PMA 11/2007 Tentang Pencatatan Nikah

12. Keputusan Menteri Agama Nomor 517 Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan;
13. Keputusan Menteri Agama Nomor 373 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi dan Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 480 Tahun 2003;
14. Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI AGAMA TENTANG PENCATATAN NIKAH.
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Kantor Urusan Agama Kecamatan yang selanjutnya disebut KUA adalah instansi Departemen Agama yang bertugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Departemen Agama kabupaten./kota di bidang urusan agama islam dalam wilayah kecamatan.
2. Kepala Seksi adalah kepala seksi yang ruang lingkup tugasnya meliputi tugas kepenghuluan pada Kantor Departemen Agama kabupaten./kota.
3. Penghulu adalah pejabat fungsional Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan nikah/rujuk menurut agama Islam dan kegiatan kepenghuluan.
4. Pembantu Pegawai Pencatat Nikah adalah anggota masyarakat tertentu yang diangkat oleh Kepala Kantor Departemen Agama kabupaten/kota untuk membantu tugas-tugas PPN di desa tertentu.
5. Pengadilan adalah Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iyah.
6. Akta nikah adalah akta autentik tentang pencatatan peristiwa perkawinan.
7. Buku nikah adalah kutipan akta nikah.
8. Buku pendaftaran Cerai Talak adalah buku yang digunakan untuk mencatat pendaftaran putusan cerai talak.
9. Buku pendaftaran Cerai Gugat adalah buku yang digunakan untuk mencatat pendaftaran putusan cerai gugat.
10. Akta rujuk adalah akta autentik tentang pencatatan peristiwa rujuk.
11. Kutipan Buku Pencatatan Rujuk adalah kutipan akta rujuk.
BAB II
PEGAWAI PENCATAT NIKAH Pasal 2
1. Pegawai Pencatat Nikah yang selanjutnya disebut PPN adalah pejabat yang melakukan pemeriksaan persyaratan, pengawasan dan pencatatan peristiwa nikah/rujuk, pendaftaran cerai talak, cerai gugat, dan melakukan bimbingan perkawinan.
2. PPN dijabat oleh Kepala KUA.
3. Kepala KUA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menandatangani akta nikah, akta rujuk, buku nikah (kutipan akta nikah) dan/atau kutipan akta rujuk.
Next...

Tidak ada komentar:

JADWAL WAKTU SHOLAT JOMBANG

jadwal-sholat