuat atau lalai melaksanakan tugas perwaliannya, maka pengadilanAgama dapat menunjuk salah seorang kerabat untukbertindak sebagai wali atas permohonankerabat tersebut.(4) Wali sedapat-dapatnya diambil dari keluarga anak tersebut atau oranglain yang sudah dewasa,berpiiran sehat, adil, jujur dan berkelakuan baik, atau badan hukum.Pasal 108Orang tua dapat mewasiatkan kepada seseorang atau badan hukum untuk melakukan perwalianatas diri dan kekayaan anak atau anak-anaknya sesudah ia meninggal dunia.Pasal 109Pengadilan Agama dapat mencabut hak perwalian seseorang atau badan hukum danmenindahkannya kepada pihak lain atas permohonan kerabatbya bila wali tersebut pemabuk, penjudi,pemboros,gila dan atau melalaikan atau menyalah gunakan hak dan wewenangnya sebagai wali demikepentingan orang yang berada di bawah perwaliannya.Pasal 110(1) Wali berkewajiban mengurus diri dan harta orang yang berada di bawah perwaliannya dengansebaik-baiknya dan berkewajiban memberikan bimbingan agama, pendidikan dan keterampilanlainnya untuk masa depan orang yang berada di bawah perwaliannya.(2) Wali dilarang mengikatkan, membebanni dan mengasingkan harta orang yang berada dibawahperwaliannya, kecuali bila perbuatan tersebut menguntungkan bagi orang yang berada di bawahperwaliannya yang tidak dapat dihindarkan.(3) Wali bertanggung jawab terhadap harta orang yang berada di bawah perwaliannya, danmengganti kerugian yang timbul sebagai akibat kesalahan atau kelalaiannya.(4) Dengan tidak mengurangi kententuan yang diatur dalam pasal 51 ayat (4) Undang-undang No.1tahun 1974, pertanggungjawaban wali tersebut ayat (3) harus dibuktikan dengan pembukuan yangditutup tiap satu tahun satu kali.Pasal 111(1) Wali berkewajiban menyerahkan seluruh harta orang yang berada di bawah perwaliannya, bilayang bersangkutan telah mencapai umur 21 tahun atau telah menikah.(2) Apabila perwalian telah berakhir, maka Pengadilan Agama berwenang mengadili perselisihanantara wali dan orang yang berada di bawah perwaliannya tentang harta yang diserahkankepadanya.Pasal 112Wali dapat mempergunakan harta orang yang berada di bawah perwaliannya, sepanjangdiperlukan untuk kepentingannya menurut kepatutan atau bil ma`ruf kalau wali fakir.BAB XVIPUTUSNYA PERKAWINANBagian KesatuUmumPasal 113Perkawinan dapat putus karena :a. Kematian,b. Perceraian, danc. atas putusan Pengadilan

Kompilasi Hukum Islam

BUKU I
HUKUM PERKAWINAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang dimaksud dengan :
a. Peminangan ialah kegiatan kegiatan upaya ke arah terjadinya hubungan perjodohan antara
seorang pria dengan seorang wanita,
b. Wali hakim ialah wali nikah yang ditunjuk oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk olehnya,
yang diberi hak dan kewenangan untuk bertindak sebagai wali nikah;
c. Akad nikah ialah rangkaian ijab yang diucapkan oleh wali dan kabul yang diucapkan oleh
mempelai pria atau wakilnya disaksikan oleh dua orang saksi;
d. Mahar adalah pemberiandari calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita, baik berbentuk
barang, uang atau jasa yang tidak bertentangan dengan hukum Islam;
e. Taklil-talak ialah perjanjian yang diucapkan calon mempelai pria setelah akad nikah yang
dicantumkan dalam Akta Nikah berupa Janji talak yang digantungkan kepada suatu keadaan
tertentu yang mungkin terjadi dimasa yang akan datang;
f. Harta kekayaan dalam perkawinan atau Syirkah adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri
atau bersam suami-isteri selam dalam ikatan perkawinan berlangsung selanjutnya sisebut harta
bersama, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun;
g. Pemeliharaan atak atau hadhonah adalah kegiatan mengasuh, memeliharadan mendidik anaka
hingga dewasa atau mampu berdiri sendiri;
h. Perwalian adalah kewenangan yang diberikan kepada seseorang untuk melakukan sesuatu
perbuatan hukum sebagai wakil untuk kepentingan dan atas nama anak yang tidak mempunyai
kedua orang tua, orang tua yang masih hidup, tidak cakap melakukan perbuatan hukum;
i. Khuluk adalah perceraian yang terjadi atas permintaan isteri dengan memberikan tebusan atau
iwadl kepada dan atas persetujuan suaminya;
j. Mutah adalah pemberian bekas suami kepada isteri, yang dijatuhi talak berupa bendaatau uang
dan lainnya.
BAB II
DASAR-DASAR PERKAWINAN
Pasal 2
Perkawinan menurut hukun Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqan
ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.
Pasal 3
Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan
rahmah.
Pasal 4
Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1)
Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Pasal 5
(1) Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat.
(2) Pencatatan perkawinan tersebut apada ayat (1), dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah
sebagaimana yang diaturdalam Undang-undang No.22 Tahun 1946 jo Undang-undang No. 32
Tahun 1954.
* Disalin dari ”Kompilasi Hukum Islam di Indonesia”, Direktorat Pembinaan Peradilan Agama Islam
Ditjen Pembinaan Kelembagaan Islam Departemen Agama, 2001.
Pasal 6
(1) Untuk memenuhi ketentuan dalam pasal 5, seyiap perkawinan harus dilangsungkan dihadapan
dan di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah.
(2) Perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah tidak mempunyai
kekuatan Hukum.
Pasal 7
(1) Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.
(2) Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akata Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya
ke Pengadilan Agama.
(3) Itsbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang
berkenaan dengan :
(a) Adanya perkawinan dalam rabgka penyelesaian perceraian;
(b) Hilangnya Akta Nikah;
(c) Adanya keragan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawian;
(d) Adanyan perkawinan yang terjadisebelum berlakunya Undang-undang No.1 Tahun 1974 dan;
(e) Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan
menurut Undang-Undang No.1 Thaun 1974;
(4) Yang berhak mengajukan permohonan itsbat nikah ialah suami atau isteri, anak-anak mereka,
wali nikah dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu.
Pasal 8
Putusnya perkawinan selain cerai mati hanya dapat dibuktikan dengan surat cerai berupa putusan
Pengadilan Agama baik yang berbentuk putusan perceraian,ikrar talak, khuluk atau putusan taklik
talak.
Pasal 9
(1) Apabila bukti sebagaimana pada pasal 8 tidak ditemukan karena hilang dan sebagainya, dapat
dimintakan salinannya kepada Pengadilan Agama.
(2) Dalam hal surat bukti yang dimaksud dala ayat (1) tidak dapat diperoleh, maka dapat diajukan
permohonan ke Pengadilan Agama.
Pasal 10
Rujuk hanya dapat dibuktikan dengan kutipan Buku Pendaftaran Rujuk yanh dikeluarkan oleh
Pegawai Pencatat Nikah.
BAB III
PEMINANGAN
Pasal 11
Peminangan dapat langsung dilakukan oleh orang yang berkehendak mencari pasangan jodoh,
tapi dapat pula dilakukan oleh perentara yang dapat dipercaya.
Pasal 12
(1) Peminangan dapat dilakukan terhadap seotrangwanita yang masih perawan atau terhadap janda
yang telah habis masa iddahya.
(2) Wanita yang ditalak suami yang masih berada dalam masa iddah raj”iah, haram dan dilarang
untuk dipinang.
(3) Dilarang juga meminang seorang wanita yang sedang dipinang pria lain, selama pinangan pria
tersebut belum putus atau belaum ada penolakan dan pihak wanita.
(4) Putusnya pinangan untuk pria, karena adanya pernyataan tentang putusnya hubungan pinangan
atau secara diam-diam. Pria yang meminang telah menjauhi dan meninggalkan wanita yang
dipinang.
Pasal 13
(1) Pinangan belum menimbulkan akibat hukum dan para pihak bebas memutuskan hubungan
peminangan.
(2) Kebebasan memutuskan hubungan peminangan dilakukan dengan tata cara yang baik sesuai
dengan tuntunan agar dan kebiasaan setempat, sehingga tetap terbina kerukunan dan saling
menghargai.
BAB IV
RUKUN DAN SYARAT PERKAWINAN
Bagian Kesatu
Rukun
Pasal 14
Untuk melaksanakan perkawinan harus ada :
a. Calon Suami;
b. Calon Isteri;
c. Wali nikah;
d. Dua orang saksi dan;
e. Ijab dan Kabul.
Bagian Kedua
Calon Mempelai
Pasal 15
(1) Untuk kemaslahatan keluarga dan rumah tangga, perkawinan hanya boleh dilakukan calon
mempelai yang telah mencapai umur yang ditetapkan dalam pasal 7 Undang-undang No.1 tahun
1974 yakni calon suami sekurang-kurangnya berumur 1 9 tahun dan calon isteri sekurangkurangnya berumur 16 tahun
(2) Bagi calon mempelai yang bgelum mencapai umur 21 tahun harus mendapati izin sebagaimana
yang diatur dalam pasal 6 ayat (2),(3),(4) dan (5) UU No.1 Tahun 1974.
Pasal 16
(1) Perkawinan didasarkan atas persetujuan calon mempelai.
(2) Bentuk persetujuan calon mempelai wanita, dapat berupa pernyataan tegas dan nyata dengan
tulisan, lisan atau isyarat tapi dapat juga berupa diam dalam arti selama tidak ada penolakan yang
tegas.
Pasal 17
(1) Sebelum berlangsungnya perkawinan Pegawai Pencatat Nikah menanyakan lebih dahulu
persetujuan calon mempelai di hadapan dua saksi nikah.
(2) Bila ternyata perkawinan tidak disetujui oleh salah seorang calon mempelai maka perkawinan itu
tidak dapat dilangsungkan.
(3) Bagi calon mempelai yang menderita tuna wicara atau tuna rungu persetujuan dapat dinyatakan
dengan tulisan atau isyarat yang dapat dimengerti.
Pasal 18
Bagi calon suami dan calon isteri yang akan melangsungkan pernikahan tidak terdapat halangan
perkawinan sebagaimana diatur dalam bab VI.
Bagian Ketiga
Wali Nikah
Pasal 19
Wali nikah dalam perkawinan merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita
yang bertindak untuk menikahkannya
Pasal 20
(1) Yang bertindak sebagai wali nikah ialah seorang laki-laki yang memenuhi syarat hukum Islam
yakni muslim, aqil dan baligh.
(2) Wali nikah terdiri dari :
a. Wali nasab;
b. Wali hakim.
Pasal 21
(1) Wali nasab terdiri dari empat kelompok dalam urutan kedudukan, kelompok yang satu
didahulukan dan kelompok yang lain sesuai erat tidaknya susunan kekerabatan dengan calon
mempelai wanita.
Pertama, kelompok kerabat laki-laki garis lurus keatas yakni ayah, kakek dari pihak ayah
dan seterusnya.
Kedua, kelompok kerabat saudara laki-laki kandung atau saudara laki-laki seayah, dan
keturunan laki-laki mereka.
Ketiga, kelompok kerabat paman, yakni saudara laki-laki kandung ayah, saudara seayah
dan keturunan laki-laki mereka.
Keempat, kelompok saudara laki-laki kandung kakek, saudara laki-laki seayah dan keturunan
laki-laki mereka.
(2) Apabila dalam satu kelompok wali nikah terdapat beberapa orang yang sama-sama berhak
menjadi wali, maka yang paling berhak menjadi wali ialah yang lebih dekat derajat
kekerabatannya dengan calon mempelai wanita.
(3) Ababila dalamsatu kelompok sama derajat kekerabatan aka yang paling berhak menjadi wali
nikah ialah karabat kandung dari kerabat yang seayah.
(4) Apabila dalam satu kelompok, derajat kekerabatannya sama yakni sama-sama derajat kandung
atau sama-sama dengan kerabat seayah, mereka sama-sama berhak menjadi wali nikah, dengan
mengutamakan yang lebih tua dan memenuhi syarat-syarat wali.
Pasal 22
Apabila wali nikah yang paling berhak, urutannya tidak memenuhi syarat sebagai wali nikah atau
oleh karena wali nikah itu menderita tuna wicara, tuna rungu atau sudah udzur, maka hak menjadi wali
bergeser kepada wali nikah yang lain menurit derajat berikutnya.
Pasal 23
(1) Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak
mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau gaib atau adlal atau
enggan.
(2) Dalam hal wali adlal atau enggan maka wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah
setelah ada putusan pengadilan Agama tentang wali tersebut.
Bagian Keempat
Saksi Nikah
Pasal 24
(1) Saksi dalam perkawinan merupakan rukun pelaksanaan akad nikah.
(2) Setiap perkawinan harus disaksikan oleh dua orang saksi
Pasal 25
Yang dapat ditunjuk menjadi saksi dalam akad nikah ialah seorang laki-laki muslim, adil, aqil
baligh, tidak terganggu ingatan dan tidak tuna rungu atau tuli.
Pasal 26
Saksi harus hadir dan menyaksikan secara langsung akdan nikah serta menandatangani Akta
Nikah pada waktu dan ditempat akad nikah dilangsungkan.
Bagian Kelima
Akad Nikah
Pasal 27
Ijab dan kabul antara wali dan calon mempelai pria harus jelas beruntun dan tidak berselang
waktu.
Pasal 28
Akad nikah dilaksanakan sendiri secara pribadi oleh wali nikah yang bersangkutan. Wali nikah
mewakilkan kepada orang lain.
Pasal 29
(1) Yang berhak mengucapkan kabul ialah calon mempelai pria secara pribadi.
(2) Dalam hal-hal tertentu ucapan kabul nikah dapat diwakilkan kepada pria lain sengan ketentuan
calon mempelai pria memeberi kuasa yang tegas secara tertulis bahwa penerimaan wakil atas
akad nikah itu adalah untuk mempelai pria.(3) Dalam hal calon mempelai wanita atau wali keberatan calon mempelai pria diwakili,maka akadnikah tidak boleh dilangsungkan.BAB VMAHARPasal 30Calon mempelai pria wajib membayar mahar kepada calon mempelai wanita yang jumlah, bentukdan jenisnya disepakati oleh kedua belah pihak.Pasal 31Penentuan mahar berdasarkan atas kesederhanaan dan kemudahan yang dianjurkan oleh ajaranIslam.Pasal 32Mahar diberikan langsung kepada calon mempelai wanita dan sejak itumenjadi hak pribadinya.Pasal 33(1) Penyerahan mahar dilakukan dengan tunai.(2) Apabila calon mempelai wanita menyetujui, penyerahan mahar boleh ditangguhkan baik untukseluruhnya atau sebagian. Mahar yang belumditunaikan penyerahannya menjadi hutangcalonmempelai pria.Pasal 34(1) Kewajiban menyerahkan mahar mahar bukan merupakan rukun dalm perkawinan.(2) Kelalaian menyebut jenis dan jumalh mahar pada waktu akad nikah, tidak menyebabkan batalnyaperkawinan. Begitu pula halnya dalam keadaan mahar masih terhutang, tidak mengurangi sahnyaperkawinan.Pasal 35(1) Suami yang mentalak isterinya qobla al dukhul wajib membayar setengah mahar yang telahditentukan dalam akad nikah.(2) Apabila suami meninggal dunia qobla al dukhul tetapi besarnya mahar belum ditetapkan, makasumai wajib membayar mahar mitsil.Pasal 36Apabila mahar hilang sebelum diserahkan, mahar itu dapat diganti dengan barang lain yang samabentuk dan jenisnya atau dengan barang lain yang sama nilainya atau dengan uang yang senilaidengan harga barang mahar yang hilang.Pasal 37Apabila terjadi selisih pendapat mengenai jenis dan nilai mahar yang ditetapkan,penyelasaiandiajukan ke Pengadilan Agama.Pasal 38(1) Apabila mahar yang diserahkan mengandung cacat atau kurang, tetapi calon mempelai tetapbersedia menerimanya tanpa syarat, penyerahan mahal dianggap lunas.(2) Apabila isteri menolak untuk menerima mahar karena cacat, suami harus menggantinya denganmahar lain yang tidak cacat. Selama Penggantinya belum diserahkan, mahar dianggap masihbelum dibayar.BAB VILARANGAN KAWINPasal 39Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita disebabkan :(1) Karena pertalian nasab :a. dengan seorang wanita yangmelahirkan atau yang menurunkannya atau keturunannya;b. dengan seorang wanita keturunan ayah atau ibu;c. dengan seorang wanita saudara yang melahirkannya(2) Karena pertalian kerabat semenda :a. dengan seorang wanita yang melahirkan isterinya atau bekas isterinya;b. dengan seorang wanita bekas isteri orang yang menurunkannya;c. dengan seorang wanita keturunan isteri atau bekas isterinya, kecuali putusnya hubunganperkawinan dengan bekas isterinya itu qobla al dukhul;d. dengan seorang wanita bekas isteri keturunannya.(3) Karena pertalian sesusuan :a. dengan wanita yang menyusui dan seterusnya menurut garis lurus ke atas;b. dengan seorang wanita sesusuan dan seterusnya menurut garis lurus ke bawah;c. dengan seorang wanita saudara sesusuan, dan kemanakan sesusuan ke bawah;d. dengan seorang wanita bibi sesusuan dan nenek bibi sesusuan ke atas;e. dengan anak yang disusui oleh isterinya dan keturunannya.Pasal 40Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria denagn seorang wanita karena keadaantertentu:a. karena wanita yang bersangkutan masih terikat satu perkawinan dengan pria lain;b. seorang wanita yang masih berada dalam masa iddah dengan pria lain;c. seorang wanita yang tidak beragama islam.Pasal 41(1) Seorang pria dilarang memadu isterinya dengan seoarang wanita yang mempunyai hubunganpertalian nasab atau sesusuan dengan isterinya;a. saudara kandung, seayah atau seibu atau keturunannya;b. wanita dengan bibinya atau kemenakannya.(2) Larangan tersebut pada ayat (1) tetap berlaku meskipun isteri-isterinya telah ditalak raj`i, tetapimasih dalam masa iddah.Pasal 42Seorang pria dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang wanita apabila pria tersebutsedang mempunyai 4 (empat) orang isteri yang keempat-empatnya masih terikat tali perkawinan ataumasih dalam iddah talak raj`i ataupun salah seorang diantara mereka masih terikat tali perkawinansedang yang lainnya dalam masa iddah talak raj`i.Pasal 43(1) Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria :a. dengan seorang wanita bekas isterinya yang ditalak tiga kali;b. dengan seorang wanita bekas isterinya yang dili`an.(2) Larangan tersebut pada ayat (1) huruf a. gugur, kalau bekas isteri tadi telah kawin dengan prialain, kemudian perkawinan tersebut putus ba`da dukhul dan telah habis masa iddahnya.Pasal 44Seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidakberagama Islam.BAB VIIPERJANJIAN PERKAWINANPasal 45Kedua calon mempelai dapat mengadakan perjanjian perkawinan dalam bentuk :1. Taklik talak dan2. Perjanjian lain yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.Pasal 46(1) Isi taklik talak tidak boleh bertentangan dengan hukum Islam.(2) Apabila keadaan yang diisyaratkan dalam taklik talak betul-betul terjadi kemudian, tidek dengansendirinya talak jatuh. Supaya talak sungguh-sungguh jatuh, isteri harus mengajukanpersoalannyake pengadilan Agama.(3) Perjanjian taklik talak bukan salah satu yang wajib diadakan pada setiap perkawinan, akan tetapisekali taklik talak sudah diperjanjikan tidak dapat dicabut kembali.Pasal 47(1) Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan kedua calon mempelai dapat membuatperjanjian tertulis yang disahkan Pegawai Pencatat Nikah mengenai kedudukan harta dalamperkawinan.(2) Perjanjian tersebut dalam ayat (1) dapat meliputi percampuran harta probadi dan pemisahan hartapencaharian masing-masing sepanjang hal itu tidak bertentangan dengan Islam.(3) Di samping ketentuan dalam ayat (1) dan (2) di atas, boleh juga isi perjanjian itu menetapkankewenangan masing-masing untuk mengadakan ikatan hipotik atas harta pribadi dan hartabersama atau harta syarikat.Pasal 48(1) Apabila dibuat perjanjian perkawinan mengenai pemisah harta bersama atau harta syarikat, makaperjanjian tersebut tidak boleh menghilangkan kewajiban suami untuk memenuhi kebutuhanrumah tangga.(2) Apabila dibuat perjanjian perkawinan tidak memenuhi ketentuan tersebut pada ayat (1) dianggaptetap terjadi pemisahan harta bersama atau harta syarikat dengan kewajiban suami menanggungbiaya kebutuhan rumah tangga.Pasal 49(1) Perjanjian percampuran harta pribadi dapat meliputi semua harta, baik yang dibawa masingmasing ke dalam perkawinan maupun yang diperoleh masing-masing selama perkawinan.(2) Dengan tidak mengurangi ketentuan tersebut pada ayat (1) dapat juga diperjanjikan bahwapercampuran harta pribadi yang dibawa pada saat perkawinan dilangsungkan, sehinggapercampuran ini tidak meliputi harta pribadi yang diperoleh selama perkawinan atau sebaliknya.Pasal 50(1) Perjanjian perkawinan mengenai harta, mengikat kepada para pihak dan pihak ketiga terhitungmulaitanggal dilangsungkan perkawinan di hadapan Pegawai Pencatat Nikah(2) Perjanjian perkawinan mengenai harta dapat dicabut atas persetujuan bersama suami isteri danwajibmendaftarkannya di Kantor Pegawai Pencatat Nikah tempat perkawinan dilangsungkan(3) sejak pendaftaran tersebut, pencabutan telah mengikat kepada suami isteri tetapi terhadap pihakketiga pencabutan baru mengikat sejak tanggal pendaftaran itu diumumkan suami isteri dalamsuatu surat kabar setempat.(4) Apaila dalam tempo 6 (enam) bulan pengumuman tidak dilakukan yang bersangkutan,pendaftaran pencabutan dengan sendirinya gugur dan tidak mengikat kepada pihak ketiga.(5) Pencabutan perjanjian perkawinan mengenai harta tidak boleh merugikan perjanjian y7ang telahdiperbuat sebelumnya dengan pihak ketiga.Pasal 51Pelanggaran atas perjanjian perkawinan memeberihak kepada isteri untuk memeinta pembatalannikah atau mengajukannya. Sebagai alasan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama.Pasal 52Pada saat dilangsungkan perkawinan dengan isteri kedua, ketiga dan keempat, bolehdoiperjanjikan mengenai tempat kediaman, waktu giliran dan biaya rumah tangga bagi isteri yang akandinikahinya itu.BAB VIIIKAWIN HAMILPasal 53(1) Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya.(2) Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dapat dialngsungkan tanpamenunggu lebih dahulu kelahiran anaknya.(3) Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulangsetelah anak yang dikandung lahir.Pasal 54(1) Selama seseorang masih dalam keadaan ihram, tidak boleh melangsungkan perkawinan dan jugaboleh bertindak sebagai wali nikah.(2) Apabila terjadi perkawinan dalam keadaan ihram, atau wali nikahnya masih berada dalam ihramperkawinannya tidak sah.BAB IXBERISTERI LEBIH SATU ORANGPasal 55(1) Beristeri lebih satu orang pada waktu bersamaan, terbatas hanya sampai empat isteri.(2) Syarat utaama beristeri lebih dari seorang, suami harus mampu berlaku adil terhadap ister-isteridan anak-anaknya.(3) Apabila syarat utama yang disebut pada ayat (2) tidak mungkin dipenuhi, suami dilarang beristeri dari seorang.Pasal 56(1) Suami yang hendak beristeri lebih dari satu orang harus mendapat izin dari Pengadilan Agama.(2) Pengajuan permohonan Izin dimaksud pada ayat (1) dilakukan menurut pada tata carasebagaimana diatur dalam Bab.VIII Peraturan Pemeritah No.9 Tahun 1975.(3) Perkawinan yang dilakukan dengan isteri kedua, ketiga atau keempat tanpa izin dari Pengadilan Agama, tidak mempunyai kekuatan hukum.Pasal 57Pengadilan Agama hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristeri lebih dariseorang apabila :a. isteri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai isteri;b. isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;c. isteri tidak dapat melahirkan keturunan.Pasal 58(1) Selain syarat utama yang disebut pada pasal 55 ayat (2) maka untuk memperoleh izin pengadilan Agama, harus pula dipenuhi syarat-syarat yang ditentukan pada pasal 5 Undang-Undang No.1Tahun 1974 yaitu :a. adanya pesetujuan isteri;b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup ister-isteri dan anak-anakmereka.(2) Dengan tidak mengurangi ketentuan pasal 41 huruf b Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975,persetujuan isteri atau isteri-isteri dapat diberikan secara tertulis atau denganlisan, tetapi sekalipuntelah ada persetujuan tertulis, persetujuan ini dipertegas dengan persetujuan lisan isteri padasidang Pengadilan Agama.(3) Persetujuan dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak diperlukan bagi seorang suami apabila isteri atauisteri-isterinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalamperjanjian atau apabila tidak ada kabar dari isteri atau isteri-isterinyasekurang-kurangnya 2 tahunatau karena sebab lain yang perlu mendapat penilaian Hakim.Pasal 59Dalam hal istri tidak mau memberikan persetujuan, dan permohonan izin untuk beristeri lebih darisatu orang berdasarkan atas salh satu alasan yang diatur dalam pasal 55 ayat (2) dan 57, PengadilanAgama dapat menetapkan tenyang pemberian izin setelah memeriksa dan mendengar isteri yangbersangkutan di persidangan Pengadilan Agama, dan terhadap penetapan ini isteri atau suami dapatmengajukan banding atau kasasi.BAB XPENCEGAHAN PERKAWINANPasal 60(1) Pencegahan perkawinan bertujuan untuk menghindari suatu perkawinan yang dilarang hukumIslam dan Peraturan Perundang-undangan.(2) Pencegahan perkawinan dapat dilakukan bila calon suami atau calon isteri yang akanmelangsungkan perkawinan tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinanmenurut hukum Islam dan peraturan Perundang-undangan.Pasal 61Tidak sekufu tidak dapat dijadikan alasan untuk mencegah perkawinan, kecuali tidak sekufukarena perbedaan agama atau ikhtilaafu al dien.Pasal 62(1) Yang dapat mencegah perkawinan ialah para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas danlurus ke bawah, saudar, wali nikah, wali pengampu dari salah seorang calon mempelai danpihak-pihak yang bersangkutan(2) Ayah kandung yang tidak penah melaksankan fungsinya sebagai kepala keluarga tidak gugur hakkewaliannya unuk mencegah perkawinan yang akna dilakukan oleh wali nikah yang lain.Pasal 63Pencegahan perkawinan dapat dilakukan oleh suami atau isteri yang masih terikat dalamperkawinan dalam perkawinan dengan salah seorang calon isteri atau calon suami yang akanmelangsungkan perkawinan.Pasal 64Pejabat yang ditunjuk untuk mengawasi perkawinan berkewajiban mencegah perkawinan bilarukun dan syarat perkawinan tidak terpenuhi.Pasal 65(1) Pencegahan perkawinan diajukan kepada Pengadilan Agama dalam daerah Hukum di manaperkawinan akan dilangsungkan dengan memberitahukan juga kepada Pegawai Pencatat Nikah.(2) Kepada calon-calon mempelai diberitahukan mengenai permohonan pencegahan perkawinandimaksud dalam ayat (1) oleh Pegawai Pencatat Nikah.Pasal 66Perkawinan tidak dapat dilangsungkan apabila pencegahan belu dicabut.Pasal 67Pencegahan perkawinan dapat dicabut dengan menarik kembali permohonan pencegahan padaPengadilan Agama oleh yang mencegah atau denganputusan Pengadilan Agama.Pasal 68Pegawai Pencatat Nikah tidak diperbolehkan melangsungkan atau membantu melangsungkanperkawinan bila ia mengetahui adanya pelanggaran dari ketentuan pasal 7 ayat (1), pasal 8, pasal 9,pasal 10 atau pasal 12 Undang-undang No.1 Tahun 1974 meskipun tidak ada pencegahanperkawinan.Pasal 69(1) Apabila pencatat Nikah berpendapat bahwa terhadap perkawinan tersebut ada larangan menurutUndang-undanf No.1 Tahun 1974 maka ia akan menolak melangsungkan perkawinan.(2) Dalam hal penolakan, maka permintaan salah satu pihak yang ingin melangsungkan perkawinanoleh Pegawai Pencatat Nikah akan diberikan suatu keterangan tertulis dari penolakan tersebutdisertai dengan alasan-alasan penolakannya.(3) Para pihak yang perkawinannya ditolak berjak mengajukan permohonan kepada PengadilanAgama dalam wilayah mana Pegawai Pencatat Nikah yang mengadakan penolakanberkedudukan untuk memberikan keputusan, dengan menyerahkan surat keterangan penolakantersebut diatas.(4) Pengadilan Agama akan memeriksa perkaranya dengan acara singkat dan akan memebrikanketetapan, apabila akan menguatkan penolakan tersebut ataukah memerintahkan agar supayaperkawinan dilangsungkan.(5) Ketetapan ini hilang kekuatannya, jika rintangan-rintangan yang mengakibatkan penolakantersebut hilang dan para pihak yang ingin kawin dapat mengulangi pemberitahuan tentangmaksud mereka.BAB XIBATALNYA PERKAWINANPasal 70Perkawinan batal apabila :a. Suami melakukan perkawinan, sedang ia tidak berhak melakukan akad nikah karena sudahmempunyai empat orang isteri sekalipun salah satu dari keempat isterinya dalam iddah talak raj`i;b. seseorang menikah bekas isterinya yang telah dili`annya;c. seseorang menikah bekas isterinya yang pernah dijatuhi tiga kali talak olehnya, kecuali bila bekasisteri tersebut pernah menikah dengan pria lain kemudian bercerai lagi ba`da al dukhul dan priatersebut dan telah habis masa iddahnya;d. perkawinan dilakukan antara dua orang yang mempunyai hubungan darah; semenda dansesusuan sampai derajat tertentu yang menghalangi perkawinan menurut pasal 8 Undang-undangNo.1 Tahun 1974, yaitu :1. berhubungan darah dalam garis keturunan lurus kebawah ataukeatas.2. berhubugan darah dalam garis keturunan menyimpang yaitu antara saudara, antara seorangdengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya.3. berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu dan ibu atau ayah tiri.4. berhubungan sesusuan, yaitu orng tua sesusuan, anak sesusuan dan bibi atau pamansesusuan.e. isteri adalah saudara kandung atau sebagai bibi atau kemenakan dan isteri atau isteri-isterinya.Pasal 71Suatu perkawinan dapat dibatalkan apabila:a. seorang suami melakukan poligami tanpa izin Pengadilan Agama;b. perempuan yang dikawini ternyata kemudian diketahui masih menjadi isteri pria lain yang mafqud.c. perempuan yang dikawini ternyata masih dalam iddah dan suami lain;d. perkawinan yang melanggar batas umur perkawinan sebagaimana ditetapkan dalam pasal 7Undang-undang-undang No.1. tahun 1974;e. perkawinan dilangsungkan tanpa wali atau dilaksanakan oleh wali yang tidak berhak;f. perkawinan yang dilaksanakan dengan paksaan.Pasal 72(1) Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabilaperkawinan dilangsungkan dibawah ancaman yang melanggar hukum.(2) Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila padawaktu berlangsungnya perkawinan terjadi penipuan atau salah sangka mengenai diri suami atauisteri(3) Apabila ancaman telah berhenti, atau yang bersalah sangka itu menyadari keadaanya dan dalamjangka waktu 6 (enam) bulan setelah itu masih tetap hidup sebagai suami isteri, dan tidak dapatmenggunakan haknya untuk mengajukan permohonan pembatalan, maka haknya gugur.Pasal 73Yang dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan adalah :a. para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dan ke bawah dari suami atauisteri;b. Suami atau isteri;c. Pejabat yang berwenang mengawasi pelaksanaan perkawinan menurut Undang-undang.d. para pihak yang berkepentingan yang mengetahui adanya cacat dalam rukun dan syaratperkawinan menurut hukum Islam dan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana tersebutdalam pasal 67.Pasal 74(1) Permohonan pembatalan perkawinan dapat diajukan kepada Pengadilan Agama yang mewilayahitempat tinggal suami atau isteri atau perkawinan dilangsungkan.(2) Batalnya suatu perkawinan dimulai setelah putusan pengadilan Agama mempunyai kekuatanhukum yang tetap dan berlaku sejak saat berlangsungnya perkawinan.Pasal 75Keputusan pembatalan perkawinan tidak berlaku surut terhadap :a. perkawinan yang batal karena salah satu sumaiatau isteri murtad;b. anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut;c. pihak ketiga sepanjang mereka memperoleh hak-hak dengan ber`itikad baik, sebelum keputusanpembatalan perkawinan kekutan hukum yang tetap.Pasal 76Batalnya suatu perkawinan tidak akan memutuskan hubungan hukum antara anak dengan orangtuanya.BAB XIIHAK DAN KEWJIBAN SUAMI ISTERIBagian KesatuUmumPasal 77(1) Suami isteri memikul kewjiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang sakinah,mawaddah dan rahmah yang menjadi sendi dasar dan susunan masyarakat(2) Suami isteri wajib saling cinta mencintai, hormat menghormati, setia dan memberi bantuan lahirbathin yang satui kepada yang lain;(3) Suami isteri memikul kewajiban untuk mengasuh dan memelihara anak-anak mereka, baikmengenai pertumbuhan jasmani, rohani maupun kecerdasannya dan pendidikan agamanya;(4) suami isteri wajib memelihara kehormatannya;(5) jika suami atau isteri melalaikan kewjibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan kepadaPengadilan AgamaPasal 78(1) Suami isteri harus mempunyai tempat kediaman yang tetap.(2) Rumah kediaman yang dimaksud dalam ayat (1), ditentulan oleh suami isteri bersama.Bagian KeduaKedudukan Suami IsteriPasal 79(1) Suami adalah kepala keluarga dan isteri ibu rumah tangga.(2) Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupanrumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.(3) masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum.Bagian KetigaKewajiban SuamiPasal 80(1) Suami adalah pembimbing, terhadap isteri dan rumah tangganya, akan tetap mengenai hal-halurusan rumah tangga yang penting-penting diputuskan oleh sumai isteri bersama.(2) Suami wajib melidungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumahtangga sesuai dengan kemampuannya(3) Suami wajib memberikan pendidikan agama kepada isterinya dan memberi kesempatan belajarpengetahuan yang berguna dan bermanfaat bagi agama, nusa dan bangsa.(4) sesuai dengan penghasislannya suami menanggung :a. nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi isteri;b. biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi isteri dan anak;c. biaya pendididkan bagi anak.(5) Kewajiban suami terhadap isterinya seperti tersebut pada ayat (4) huruf a dan b di atas mulaiberlaku sesudah ada tamkin sempurna dari isterinya.(6) Isteri dapat membebaskan suaminya dari kewajiban terhadap dirinya sebagaimana tersebut padaayat (4) huruf a dan b.(7) Kewajiban suami sebagaimana dimaksud ayat (5) gugur apabila isteri nusyuz.Bagian KeempatTempat KediamanPasal 81(1) Suami wajib menyediakan tempat kediaman bagi isteri dan anak-anaknya atau bekas isteri yangmasih dalam iddah.(2) Tempat kediaman adalah tempat tinggal yang layak untuk isteri selama dalam ikatan perkawinan,atau dalam iddah talak atau iddah wafat.(3) Tempat kediaman disediakan untuk melindungi isteri dan anak-anaknya dari gangguan pihak lain,sehingga mereka merasa aman dan tenteram. Tempat kediaman juga berfungsi sebagai tempatmenyimpan harta kekayaan, sebagai tempat menata dan mengatur alat-alat rumah tangga.(4) Suami wajib melengkapi tempat kediaman sesuai dengan kemampuannya serta disesuaikandengan keadaan lingkungan tempat tinggalnya, baik berupa alat perlengkapan rumah tanggamaupun sarana penunjang lainnya.Bagian KelimaKewajiban Suami yang Beristeri Lebih Dan SeorangPasal 82(1) Suami yang mempunyai isteri lebih dari seorang berkewajiban memberikan tempat tiggaldanbiaya hidup kepada masing-masing isteri secara berimbang menurut besar kecilnya jumlahkeluarga yang ditanggung masing-masing isteri, kecuali jika ada perjanjian perkawinan.(2) Dalam hal para isteri rela dan ihlas, suami dapat menempatkan isterinya dalam satu tempatkediaman.Bagian KeenamKewajiban IsteriPasal 83(1) Kewajibn utama bagi seoarang isteri ialah berbakti lahir dan batin kepada suami di dalam yangdibenarkan oleh hukum islam.(2) Isteri menyelenggarakan dan mengatur keperluan rumah tangga sehari-hari dengan sebaikbaiknya.Pasal 84(1) Isteri dapat dianggap nusyuz jika ia tidak mau melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagaimanadimaksud dalam pasal 83 ayat (1) kecuali dengan alasan yang sah(2) Selama isteri dalam nusyuz, kewajiban suami terhadap isterinya tersebut pada pasal 80 ayat (4)huruf a dan b tidak berlaku kecuali hal-hal untuk kepentingan anaknya.(3) Kewajiban suami tersebut pada ayat (2) di atas berlaku kembali sesuadah isteri nusyuz(4) Ketentuan tentang ada atau tidak adanya nusyuz dari isteri harus didasarkan atas bukti yang sah.BAB XIIIHARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINANPasal 85Adanya harta bersama dalam perkawinan itu tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masingmasing suami atau isteri.Pasal 86(1) Pada dasarnya tidak ada percampuran antara harta suami dan harta isteri karena perkawinan.(2) Harta isteri tetap menjadi hak isteri dan dikuasi penuh olehnya, demikian juga harta suami tetapmenjadi hak suami dan dikuasi penuh olehnya.Pasal 87(1) Harta bawaan masing-masing suami dan isteri dan harta yang diperoleh masing-masing sebagaihasiah atau warisan adalah dibawah penguasaan masing-masing, sepanjang para pihak tidakmenentukan lain dalam perjanjian perkawinan.(2) Suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum atas hartamasing-masing berupa hibah, hadiah, sodaqah atau lainnya.Pasal 88Apabila terjadi perselisihan antara suami isteri tentang harta bersama, maka penyelesaianperselisihan itu diajukan kepada Pengadilan Agama.Pasal 89Suami bertanggung jawab menjaga harta bersama, harta isteri maupun harta sendiri.Pasal 90Isteri turut bertanggung jawab menjaga harta bersama maupun harta suami yang ada padanya.Pasal 91(1) Harta bersama sebagaimana tersebut dalam pasal 85 di atas dapat berupa benda berwujud atautidak berwujud.(2) Harta bersaa yang berwujud dapat meliputi benda tidak bergerak, benda bergerak dan surat-suratberharga.(3) Harta bersama yang tidak berwujug dapat berupa hak maupun kewajiban.(4) Harta bersama dapat dijadikan sebagai barang jaminan oleh salah satu pihak atas persetujuanpihak lainnya.Pasal 92Suami atau isteri tanpa persetujuan pihak lain tidak diperbolehkan menjual atau memindahkanharta bersama.Pasal 931. Pertanggungjawaban terhadap hutang suami atau isteri dibebankan pada hartanya masing-masing.2. Pertanggungjawaban terhadap hutang yang dilakukan untuk kepentingan keluarga, dibebankankepada harta bersama.3. Bila harta bersama tidak mencukupi, dibebankan kepada harta suami.4. Bila harta suami tidak ada atau mencukupi dibebankan kepada harta isteriPasal 941. Harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai isteri lebih dari seorang,masingmasing terpisah dan berdiri sendiri.2. Pemilikan harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai isteri lebih dari seorangsebagaimana tersebut ayat (1), dihitung pada saat berlangsungnya akad perkawinan yang kedua,ketiga atau keempat.Pasal 951. Dengan tidak mengurangi ketentuan pasal 24 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah No.9 tahun1975 dan pasal 136 untuk meletakkan sita jaminan atas harta bersama tanpa adanyapermohonan gugatan cerai, apabila salah satu melakukan perbuatan yang merugikan danmembahayakan harta bersama seperti judi, mabuk, boros, dan sebagainya.2. Selama masa sita dapat dikakukan penjualan atas harta bersama untuk keperluan keluargadengan izin Pengadilan Agama.Pasal 961. Apabila terjadi cerai mati, maka separuh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebihlama,.2. Pembangian harta bersama bagi seorang suami atau isteri yang isteri atau suaminya hutangharus ditangguhkan sampai adanya kepastian matinya yang hakiki atau matinya secara hukumatas dasar putusan Pengadilan Agama.Pasal 97Janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidakditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.BAB XIVPEMELIHARAAN ANAKPasal 98(1) Batas usia anak yang mampu berdiri sendiri atau dewasa adalah 21 tahun, sepanjang anaktersebut tidak bercacat fisik maupun mental atau belum pernah melangsungkan perkawinan.(2) Orang tuanya mewakili anak tersebut mengenai segala perbuatan hukum di dalam dan di luarPengadilan.3. Pengadilan Agama dapat menunjuk salah seorang kerabat terdekat yang mampu menunaikankewajiban trsebut apabila kedua orang tuanya tidak mampu.Pasal 99Anak yang sah adalah :a. anak yang dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah;b. hasil perbuatan suami isteri yang sah diluar rahim dan dilahirkan oleh isteri tersebut.Pasal 100Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dankeluarga ibunya.Pasal 101Seorang suami yang mengingkari sahnya anak, sedang isteri tidak menyangkalnya, dapatmeneguhkan pengingkarannya dengan li`an.Pasal 102(1) Suami yang akan mengingkari seorang anak yang lahir dari isterinya, mengajukan gugatankepada Pengadilan Agama dalam jangka waktu 180 hari sesudah hari lahirnya atau 360 harisesudah putusnya perkawinan atau setelah suami itu mengetahui bahwa istrinya melahirkan anakdan berada di tempat yang memungkinkan dia mengajukan perkaranya kepada PengadilanAgama.(2) Pengingkaran yang diajukansesudah lampau waktu terebut tidak dapat diterimaPasal 103(1) Asal usul seorang anak hannya dapat dibuktiakn dengan akta kelahiran atau alat bukti lainnya.(2) Bila akta kelahiram alat buktilainnya tersebut dalam ayat (1) tidak ada, maka Pengadilan Agamadapat mengeluarkan penetapan tentang asal usul seorang anak setelah mengadakanpemeriksaan yang teliti berdasarkan bukti bukti yang sah.(3) Atas dasar ketetetapan pengadilan Agama tersebut ayat (2), maka instansi Pencatat Kelahiranyang ada dalam daerah hukum Pengadilan Agama trwebut mengeluarkan akta kelahiran bagianak yang bersangkutan.Pasal 104(1) Semua biaya penyusuan anak dipertanggungkawabkan kepada ayahnya. Apabila ayahya stelahmeninggal dunia, maka biaya penyusuan dibebankan kepada orang yang berkewajiban memberinafkah kepada ayahnya atau walinya.(2) Penyusuan dilakukan untuk paling lama dua tahun, dan dapat dilakukan penyapihan dalam masakurang dua tahun dengan persetujuan ayah dan ibunya.Pasal 105Dalam hal terjadinya perceraian :a. Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya;b. Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayahatau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaanya;c. biaya pemeliharaanditanggung olehayahnya.Pasal 106(1) Orang tua berkewajiban merawat dan mengembangkan harta anaknya yang belum dewasa ataudibawah pengampunan, dan tidak diperbolehkan memindahkan atau menggadaikannya kecualikarena keperluan yang mendesak jika kepentingan dan keslamatan anak itu menghendaki atausuatu kenyataan yang tidak dapat dihindarkan lagi.(2) Orang tua bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan karena kesalahan dan kelalaian darikewajiban tersebut pada ayat (1).BAB XVPERWALIANPasal 107(1) Perwalian hanya terhadap anak yang belum mencapai umur 21 tahun dan atau belum pernahmelangsungkan perkawinan.(2) Perwalian meliputi perwalian terhadap diri dan harta kekayaanya.(3) Bila wali tidak mampu berbuat atau lalai melaksanakan tugas perwaliannya, maka pengadilanAgama dapat menunjuk salah seorang kerabat untukbertindak sebagai wali atas permohonankerabat tersebut.(4) Wali sedapat-dapatnya diambil dari keluarga anak tersebut atau oranglain yang sudah dewasa,berpiiran sehat, adil, jujur dan berkelakuan baik, atau badan hukum.Pasal 108Orang tua dapat mewasiatkan kepada seseorang atau badan hukum untuk melakukan perwalianatas diri dan kekayaan anak atau anak-anaknya sesudah ia meninggal dunia.Pasal 109Pengadilan Agama dapat mencabut hak perwalian seseorang atau badan hukum danmenindahkannya kepada pihak lain atas permohonan kerabatbya bila wali tersebut pemabuk, penjudi,pemboros,gila dan atau melalaikan atau menyalah gunakan hak dan wewenangnya sebagai wali demikepentingan orang yang berada di bawah perwaliannya.Pasal 110(1) Wali berkewajiban mengurus diri dan harta orang yang berada di bawah perwaliannya dengansebaik-baiknya dan berkewajiban memberikan bimbingan agama, pendidikan dan keterampilanlainnya untuk masa depan orang yang berada di bawah perwaliannya.(2) Wali dilarang mengikatkan, membebanni dan mengasingkan harta orang yang berada dibawahperwaliannya, kecuali bila perbuatan tersebut menguntungkan bagi orang yang berada di bawahperwaliannya yang tidak dapat dihindarkan.(3) Wali bertanggung jawab terhadap harta orang yang berada di bawah perwaliannya, danmengganti kerugian yang timbul sebagai akibat kesalahan atau kelalaiannya.(4) Dengan tidak mengurangi kententuan yang diatur dalam pasal 51 ayat (4) Undang-undang No.1tahun 1974, pertanggungjawaban wali tersebut ayat (3) harus dibuktikan dengan pembukuan yangditutup tiap satu tahun satu kali.Pasal 111(1) Wali berkewajiban menyerahkan seluruh harta orang yang berada di bawah perwaliannya, bilayang bersangkutan telah mencapai umur 21 tahun atau telah menikah.(2) Apabila perwalian telah berakhir, maka Pengadilan Agama berwenang mengadili perselisihanantara wali dan orang yang berada di bawah perwaliannya tentang harta yang diserahkankepadanya.Pasal 112Wali dapat mempergunakan harta orang yang berada di bawah perwaliannya, sepanjangdiperlukan untuk kepentingannya menurut kepatutan atau bil ma`ruf kalau wali fakir.BAB XVIPUTUSNYA PERKAWINANBagian KesatuUmumPasal 113Perkawinan dapat putus karena :a. Kematian,b. Perceraian, danc. atas putusan Pengadilan.Pasal 114Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atauberdasarkan gugatan perceraian.Pasal 115Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agamatersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.Pasal 116Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:a. salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yangsukar disembuhkan;b. salah satu pihak mninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak laindan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;c. salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih beratsetelah perkawinan berlangsung;d. salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;e. sakah satu pihak mendapat cacat badab atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankankewajibannya sebagai suami atau isteri;f. antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak adaharapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;g. Suami menlanggar taklik talak;k. peralihan agama tau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.Pasal 117Talak adalah ikrar suami di hadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebabputusnya perkawinan, dengan cara sebagaimana dimaksud dalam pasal 129, 130, dan 131.Pasal 118Talak Raj`I adalah talak kesatu atau kedua, dimana suami berhak rujujk selamaisteri dalam masaiddah.Pasal 1191. talak Ba`in Shughraa adalah talak yang tidak boleh dirujuk tapi boleh akad nikah baru denganbekas suaminya meskipun dalam iddah.2. Talak Ba`in Shughraa sebagaimana tersebut pada ayat (1) adalah :a. talak yang terjadi qabla al dukhul;b. talak dengan tebusan atahu khuluk;c. talak yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama.Pasal 120Talak Ba`in Kubraa adalah talak y6ang terjadi untuk ketiga kalinya. Talak jenis ini tidak dapat dirujukdan tidak dapat dinikahkan kembali, kecuali apabila pernikahan itu dilakukan setelah bekas isteri,menikah degan orang lain dan kemudian terjadi perceraian ba`da al dukhul dan hadis masa iddahnya.Pasal 121Talak sunny adalah talak yang dibolehkan yaitu talak yang dijatuhkan terhadap isteri yang sedang sucidan tidak dicampuri dalam waktu suci tersebut.Pasal 122Talak bid`I adalahtalak yang dilarang, yaitu talak yang dijatuhkan pada waktu isteri dalam keadaanhaid atau isteri dalam keadaan suci tapi sudah dicampuri pada waktu suci tersebut.Pasal 123Perceraian itu terjadi terhitung pada saat perceraian itu dinyatakan di depan sidang pengadilanPasal 125Li`an menyebabkan putusnya perkawinan antara suami isteri untuk selama-lamnya.Pasal 126Li`an terjadi karena suami menuduh isteri berbuat zinah dan atau mengingkari anak dalam kandunganatau yang sudah lahir dari isterinya, sedangkan isteri menolak tuduhan dan atau pengingkarantersebut.Pasal 127Tata cara li`an diatur sebagai berikut :a. Suami bersumpah empat kali dengan kata tuduhan zina dan atau pengingkaran anak tersebutdiikuti sumpah kelima dengan kata-kata “laknat Allah atas dirinya apabila tuduhan dan ataupengingkaran tersebut dusta”b. Isteri menolak tuduhan dan atau pengingkaran gtersebut dengan sumpah empat kali dengan kata“tuduhan dan atau pengingkaran tersebut tidak benar”, diikuti sumpah kelima dengan kata-katamurka Allah atas dirinya :tuduhan dan atau pengingkaran tersebut benar”;c. tata cara pada huruf a dan huruf b tersebut merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan;d. apabila tata cara huruf a tidak diikuti dengan tata cara huruf b, maka dianggap tidak terjadi li`an.Pasal 128Li`an hanya sah apabila dilakukann di hadapan sidang Pengadilan Agama.Bagian KeduaTata Cara PerceraianPasal 129Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada isterinya mengajukan permohonan baik lisanmaupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal isteri disertai denganalasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu.Pasal 130Pengadilan Agama dapat mengabulkan atau menolak permohonan tersebut, dan terhadap keputusantersebut dapat diminta upaya hukum banding dan kasasiPasal 1311. Pengadilan agama yang bersangkutan mempelajari permohonan dimaksud pasal 129 dan dalamwaktu selambat-lambatnya tiga puluh hari memanggil pemohon dan isterinya untuk memintapenjelasan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan maksud menjatuhkan talak.2. Setelah Pengadilan Agama tidak berhasil menashati kedua belah pihak danternyata cukup alasanuntuk menjatuhkan talak serta yang bersangkutan tidak mungkin lagihidup rukun dalamrumahtangga, pengadilan Agama menjatuhkan keputusannya tentang izin bagi suami untukmengikrarkan talak.3. Setelah keputusannya mempunyai kekeutan hukum tetap suami mengikrarkan talaknya disepansidang Pengadilan Agama, dihadiri oleh isteri atau kuasanya.4. Bila suami tidak mengucapkan ikrar talak dalam tempo 6 (enam) bulah terhitung sejak putusanPengadilan Agama tentang izin ikrar talak baginya mempunyai kekuatanhukum yang tetap makahak suami untuk mengikrarkan talak gugur dan ikatan perkawinan yant tetap utuh.5. Setelah sidang penyaksian ikrar talak Pengadilan Agama membuat penetapan tentang terjadinyaTalak rangkap empat yang merupakan bjukti perceraian baki bekas suami dan isteri.Helai pertama beserta surat ikrar talak dikirimkan kepada Pegawai Pencatat Nikah yangmewilayahi tempat tinggal suami untuk diadakan pencatatan, helai kedua dan ketiga masingmasing diberikan kepada suami isteri dan helai keempat disimpan oleh Pengadilan AgamaPasal 1321. Gugatan perceraian diajukan oleh isteri atau kuasanya pada Pengadilan Agama,. Yang daerahhukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat kecuali isteri meninggalkan tempat kediamanbersama tanpa izin suami.2. Dalam hal tergugat bertempat kediaman diluar negeri, Ketua Pengadilan Agama memberitahukangugatan tersebut kepada tergugat melalui perwakilan Republik Indonesia setempat.Pasal 1331. Gugatan perceraian karena alasan tersebut dalam pasal 116 huruf b, dapat diajukan setelahlampau 2 (dua) tahun terhitung sejak tergugat meninggalkan gugatan meninggalkan rumah.2. Gugatan dapat diterima apabila tergugat menyatakan atau menunjukkan sikap tidak mau lagikembali ke rumah kediaman besama.Pasal 134Gugatan perceraian karena alasan tersebut dalam pasal 116 huruf f, dapat diterima apabila telahcukup jelas bagi Pengadilan Agama mengenai sebab-sebab perselisihan dan pertengkaran itu dansetelah mendengar pihak keluarga serta orang-orang yang dekat dengan suami isteri tersebut.Pasal 135Gugatan perceraraian karena alsan suami mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atauhukuman yang lebih berat sebagai dimaksud dalam pasal 116 huruf c, maka untuk mendapatkanputusan perceraian sebagai bukti penggugat cukup menyapaikan salinan putusan Pengadilan yangmemutuskan perkara disertai keterangan yang menyatakan bahwa putusan itu telah mempunyaikekuatan hukum yang tetap.Pasal 1361. Selama berlangsungya gugatan perceraian atas permohonan penggugat atau tergugatberdasarkan pertimbangan bahaya yang mingkin ditimbulkan, Penghadilan Agama dapatmengizinkan suami isteri tersebut untuk tidak tinggal dalam satu rumah.2. Selama berlangsungnya gugatan perceraian atas permohonan penggugat atau tergugat,Pengadilan Agama dapat :a. menentukan nafkah yang harus ditanggung oleh suami;b. menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin terpeliharanya barang-barang yang menjadihak bersama suami isteri atau barang-barang yang menjadi hak suami atau barang-barangyang menjadi hak isteriPasal 137Gugatan perceraian gugur apabila suami atau isteri meninggal sebelum adanya putusan pengadilanAgama mengenai gugatan perceraian itu.Pasal 1381. Apabila tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tergugat tidak mempunyai tempat kediamanyang tetap, panggilan dilakukan dengan cara menempelkan gugatanpada papan pengumuman diPengadilan Agama dan mengumumkannya melalui satu atau bebrapa surat kabar atau massmedia lain yang ditetapkan oleh Pengadilan Agama.2. Pengumuman melalui surat kabar atau surat-siurat kabar atau mass media tersebut ayat (1)dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dengan tenggang waktu satu bulan antara pengumuman pertamadan kedua3. Tenggang dwaktu antara penggilan terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) denganpersidangan ditetapkan sejurang-kurangnya 3 (tiga) bulan.4. Dalam hal sudah dilakukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan tergugat atau kuasanyatetap tidak hadir, gugatan diterima tanpa hadirnya tergugat, kecuali apabila gugatan itu tanpa hakatau tidak beralasan.Pasal 140Apabila tergugat berada dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 132 ayat (2),panggilandisampaikan melalui perwakilan Republik Indonesia setempatPasal 1411. Pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan oleh hakim selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) harisetelah diterimanya berkas atau surat gugatan perceraian2. Dalam menetapkan waktu sidang gugatan perceraian perlu diperhatian tenyang waktupemanggilan dan diterimanya panggilan tersebut oleh penggugat maupun tergugat atau kuasameeka.3. Apabila tergughat berada dalam keadaan seperti tersebut dalam pasal 116 huruf b, sidangpemeriksaan gugatan perceraian ditetapkan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan terhitung sejakdimasukkanya gugatan perceraian pada Kepaniteraan Pengadilan Agama.Pasal 1421. Pada sidang pemeriksaan gugatan perceraian, suami isteri datang sendiri atau mewakilkankepada kuasanya.2. Dalam hal suami atau isteri mewakilkan, untuk kepentingan pemeriksaan Hakim dapatmemerintahkan yang bersangkutan untuk hadir sendiri.Pasal 1431. Dalam pemeriksaan gugatan perceraian Hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak.2. Selama perkara belum diputuskan usaha mendamaikan dapat dilakukan pada setiap sidangpemeriksaan.Pasal 144Apabila terjadi pedamaian, maka tidak dapat diajukan gugatan perceraian baru berdasarkanalasan atau alasan-alasan yang ada sebelum perdamaian dan telah diketahui oleh penggugat padawaktu dicapainya perdamaian.Pasal 145Apabila tidak dicapai perdamaian, pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan dalam sidangtertutup.Pasal 146(1) Putusan mengenai gugatan perceraian dilakukan dalam sidang terbuka.(2) Suatu perceraian dianggap terjadi beserta akibat-akibatnya terhitung sejak jatuhnya putusanPengadilan Agama yang telah mempuntai kekuatan hukum yang tetapPasal 147(1) Setelah perkara perceraian itu diputuskan, aka panitera Pengadilan Agama menyampaikansalinan surat putusan tersebut kepada suami isteri atau kuasanya dengan menarik Kutipan AktaNikah dari masing-masing yang bersangkutan.(2) Panitera Pengadilan Agama berkewajiban mengirimkan satu helai salinan putusan PengadilanAgama yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap tanpa bermaterai kepadaPegawaiPencatat Nikah yang mewilayahi tempat tinggal isteri untuk diadakan pencatatan.(3) Panitera Pengadilan Agama mengirimkan surat Keterngan kepada masing-masing suami isteriatau kuasanya bahwa putusan tersebut ayat (1) telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap danmerupakan bukti perceraian bagi suami dan bekas istri.(4) Panitera Pengadilan Agama membuat catatan dalam ruang yang tesedia pada Kutipan Akta Nikahyang bersangkutan bahwa mereka telah bercerai.Catatan tersebut berisi tempat terjadinya perceraian, tanggal perceraian, nomor dan tanggal suratputusan serta tanda tangan panitera.(5) Apabila Pegawai Pencatat Nikah dengan Pegawai Pencatat Nikah tempat pernikahan merekadilangsungkan, maka satu helai salinan putusan Pengadilan Agama sebagaimana dimaksuddalam ayat(2) dikirimkan pula kepada Pegawai Pencatat Nikah yang mewilayahi tempatperkawinan dilangsungka dan bagi perkawinan yang dilangsungkan di luar Negeri Salinan itudisampaikan kepada Pegawai Pencatat Nikah Jakarta.(6) Kelalaian mengirimkan salinan putusan tersebut dalam ayat (1) menjadi tanggungjawab Paniterayang bersangkutan, apabila yang demikian itu mengakibatkan kerugian bagi bekas suami atauisteri atau keduanya.Pasal 1481. Seorang isteri yang mengajukan gugatan perceraian dengan jalan khuluk, menyanpaikanpermohonannya kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggalnya disertai alasanatau lasan-alasannya.2. Pengadilan Agama selambat-lambatnya satu bulan memanggil isteri dan suaminya untuk disengarketerangannya masing-masing.3. Dalam persidangan tersebut Pengadilan Agama memberikan penjelasan tentang akibat khuluk,dan memberikan nasehat-nasehatnya.4. Setelah kedua belah pihak sepakat tentang besarnya iwadl atau tebusan, maka PengadilanAgama memberikan penetapan tentang izin bagi suami untuk mengikrarkan talaknya disepansidang Pengadilan Agama. Terhadap penetapan itu tidak dapat dilakukan upaya banding dankasasi.5. Penyelesaian selanjutnya ditempuh sebagaimana yang diatur dalam pasal 131 ayat (5)6. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan tentang besarnya tebusanatau iwadl Pengadilan Agamamemeriksa dan memutuskan sebagai perkara biasa.BAB XVIIAKIBAT PURUSNYA PERKAWINANBagian KesatuAkibat TalakPasal 149Bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib:a. memberikan mut`ah yang layak kepada bekas isterinya, baik berupa uang atau benda, kecualibekas isteri tersebut qobla al dukhul;b. memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas isteri selama dalam iddah, kecuali bekasisteri telahdi jatuhi talak ba1in atau nusyur dan dalam keadaan tidak hamil;c. melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya, dan separoh apabila qobla al dukhul;d. memeberikan biaya hadhanan untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur 21 tahunPasal 150Bekas suami berhak melakukan ruju` kepada bekas istrinya yang masih dalam iddah.Pasal 151Bekas isteri selama dalam iddah, wajib menjaga dirinya, tidak menerima pinangan dan tidak menikahdengan pria lain.Pasal 152Bekas isteri berhak mendapatkan nafkah iddah dari bekas suaminya kecuali ia nusyuz.Bagian KeduaWaktu TungguPasal 1531. Bagi seorang isteri yang putus perkawinannya berlaku waktu tunggu atau iddah, kecuali qobla aldukhul dan perkawinannya putus bukan karena kematian suami.2. Waktu tunggu bagi seorang janda ditentukan sebagai berikut :a. Apabila perkawinan putus karena kematian, walaupun qobla al dukhul, waktu tungguditetapkan 130 (seratus tiga puluh) hari:b. Apabila perkawinan putus karena perceraian,waktutunggubagi yang masih haid ditetapkan 3(tiga) kali suci dengan sukurang-kurangnya 90 (sembilan puluh) hari, dan bagi yang tidak haidditetapkan 90 (sembilan puluh) hari;c. Apabila perkawinan putus karena perceraian sedang janda tersebut dalam keadaan hamil,waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan;d. Apabila perkawinan putus karena kematian, sedang janda tersebut dalam keadaan hamil,waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan.3. Tidak ada waktu tunggu bagi yang putus perkawinan karena perceraian sedang antara jandagtersebut dengan bekas suaminya qobla al dukhul.4. Bagi perkawinan yang putus karena perceraian, tenggang waktu tunggu dihitung sejak jatuhnya,Putusan Pengadilan Agama yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, sedangkan bagiperkawinan yang putus karena kematian, tenggang waktu tunggu dihitungsejak kematian suami.5. Waktu tunggu bagi isteri yang oernah haid sedang pada waktu menjalani iddah tidak haid karenamenyusui, maka iddahnya tiga kali waktu haid.6. Dalam hal keadaan pada ayat (5) bukan karena menyusui, maka iddahnya selama satu tahun,akan tetapi bila dalam waktu satu tahun tersebut ia haid kembali, maka iddahnya menjadi tiga kaliwaktu suci.Pasal 154Apabila isteri bertalak raj`I kemudian dalam waktu iddah sebagaimana yang dimaksud dalam ayat(2) huruf b, ayat (5) dan ayat (6)pasal 153, di tinggal mati oleh suaminya, maka iddahnya berubahmenjadi empat bulansepuluh hari terhitung saat matinya bekas suaminya.Pasal 155Waktu iddah bagi janda yang putus perkawinannya karena khuluk, fasakh dan li`an berlaku iddahtalak.Bagian KetigaAkibat PerceraianPasal 156Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah :a. anak yang belum mumayyiz berhak mendapatkan hadhanah dan ibunya, kecuali bila ibunya telahmeninggal dunia, maka kedudukannya digantikan oleh:1. wanita-wanita dalam garis lurus ke atas dari ibu;2. ayah;3. wanita-wanita dalam garis lurus ke atas dari ayah;4. saudara perempuan dari anak yang bersangkutan;5. wanita-wanita kerabat sedarah menurut garis samping dari ayah.b. anak yang sudah mumayyiz berhak memilih untuk mendapatkan hadhanah dari ayahatau ibunya;c. apabila pemegang hadhanah ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmanidan rohanianak,meskipun biaya nafkah dan hadhanah telah dicukupi, maka atas permintaann kerabat yangbersangkutan Pengadilan Agama dapat memindahkan hak hadhanah kepada kerabat lain yangmempunyai hak hadhanah pula;d. semua biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggung jawab ayah menurutkemampuannya,sekurang-kurangnya sampai anak tersebut dewasa dapat mengurus diri sendiri(21 tahun)e. bilamana terjadi perselisihan mengenai hadhanah dan nafkah anak, Pengadilan Agamamembverikan putusannya berdasrkan huruf (a),(b), dan (d);f. pengadilan dapat pula dengan mengingat kemampuan ayahnya menetapkan jumlah biaya untukpemeliharaan dan pendidikan anak-anak yang tidak turut padanya.Pasal 157Harta bersama dibagi menurut ketentuan sebagaimana tersebut dalam pasal 96,97Bagian KeempatMut`ahPasal 158Mut`ah wajib diberikan oleh bekas suami dengan syarat :a. belum ditetapkan mahar bagi isteriba`da al dukhul;b. perceraian itu atas kehendak suami.Pasal 159Mut`ah sunnat diberikan oleh bekas suami tanpa syarat tersebut pada pasal 158Pasal 160Besarnya mut`ah disesuaikan dengan kepatutan dan kemampuan suami.Bagian KelimaAkibat KhulukPasal 161Perceraian dengan jalan khuluk mengurangi jumlah talak dan tak dapat dirujukBagian KeenamAkibat Li`anPasal 162Bilamana li`an terjadi maka perkawinan itu putus untuk selamanya dan anak yang dikandungdinasabkan kepada ibunya, sedang suaminya terbebas dari kewajiban memberi nafkah.BAB XVIIIRUJUKBagian KesatuUmumPasal 163(1) Seorang suami dapat merujuk isterunya yang dalam masaiddah.(2) Rujuk dapat dilakukan dalam hal-hal :a. putusnya perkawinan karena talak, kecuali talak yang telah jatuh tiga kali talak yangdijatuhkan qobla al dukhul;b. putusnya perkawinan berdasarkan putusan pengadilan dengan alasan atau alasan-alasanselain zina dan khuluk.Pasal 164Seorang wanita dalam iddah talak raj`I berhak mengajukan keberatan atas kehendak rujuk dari bekassuaminya dihadapan Pegawai Pencatat Nikah disaksikan dua orang saksiPasal 165Rujuk yang dilakukan tanpa sepengetahuan bekas isteri, dapat dinyatakan tidak sah dengan putusanPengadilan Agama.Pasal 166Rujuk harus dapat dibuktikan dengan Kutipan Buku Pendaftaran Rujuk dan bila bukti tersebuthilang atau rusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi, dapat dimintakan duplikatbya kepadainstansi yang mengeluarkannya semula.Bagian KeduaTata Cara RujukPasal 167(1) Suami yang hendak merujuk isterinya datang bersama-sama isterinya ke Pegawai Pencatat Nikahatau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah yang mewilayahi tempat tinggal suami isteridenganmembawa penetapan tentang terjadinya talak dan surat keterangan lain yang diperlukan(2) Rujuk dilakukan dengan persetujuan isteri dihadapan Pegawaii Pencatat Nikah atau PembantuPegawai Pencatat Nikah.(3) Pegawai Pencatat Nikah atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah memeriksa dan meyelidikiapakah suami yang akan merujuk itu memenuhi syarat-syarat merujuk menurut hukummunakahat, apakah rujuk yang akan dilakukan masih dalam iddah talak raj`i, apakah perempuanyang akan dirujuk itu adalah isterinya.(4) Setelah itu suami mengucapkan rujuknya dan masing-masing yang bersangkutan besrta saksisaksi menandatangani Buku Pendaftaran Rujuk.(5) Setelah rujuk itu dilaksanakan, Pegawai Pencatat Nikah atau Pembantu Pegawai PencatatNikahmenasehati suami isteri tentang hukum-hukum dan kewajiban mereka yang berhubungandengan rujuk.Pasal 168(1) Dalam hal rujuk dilakukan di hadapan Pembantu Pegawai Pencatat Nikah daftar rujuk dibuatrangkap 2 (dua), diisi dan ditandatangani oleh masing-masing yang bersangkutan besreta saksisaksi, sehelai dikirim kepada Pegawai Pencatat Nikah yang mewilayahinya, disertai surat-suratketerengan yang diperlukan untuk dicatat dalam buku Pendaftaran Rujuk dan yang lain disimpan.(2) Pengiriman lembar pertama dari daftar rujuk oleh Pembantu Pegawai Pencatat Nikah dilakukanselambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sesudah rujuk dilakukan.(3) Apabila lembar pertama dari daftar rujuk itu hilang, maka Pembantu Pegawai Pencatat Nikahmembuatkan salinan dari daftar lembar kedua,dengan berita acara tentang sebab-sebabhilangnya.Pasal 169(1) Pegawai Pencatat Nikah membuat surat keterangan tentang terjadinya rujuk dan mengirimkannyakepada Pengadilan Agama ditempat berlangsungnya talak yang bersangkutan, dan kepada suamidan isteri masing-masing diberikan Kutipan Buku Pendaftaran Rujuk menurut contoh yangditetapkan oleh Menteri Agama.(2) Suami isteri atau kuasanya dengan membawa Kutipan Buku Pendaftaran Rujuk tersebut datangke Pengadilan Agama di tempat berlangsungnya talak dahulu untuk mengurus dan mengambilKutipan akta Nikah masing-masing yang bersangkutan setelah diberi catatan oleh PengadilanAgama dalam ruang yang telah tersedia ppada Kutipan Akta Nikah tersebut, bahwa yangbersangkutan benar telah rujuk.(3) Catatan yang dimaksud ayat (dua) berisi tempat terjadinya rujuk, tanggal rujuk diikrarkan, nomordan tanggal Kutipan Buku Pendaftaran Rujuk dan tanda tangan Panitera.BAB XIXMASA BERKABUNGPasal 170(1) Isteri yang ditinggalkan mati oleh suami, wajib melaksanakan masa berkabung selama masaiddah sebagai tanda turut berduka cita dan sekaligus menjaga timbulnya fitnah.(2) Suami yang tinggal mati oleh isterinya, melakukan masa berkabung menurut kepatutan. Bersambung Kompilasi Hukum Islam 2

JADWAL WAKTU SHOLAT JOMBANG

jadwal-sholat