PENTINGNYA KOMUNIKASI SUAMI ISTRI

KOMUNIKASI SUAMI ISTRI

Umum sekali terjadi, tak lama setelah perkawinan, suami istri baru ini sudah mulai menemukan bahwa komunikasi antar mereka berdua jadi tidak selancar, sehangat apalagi seindah ketika dulu pacaran atau sebelum menikah.

Sekarang, ada saja yang gak nyambung, emosi naik, kadang diam, tak biasa dimengerti dan seolah tak ada keinginan untuk mengerti. Dulu kalau begini, salah satu pasti tidak akan pernah berhenti membujuk, sampai salah satunya mengalah dan komunikasi tersambung kembali.
Kenapa sudah kawin malah jadi sebaliknya?

Harapan dan mimpi indah yang dulu dibagi bersama dan menimbulkan semangat, kini seolah menguap begitu saja . Kenyataan yang ada sangat mencengangkan karena banyak hal yang dulu tidak diketahui kini menjadi jelas merupakan kebiasaan yang kurang pas dan kurang menyenangkan bagi pasangannya. Mulai dari kalau ngomong kurang diperhatiin, mau menang sendiri, kebiasaan yang tidak sama : naruh handuk basah diatas tempat tidur, suami merasa kurang dilayani, istri merasa kurang didengarkan perasaannya dan sejuta perbedaan lainnya yang terus menerus terjadi dari hari ke hari….

MENGAPA SEMUA INI TERJADI?

(1.) Hidup lebih realistis, kebiasaan dan sikap asli masing-masing nampak dan tak perlu dipoles dan disembunyikan lagi. Cara ekspresi emosi juga otomatis nampak : marah, menghakimi, selfish, narcist, mencap, dll.

(2.) Dari pengalaman saya menghadapi berbagai kasus keluarga dan perceraian, ketika pasangan ini belum menikah, mereka tidak mengetahui atau diberi tahu bahwa, masing-masing harus mempelajari latar belakang pengasuhan pasangannya dan mengapa perlu tahu.. Yang paling buruk adalah kenyataan bahwa masing-masing pasangan tersebut bahkan tidak cukup kenal dengan dirinya sendiri!

(3.) Tidak mengetahui bahwa sesungguhnya Allah menciptakan laki-laki dan perempuan itu berbeda : otaknya, hormon2nya, alat kelamin, ratio otot daging, kapasitas paru paru dan lain sebagainya.

(4.) Tidak memiliki ketrampilan bicara yang benar, baik dan menyenangkan serta

(5.) Kurang memiliki keterampilan mendengar, sehingga

(6.) Tak mampu berkomunikasi yang baik, bersih dan jelas.

APA AKIBATNYA?

Masing masing seperti terperangkap dalam diri sendiri. Bagaimana jalan keluarnya? Mana bisa kita ceritakan sama ortu? Sudahlah beliau capek mendidik kita, menyekolahkan, mengawinkan. Masa masalah kita, kita bawa juga ke mereka. Kawin di jodohkan saja tidak mudah kita adukan apalagi ini pilihan kita sendiri. Tangan mencincang bahu memikullah. Kalau diceritakan ke orang lain, aib hukumnya. Menceritakan kekurangan atau kejelekan pasangan, bisa-bisa gak dapat mencium wanginya syurga!

Jadi terasa seperti api dalam sekam, panas terus tapi jangankan ada pintu atau jalan keluar, asap saja tak bisa dihembuskan. Ini yang membuat kadang-kadang semangat redup karena hati luka – merasa terkunci di hati sendiri, sulit ditemukan apalagi diberi pertolongan!
Harapan timbul tenggelam, “Ah.. siapa tahu nanti membaik. Siapa tahu kalau anak sudah lahir, siapa tahu kalau ada adiknya pula.. siapa tahu…..”

APA YANG TERJADI SELANJUTNYA?

Kebutuhan semakin beda, marah mencuat, bersitegang – bertengkar, saling: merendahkan, menyalahkan, menjelek-jelekan & menjatuhkan, saling menuduh, menghakimi, mencap, bahkan sampai menyebut-nyebut orang tua. Akhirnya saling diam-diaman, bicara seperlunya saja semuanya membuat semakin sunyi di hati.
Sudah jelas dalam keadaan seperti ini sulit bagi masing-masing pasangan untuk menunjukkan pengertian, pengakuan apalagi pujian!
Satu tempat tidur tapi seperti beda planet! Berpapasan dipintu berusaha jangan senggolan, beradu kaki ditarik buru2. Kamar sering sekali sunyi, masing-masing dengan aktifitas sendiri sendiri. Tapi hati semakin luka, semakin perih.
Kalau ada tamu : standard ganda. Saling menyebut dan menyapa, seolah tidak terjadi apa-apa : “Iya begitu kan ya Ma/Pa?” (Hahahaha). Begitu tamu pulang, sunyi dan senyap kembali…

Kebutuhan untuk diterima dan didengarkan tetap ada pada masing-masing, sebagai kebutuhan dasar agar tetap menjadi manusia, mulailah terjadi perselingkuhan atau punya teman curhat yang biasanya berujung maksiat atau kawin lagi. Yang popular sekarang adalah BINOR (Bini Orang) atau LAKOR (Laki Orang), yaitu selingkuh dengan teman sekerja, sekantor atau lain kantor atau teman SMP dan SMA dulu. Semua dijaga ; Tahu sama Tahu. Kalau hamil kan punya suami! Yang paling buruk adalah selingkuh sejenis, seperti yang sering dibicarakan akhir-akhir ini. Yang jelas kebutuhan jiwa dapat, material apalagi!

Bayangkan bagaimana bermasalah anak-anak yang tumbuh dalam keluarga seperti ini? Sudahlah mungkin rezeki tidak halal dan thayyib, orang tuanya berbuat maksiat pula.
Banyak sekali orang tidak tahu, memang belum ada penelitiannya, bahwa bila seorang Ayah atau Ibu melakukan maksiat, pasangannya mungkin bisa dikelabuinya, tapi tidak dengan Allah dan anaknya!

Pengalaman saya menunjukkan bahwa anak yang tadinya manis, patuh dan berkelakuan baik, bisa tiba-tiba gelisah, tempramen, tantrum, tak bisa mengendalikan diri, marah, ngamuk dsb. Bila secara diam-diam salah satu ortunya berzina! Bayangkan, berapa banyak sekarang pasangan melakukan hal itu dan hubungkan dengan keresahan jiwa dan kenakalan remaja.

Dalam iklim psikologis, dirumah yang buruk sekali itulah anak tumbuh dan berkembang. Bayangkanlah dampak bagi perkembangan kejiwaan, emosi, kecerdasan, social dan spititualnya!

JADI, BAGIMANA SEBAIKNYA?

Pertama, harus disadari benar bahwa KOMUNIKASI PASANGAN ini sangat PENTING karena ia MENCERMINKAN IKLIM RUMAH : fondasi keluarga, kesehatan pribadi, kesehatan anggota keluarga, cerminan: kekuatan, kelemahan & kesulitan perkawinan dan kelanjutan serta kepuasan hidup!
Intinya, kalau suami usia masih muda sudah sakit-sakitan jangan-jangan ada masalah besar dengan istrinya. Sebaliknya, bila istri masih-muda sakit-sakitan, jangan-jangan suaminya bermasalah!

Untuk itu, kenalilah masa lalu masing-masing pasangan. Apa dan pengasuhan yang bagaimana yang membuatnya seperti sekarang ini yang kita uraikan diatas. Perjodohan adalah sebagian dari iman, karena tidak akan berjodoh Anda dengan pasangan Anda kecuali dengan izin Allah. Jangan mudah menceraikan atau minta cerai, karena itu adalah pekerjaan halal yang dibenci Allah. Perkawinan adalah perjanjian yang sangat kokoh : “Mitsaqan Galidha”. Allah lebih tahu, dari yang Anda rasa dan fikir kurang atau buruk, disitu banyak kelebihan dan kebaikan menurut Allah.
Tapi karena kita kurang waspada dan menyadari bahwa syaithan tujuan utamanya adalah untuk menghancurkan perkawinan, seperti yang dilakukannya terhadap Nabi Adam dan Ibu Hawa, maka kita akan terkurung dalam penilaian dan pemikiran yang buruk saja tentang pasangan kita.

Jadi, berusahalah untuk meningkatkan keimanan, mintalah pertolongan Allah agar dibukakan mata hati kita untuk : bersyukur, menerima ketentuan Allah, bersangka baik, melihat kelebihan lebih banyak dari kekurangan, menemukan “Inner child” pasangan dan berusaha memaklumi dan perlahan merubahnya. 

Kesulitan utama yang banyak dihadapi orang adalah karena dia tidak mengenal dirinya sendiri. Dia sendiri memiliki “inner child” yang parah dan terperangkap disitu. Dia sendiri melimpah, sehingga bagaimana mungkin menolong pasangannya. Dalam situasi seperti ini pasangan ini memerlukan pertolongan ahli, bahkan mungkin butuh terapi. Bila hal ini tidak segera dilakukan, penderitaan keduanya bisa berkepanjangan karena yang jadi korban adalah harapan satu-satunya dimasa depan yaitu : anak-anak mereka !

Selanjutnya adalah menyadari bahwa Allah menciptakan otak kita ini berbeda. Jadi pelajarilah akibat perbedaan ini lewat syeikh Google atau mbah Wiki, dan apa dampaknya pada salah pengertian dan salah harapan antara suami dan istri.

Langkah berikutnya untuk memperbaiki komunikasi adalah belajar MENJADI “PENDENGAR” YANG BAIK. Memang tidak mudah, karena kita dari kecil diajarkan untuk bicara dan bicara : lewat lomba pidato, story telling, debat dan lain sebagainya. Tapi tidak ada lomba mendengar!

MENDENGAR YANG BAIK ADA KIATNYA :

(1.) Hindari penghalang mendengar, yaitu : lebih mudah membuat jarak dengan pasangan, malas komunikasi, kalau ngomong bukannya dengar tapi memikirkan jawaban, menyaring tanda-tanda bahaya dalam percakapan, mengumpulkan data-data untuk mengutarakan pendapat dan memberikan penilaian terhadap apa yang di kemukakan oleh pasangan.

(2.) Berusahalah mendengar yang benar dengan : bukan hanya diam di depan pasangan yang sedang bicara tapi cari tahu (tanpa “baca pikiran”) apa yang dimaksudkan, dikatakan dan dilakukan pasangan . Tunjukkan kita mengerti pasangan, sehingga hubungan terasa jadi lebih dekat, bisa menikmati kebersamaan, menciptakan dan melanggengkan keintiman.

(3.) Mendengar yang benar membutuhkan COMMITMENT & COMPLIMENT. Commitment/ kesepakatan dengan diri kita sendiri artinya dalam mendengar kita berusaha untuk: Mengerti, Memahami, Menyisihkan minat dan kebutuhan pribadi , Menjauhkan prasangka dan berusaha untuk Belajar melihat dari sudut pandangan pasangan.
Sedangkan Compliment/hadiah adalah menunjukkan pada pasangan bahwa “Saya peduli kamu, Saya ingin tahu apa yang kamu pikir atau apa yang kamu rasakan dan apa yang kamu butuhkan”.

Semua ini memang tidak gampang tapi bukan hal yang mustahil untuk dilakukan. Cobalah sedikit-sedikit asal jangan Anda menyerah dan kembali ke pola komuniasi yang semula.
Mungkin yang penting sekali untuk Anda ingat :
Kalau ada kerikil dalam sepatu, terasa menganggu dipakai berjalan, buka sepatunya buang kerikilnya, bukan sepatunya yang Anda ganti. Tidak ada manusia yang sempurna, termasuk Anda!.

Yakin bahwa Anda bisa. Pasti 
Salam ha
Elly Risman, Psi

Status Anak diluar Nikah FATWA MUI Nomor 11 Tahun 2012

FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor:  11 Tahun 2012
Tentang
KEDUDUKAN ANAK HASIL ZINA DAN PERLAKUAN TERHADAPNYA

Fatwa MUI dapat diunduh disini

Anak Hasil Zina bernasab Kepada ibunya, Tinjauan Hukum Islam terhadap seorang Pria yang Menikahi Anaknya dari hasil Zina

Anak Hasil Zina bernasab Kepada ibunya,  Tinjauan Hukum Islam terhadap seorang Pria yang  Menikahi Anaknya dari hasil Zina.




Oleh: Moh.Lutfi Ridho
Kepala KUA Kecamatan Tembelang Kab.Jombang


Bismillahirrohmanirrohim.

Sebagaimana artikel saya sebelumnya yang berjudul MEMAHAMI KLAUSUL ANAK SAH pada UU No. 01/1974 pasal 42 Jo Inpres 01/1991 Pasal 99 Dalam Perspektif Fiqh Munakahat
Di dalam kitab Al Mabsuth. Seorang laki-laki mengaku berzina dengan seorang wanita merdeka. Dia mengakui, bahwa anak ini merupakan hasil zina. Si wanita pun membenarkannya, maka nasab (si anak itu) tidak terkait dengannya.
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

اَلْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الحْجَر

Anak itu bagi pemilik firasy, dan bagi laki-laki pezina adalah batu (kerugian dan penyesalan)

Tidak ada firasy bagi si pezina itu.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menegaskan kerugian dan penyesalan bagi si laki-laki pezina Maksudnya ialah tidak ada hak nasab bagi si laki-laki pezina, sedangkan penafian (peniadaan) nasab itu merupakan hak Allah Azza wa Jalla semata.

Hal ini telah dikuatkan oleh UU 01/1974 Pasal 43 ayat (1) yang menyebutkan , anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.
Walaupun pasal tersebut telah dianulir oleh MK tidak mengurangi sedikitpun kedudukan fiqh status anak produk perzinahan.
Maka dapatlah difahami bahwa Anak hasil zina tetap ber nasab kepada ibunya dan tidaklah memiliki nasab kepada Pria yang menzinahi ibunya hingga terjadinya kehamilan dan lahirnya anak hasil zina tersebut.

Menurut Fiqh empat imam Madzhab karya Abdurrohman bin Muhammad Audhi Al Jaziri Jilid II Hal. 1424
Menyatakan bahwa seorang pria pezina dihalalkan menikahi wanita hasil perzinahannya dengan ibu si Anak yang dizinahinya.
Lebih detilnya bahwa Diperbolehkan bagi seorang pria menikahi anak wanitanya yang tercipta dari air maninya hasil zina, jikalau berzina dengan wanita hasilbzina dan lalu wanita yang zinaihinya tersebut hamil lalu didapati keterangan bahwa wanita yang dizinaihinya tersebut ternyata anak hasil zina dengan ibu wanita tersebut, maka tidaklah diharamkan kepadanya disebabkan AIR MANI HASIL PERBUATAN ZINA TIDAK MEMILIKI KEHORMATAN BAGINYA yang disebabkan kebenciannya pada  halalnya pernikahan.

Dari uraian diatas maka dapatlah difahami bahwa nasab anak  produk perzinahan kepada ibunya, adapun kepada pria yang menghamili ibunya,   tetap sebagai orang lain sehingga Pria tersebut diperbolehkan menikahi anak hasil zinahnya *SEPANJANG PRIA TERSEBUT TIDAK MENIKAHI WANITA YANG DIZINAHINYA*

Naudzubillahi min dzalik.

Kepala KUA/Penghulu dalam hal pencatatan nikah rujuk berperan sebagai penyelenggara negara, dimana dalam menjalankan Tugas Fungsinya terikat pada peraturan perundangan, jikalau didapati klausul peraturan perundangan yang sudah jelas implementasinya tidaklah perlu menafsirkan klausul yang ada, akan tetapi jika  mendapati klausul yang multi tafsir sudah selayaknya dalam menterjemahkan klausul tersebut dikembalikan kepada Al Qur'an, Hadits dan  pendapat dalam kitab fiqh imam madzhab, tujuan utama di terbitkannya regulasi terkait dengan persoalan munakahat adalah untuk menghilangkan keraguan demi mendapatkan kepastian hukum.


MEMAHAMI KLAUSUL ANAK SAH pada UU No. 01/1974 pasal 42 Jo Inpres 01/1991 Pasal 99 Dalam Perspektif Fiqh Munakahat

MEMAHAMI KLAUSUL ANAK SAH pada UU No. 01/1974 pasal 42 Jo Inpres 01/1991 Pasal 99 Dalam Perspektif Fiqh Munakahat


Oleh: Moh.Lutfi Ridho
Kepala KUA Kecamatan Tembelang Kab.Jombang.


Bismillahirrohmanirrohim.
Maraknya seks bebas berdampak hebat pada fenomena hamil diluar sebelum nikah.
Wanita yang hamil sebelum nikah mengalami masa situasi ketidak pastian, ketidak pastian antara dinikahi oleh pria yang menghamilinya atau justru ditinggal minggat.
Fenomena  Kawin Hamil menurut Inpres 01/1991 tentang KHI Pasal 53 ayat 1, " WANITA HAMIL DAPAT DINIKAHKAN DENGAN PRIA YANG MENGHAMILINYA" berimplikasi pada Sahnya seorang anak akibat perzinahannya.
UU 01/1974 pasal 42 Jo Inpres 01/1991 menyatakan bahwa Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah"
Klausul inilah yang seringkali memunculkan perbedaan pemahaman.

Allah SWT Berfirman dalam Al Qur'an Surat Annur Ayat 3,

الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ ۚ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ

Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin. (Annur ayat 3)

وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلاَثَةَ قُرُوءٍ وَلاَيَحِلُّ لَهُنَّ أَن يَكْتُمْنَ مَاخَلَقَ اللهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِن كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلأَخِرِ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلاَحًا وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ وَاللهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ {228}

"Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan Hari Akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan lebih daripada istrinya. Dan Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana." (QS. Al-Baqarah: 228).

 Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

لاَ يَحِلُّ ِلامْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ أَنْ يَسْقِيْ مَاءَه ُزَرْعَ غَيْرِهِ

Tidak halal bagi orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir dia menuangkan air (maninya) pada persemaian orang lain.

Keempat Imam Madzhab  (Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali)  telah sepakat bahwa Anak hasil zina tidak memiliki nasab kepada pihak laki-laki yang menghamilinya.

Dalam arti si anak itu tidak memiliki bapak. Meskipun si laki-laki yang menzinahinya, menaburkan benih itu mengaku yang dikandung itu anaknya. Tetap pengakuan ini tidak sah,. Karena anak tersebut hasil hubungan di luar nikah. Dalam hal ini sama saja, baik si wanita yang dizinai itu bersuami ataupun tidak bersuami.
Jadi anak itu tidak berbapak. Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

اَلْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الحْجَر

Anak itu bagi (pemilik) firasy, dan bagi laki-laki pezina adalah batu (kerugian dan penyesalan)

Firasy adalah tempat tidur. Maksudnya adalah si isteri yang pernah digauli suaminya atau budak wanita yang telah digauli tuannya. Keduanya dinamakan firasy. Karena si suami atau si tuan menggaulinya (tidur bersamanya). Sedangkan makna hadits di atas, anak itu dinasabkan kepada pemilik firasy. Namun karena si pezina itu bukan suami maka anaknya tidak dinasabkan kepadanya, dan dia hanya mendapatkan kekecewaan dan penyesalan.

Dikatakan di dalam kitab Al Mabsuth. Seorang laki-laki mengaku berzina dengan seorang wanita merdeka. Dia mengakui, bahwa anak ini merupakan hasil zina. Si wanita pun membenarkannya, maka nasab (si anak itu) tidak terkait dengannya.

 Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

اَلْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الحْجَر

Anak itu bagi pemilik firasy, dan bagi laki-laki pezina adalah batu (kerugian dan penyesalan)

Tidak ada firasy bagi si pezina itu. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menegaskan kerugian dan penyesalan bagi si laki-laki pezina Maksudnya ialah tidak ada hak nasab bagi si laki-laki pezina, sedangkan penafian (peniadaan) nasab itu merupakan hak Allah Azza wa Jalla semata.

Ibnu Abdil Barr berkata, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,” Dan bagi laki-laki pezina adalah batu (kerugian dan penyesalan).” Maka beliau menafikan (meniadakan) adanya nasab anak zina di dalam Islam.

Kita sudah mengetahui bahwa anak yang dilahirkan wanita dari hasil hubungan perzinaan itu bukan dinisbatkan sebagai anak si laki-laki yang berzina dengannya. Sehingga klausul UU 01/1974 pasal 42 Jo Perpres No.01/1991  pasal 99 bermakana bahwa:
1. Kehamilan sebelum terjadinya pernikahan nisbatnya kepada Ibu. (Tidak bisa dinasabkan kepada Pria yg menghamilinya)
2. Anak itu tidak bisa saling mewarisi dengan laki-laki (yang dianggap ayahnya) itu.
3. Bila anak itu perempuan dan ketika dewasa ingin menikah, maka walinya adalah wali hakim. Karena tidak memiliki wali. Sedangkan laki-laki itu tidak berhak menjadi walinya. Karena dalam uraian diatas bukanlah bapaknya nasabnya.

Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda.

فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهَا

Maka sulthan (Pihak yang berwenang) adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali.

Implikasi selanjutnya adalah tentang administrasi pencatatan sipil, dimana banyak dijumpai seorang anak dinasabkan kepada orang tua yang bukan Bapak kandungnya atau seorang Anak yg terindikasi kehamilan ibunya sebelum terjadinya pernikahan dicatat sebagai anak kandung dengan nasab pria yang menghamilinya.
Jika didapati pada saat pemeriksaan nikah, maka sudah semestisnya Kepala KUA/Penghulu menolak melangsungkan pendaftaran calon pengantin seperti ini.

SISTEM EPHEMERIS HISAB RUKYAT 1 Dzulhijjah 1438 H

SISTEM EPHEMERIS HISAB RUKYAT 1 Syawal 1438 H

Rukyatul hilal yam akan dilaksanakan oleh Penyelenggara Syariah Kementerian agama kabupaten jombang di Satuan Radar 222 Kabuh Jombang. Dalam kesempatan ini, akan dilakukan Rukyatul Hilal yang akan diikuti oleh para kepala KUA se Kab Jombang dan Ormas-Ormas Islam serta para aktivis Hisab rukyat di Jombang. Sebagai acuan dalam pelaksanaan Rukyatul hilal kali ini, akan kami paparkan hasil hisab (Perhitungan) yang telah selesai di hisab oleh Saudara Drs. Zaenal Arifin, M.HI selaku Kepala KUA Kecamatan Plandaan Kabupaten Jombang sebagai berikut:



Selengkapnya dapat dilihat disini....

SISTEM EPHEMERIS HISAB RUKYAT 1 Syawal 1438 H

SISTEM EPHEMERIS HISAB RUKYAT 1 Syawal 1438 H

Rukyatul hilal yam akan dilaksanakan oleh Penyelenggara Syariah Kementerian agama kabupaten jombang di Satuan Radar 222 Kabuh Jombang. Dalam kesempatan ini, akan dilakukan Rukyatul Hilal yang akan diikuti oleh para kepala KUA se Kab Jombang dan Ormas-Ormas Islam serta para aktivis Hisab rukyat di Jombang. Sebagai acuan dalam pelaksanaan Rukyatul hilal kali ini, akan kami paparkan hasil hisab (Perhitungan) yang telah selesai di hisab oleh Saudara Drs. Zaenal Arifin, M.HI selaku Kepala KUA Kecamatan Plandaan Kabupaten Jombang sebagai berikut:


Selengkapnya dapat dilihat disini....

HISAB AWAL ROMADHON 1438 H.

SISTEM EPHEMERIS HISAB RUKYAT 1 Romadhon 1438 H 
Besok pada Jumat legi, 26 Mei 2017  yang bertepatan dengan tanggal 29 Sya'ban 1438 H akan dilaksanakan rukyatul hilal oleh Penyelenggara Syariah Kementerian agama kabupaten jombang di Satuan Radar 222 Kabuh Jombang. Dalam kesempatan ini, akan dilakukan Rukyatul Hilal yang akan diikuti oleh para kepala KUA se Kab Jombang dan Ormas-Ormas Islam serta para aktivis Hisab rukyat di Jombang. Sebagai acuan dalam pelaksanaan Rukyatul hilal kali ini, akan kami paparkan hasil hisab (Perhitungan) yang telah selesai di hisab oleh Saudara Drs. Zaenal Arifin, M.HI selaku Kepala KUA Kecamatan Plandaan Kabupaten Jombang sebagai berikut:

Selengkapnya dapat dilihat disini....

Terkait Perubahan Biodata, Pengadilan Agama Balas Surat KUA Pino Raya BS



Bengkulu (Informasi dan Humas), Guna memberikan pelayanan prima, tepat, cepat dan tidak bermasalah, belum lama ini KUA Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) mengirimkan surat resmi ke Pengadilan Agama (PA) kelas II A Manna. Perihal surat ini fokus kepada kajian persoalan perubahan biodata sebagaimana yang dijelaskan dalam PMA No 11 Tahun 2007 BAB XV Pasal 34 ayat (2) tentang perubahan biodata. Hasilnya, surat tersebut sudah dibalas kembali oleh Pengadilan Agama Manna dengan nomor W7-A2/1069/HK.05.2/07/2016. Ditegaskan oleh PA Manna, siap melayani permohonan perubahan biodata apakah itu nama, tanggal lahir atau yang lainnya sebagaimana permohonan yang disampaikan pemohon ke pengadilan. Surat tertanggal 28 Juli 2016 tersebut ditanda tangani oleh Ketua PA Manna Drs. H.Syazili , SH. MH, selanjutnya akan menjadi pedoman dalam pelayanan untuk disampaikan kepada masyarakat. Alhamdulillah, ada penegasan penerimaan pemohon perubahan biodata, artinya dapat dan mudah disampaikan kepada masyarakat, kata Kepala KUA Pino Raya Wahidin,S.Pd.I. Diakui Wahidin, pelayanan beberapa minggu terakhir banyak masyarakat yang ingin merubah biodata sebagaimana tertuang atau tertulis pada buku nikah. Kebanyakan mereka keperluan pengurusan akta kelahiran, maupun KTP dan kartu keluarga dengan adanya surat dari pengadilan memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi permohonan. (salim/humas)
Redaktur : H. Nopian Gustari
Sumber: https://bengkulu.kemenag.go.id/berita/388893/terkait-perubahan-biodata-pengadilan-agama-balas-surat-kua-pino-raya-bs

Benarkah Perkara Perubahan Biodata Kewenangan Pengadilan Agama?

Benarkah Perkara Perubahan Biodata Kewenangan Pengadilan Agama?

Ms-Takengon.net. Pernah ada artikel di badilag yang membahas tentang permasalahan perubahan biodata. Namun di sana seolah-olah hanya ada pasal 34 ayat 2 Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2007 sebagai landasan hukum terkait perubahan biodata. Artikel tersebut membahas apakah perubahan biodata termasuk kewenangan PA atau PTUN. Padahal ada UU no. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil. Dua peraturan yang secara hirarki ada di atas Peraturan Menteri Agama, yang ternyata tidak sejalan dengan Peraturan Menteri Agama tersebut. Dalam tulisan ini akan kami sampaikan sebatas apa yang kami ketahui tentang permasalahan perubahan biodata. Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana. Pencatatan sipil menjadi penting dalam system adminsitrasi kependudukan dalam suatu Negara hukum, karena apapun dipandang sah secara hukum jika bisa dibuktikan dengan adanya dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan. Dalam pasal 34 ayat 2 Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pencatatan Nikah, “Perubahan yang menyangkut biodata suami, isteri ataupun wali harus berdasarkan kepada putusan Pengadilan pada wilayah yang bersangkutan.” Sebelumnya, dalam pasal 1 ayat 5 dijelaskan: “Pengadilan adalah Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iyah.” Dengan adanya peraturan menteri agama tersebut, menjadi dasar bagi pejabat pencatat nikah di KUA Kecamatan untuk menolak melakukan perubahan data dalam buku nikah tanpa adanya penetapan Pengadilan Agama. Dalam pelaksanaannya pun tidak dibedakan antara perubahan yang menyangkut dengan perubahan biodata yang sama sekali berbeda dengan sebelumnya (contoh: Jono Pranoto menjadi Tomo Subagyo), dan perubahan yang menyangkut kesalahan tulis redaksional (Marzuki Ali tetapi ditulis Marjuki Aly). Oleh pihak KUA kecamatan, kesemuanya haruslah berdasarkan Putusan Pengadilan Agama. Padahal seharusnya diambil langkah penyelesaian yang berbeda terhadap dua macam perubahan tersebut. Perubahan Biodata yang Sama Sekali Berbeda Dengan Sebelumnya Dalam Pasal 52 ayat (1) UU no. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dijelaskan: Pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon. Dalam pasal 93 angka (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil menjelaskan: “Pencatatan perubahan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memenuhi syarat berupa:

 a. salinan penetapan pengadilan negeri tentang perubahan nama;
b. Kutipan Akta Catatan Sipil;
c. Kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin;
d. fotokopi KK; dan
e. fotokopi KTP. Kedua peraturan tersebut tidak membedakan antara yang beragama Islam maupun non islam sehingga berlaku untuk seluruh warga Negara Indonesia. Namun dari pengalaman di satker kami PA Wates, pernah menerima perkara permohonan perubahan biodata walaupun jelas-jelas sudah ada salinan Penetapan Pengadilan Negeri tentang pengesahan perubahan nama Pemohon. Ya mau bagaimana lagi, kalau tidak diterima maka tidak ada jalan keluar bagi yang bersangkutan karena pihak KUA Kecamatan bersikeras tidak mau melakukan perubahan dalam buku nikah tanpa adanya penetapan dari Pengadilan Agama. Kami pikir, hal tersebut merupakan kerancuan yang ditimbulkan akibat adanya Permenag pasal 34 ayat 2 karena bagaimanapun perubahan nama jelas merupakan kewenangan Pengadilan Negeri sesuai dengan apa yang diatur dalam UU no. 23 tahun 2006 dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 sebagaimana tersebut diatas, bukan Pengadilan Agama, yang mana penggunaan dari penetapan Pengadilan Negeri tersebut tidak hanya terbatas pada perubahan dalam buku nikah, namun juga meliputi dokumen administrasi lainnya. Perubahan Biodata yang Menyangkut Kesalahan Tulis Redaksional Dalam Pasal 71 UU no. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dijelaskan bahwa (1) Pembetulan akta Pencatatan Sipil hanya dilakukan untuk akta yang mengalami kesalahan tulis redaksional. (2) Pembetulan akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan atau tanpa permohonan dari orang yang menjadi subjek akta. (3) Pembetulan akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil sesuai dengan kewenangannya. Selanjutnya dalam pasal 100 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil, menjelaskan (1) Pembetulan akta pencatatan sipil dilakukan oleh pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil baik inisiatif Pejabat Pencatatan Sipil atau diminta oleh penduduk . (2) Pembetulan akta pencatatan sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena kesalahan tulis redaksional dan belum diserahkan kepada pemegang, dilakukan dengan mengacu pada: dokumen a utentik yang menjadi persyaratan penerbitan akta pencatatan sipil; dokumen dimana terdapat kesalahan tulis redaksional. (3) Pembetulan akta pencatatan sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena kesala han tulis redaksional yang telah diserahkan kepada pemegang, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa : dokumen autentik yang menjadi persyaratan penerbitan akta pencatatan sipil; kutipan akta dimana terdapat kesalahan tulis redaksional. Baik dalam UU no. 23 tahun 2006 maupun Perpres RI Nomor 25 Tahun 2008 sama-sama menjelaskan bahwa pembetulan akta dilakukan untuk akta yang mengalami kesalahan tulis redaksional, dilakukan dengan atau tanpa permohonan dari orang yang menjadi subjek akta, oleh Pejabat Pencatatan Sipil sesuai dengan kewenangannya. Sebelumnya pada pasal 8 angka (2) UU no. 23 tahun 2006 disebutkan : “Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk pencatatan nikah, talak, cerai, dan rujuk bagi Penduduk yang beragama Islam pada tingkat kecamatan dilakukan oleh pegawai pencatat pada KUAKec. Pada kenyataannya, hampir semua permohonan perubahan biodata di satker kami PA Wates adalah perubahan yang bersifat kesalahan tulis redaksional semata dan KUA sama sekali tidak memberikan pelayanan mengenai hal tersebut jika tidak ada putusan dari Pengadilan Agama. Lagi-lagi karena merujuk pada Permenag Nomor 11 Tahun 2007 pasal 34. Padahal dalam pasal 101 Perpres RI Nomor 25 Tahun 2008 menjelaskan “Pembetulan akta pencatatan sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (3), dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil dengan tata cara: mengisi dan menyerahkan formulir pembetulan akta pencatatan sipil dengan melampirkan dokumen dimana terdapat kesalahan tulis redaksional dan menunjukkan dokumen autentik yang menjadi persyaratan penerbitan pencatatan sipil; Pejabat pencatatan sipil membuat akta pencatatan sipil baru untuk menggantikan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional, dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama dari pemohon; Pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil yang dicabut sebagaimana dimaksud pada huruf b mengenai alasan penggantian dan pencabutan akta pencatatan sipil. Dari ketentuan tersebut diatas, seharusnya proses yang seharusnya ditempuh oleh Pemohon perubahan biodata yang menyangkut kesalahan tulis redaksional tidaklah seberat apa yang diharuskan oleh Permenag RI Nomor 11 Tahun 2007, dan/atau penerapan yang dilaksanakan oleh PPN KUA (mengharuskan melalui sidang Pengadilan Agama); Perpres RI Nomor 25 Tahun 2008, pasal 1 angka (15): “Pejabat Pencatatan Sipil adalah pejabat yang melakukan pencatatan Peristiwa Penting yang dialami seseorang pada Instansi Pelaksana yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang – undangan. Pejabat PPN KUA juga termasuk dalam kategori Pejabat pencatatan sipil karena dalam pasal 1 angka (20) Perpres RI Nomor 25 Tahun 2008 disebutkan “Kantor Urusan Agama Kecamatan, selanjutnya disingkat KUAKec, adalah satuan kerja yang melaksanakan pencatatan nikah, talak, cerai, dan rujuk pada tingkat kecamatan bagi Penduduk yang beragama Islam. Sehingga ketentuan yang ada dalam Perpres RI Nomor 25 Tahun 2008 pasal 101 tersebut juga mengikat bagi PPN KUA Kec. Bandingkan pula ketentuan Perpres tersebut pasal 101 huruf b yang menyebutkan “Pejabat pencatatan sipil membuat akta pencatatan sipil baru untuk menggantikan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional, dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama dari pemohon”, dengan Pasal 34 (1) Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2007: “Perbaikan penulisan dilakukan dengan mencoret kata yang salah dengan tidak menghilangkan tulisan salah tersebut, kemudian menulis kembali perbaikannnya dengan dibubuhi paraf oleh PPN, dan diberi stempel KUA. Dari banyak perbandingan diatas, pasal 34 Permenag RI Nomor 11 Tahun 2007 dalam banyak hal bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan diatasnya secara hirarki (UU no. 23 tahun 2006 dan Perpres RI Nomor 25 Tahun 2008), dan juga kurang memberikan pelayanan yang baik dengan hanya mencoret sana coret sini, yang diaplikasikan dengan sama sekali tidak memberikan pelayanan mengenai hal tersebut jika tidak ada putusan dari Pengadilan Agama sehingga memberatkan masyarakat. Jika memang pasal 34 Permenag RI Nomor 11 Tahun 2007 dipandang sebagai “lex specialis”nya PPN KUA maka hal itu akan menjadi sesuatu yang diskriminatif bagi masyarakat yang pernikahannya tercatat di KUA Kecamatan. Saran dari kami, mohon untuk Permenag RI Nomor 11 Tahun 2007 ini ditinjau ulang dengan mengingat serta menimbang Peraturan Perundang-Undangan di atasnya sehingga tidak ada kerancuan yang berakibat diskriminasi dan peng”anak-tiri”an untuk saudara sesama muslim di Negara Republik Indonesia tercinta ini. 

Sumber : Pa-Wates.net 

JABATAN ADALAH TOPENG YANG SESUNGGUHNYA

JABATAN ADALAH TOPENG YANG SESUNGGUHNYA


Saat pembinaan para pejabat struktural dan fungsional PNS kemenag Kab.Jombang pada hari rabu tanggal 22 Maret 2017, Kepala Kantor wilayah Kemenag Jawa Timur Bapak Drs.H.Syamsul Bahri, M.Pdi di Aula Darul Hikmah Kemenag Kab.Jombang menyampaikan,  bahwa Jabatan adalah topeng duniawi.
Jika topeng tersebut dibuka, maka akan terlihatlah wujud asli dr seorang pejabat tersebut.
Dalam pembinaannya, Kakanwil menyampaikan perlunya membangun kembali rajutan silaturrahmi bahwa diantara Pegawai di kemenag adalah saudara, "Plemben plemben roti roti, sing biyen yo biyen saiki yo saiki, ojo diungkit ungkit masa lalu itu", Paparnya.
Hal ini sebagaimana firman Allah dalam Al Qur'an surat Annur ayat 19
إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَنْ تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ ۚوَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
"Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui, sedang, kamu tidak mengetahui".
" Jabatan adalah amanah dari Allah SWT, maka janganlah mencintai jabatan, karena dengan mencintai jabatan yang berlebihan lalu suatu ketika jabatan tersebut lepas maka penyakitpun akan datang, bisa struk, stres bahkan sampai meninggal dunia", kelakarnya.
" Tidaklah layak seorang PNS saling lapor,  biasanya yang melapor tidak lebih baik dari yang dilaporkan", guraunya.
"Nek njaluk jabatan ngomongo, gak usah nglapor nglaporno iku wong gak gentle, nek gentle langsung ae ngomong njaluk jabatan opo, nek wis njaluk jabatan sing dikarepno  nanti kita survey, dan hasilnya bagaimana akan kita evaluasi, apakah cocok mengemban sebuah jabatan yang dimintanya," lanjut beliau dengan nada khasnya yang ceplas ceplos tanpa tedeng aling aling yang disambut tepuk tangan dan tawa lepas audiens.
Pada Kesempatan lain, saat pembinaan kepala KUA se Kab.Jombang pada tanggal  08/02/2017 di Rumah Kepala KUA Kec.Jogoroto desa Ngudirejo Kec.Diwek Jombang, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Jombang Drs.H.Moch.Mahfud Amin,M.Pdi menyampaikan tentang Peranan PNS Kemenag dimasyarakat sangat penting sekaligus strategis untuk menyampaikan visi dan misi Kementerian Agama, terutama PNS yang ada di KUA, Para pegawai KUA wajib mengetahui secara menyeluruh Visi dan Misi Kementerian Agama.
Beliau mewanti wanti agar seluruh PNS menyampaikan visi dan misi Kementerian Agama dengan benar, memahami informasi dan menyampaikan informasi kepada masyarakat sesuai dengan kapasitasnya agar terjadi komunikasi yang baik antara masyarakat, tokoh agama dan tokoh masyarakat serta stakholder dari lintas sektoral.
(Lutfi Ridho)

Tata Cara Akad Nikah

وَأَوْفُواْ بِالْعَهْدِ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْؤُولاً
WA AUFUU BIL ‘AHDI INNAL ‘AHDA KAANA MAS’UULAA
 “Tepatilah janjimu, sesungguhnya janji itu kelak akan dituntut” (QS. al-Isra : 34)
Tata Cara Memulai Pelaksanaan Akad Nikah.
1. Awali dengan pembukaan (Bisa dengan dibuka bacaan Basmalah atau alfatihah) secara bersama-sama.
2. Khutbah Nikah Pendek (Dianjurkan dibaca bila dalam prosesi tidak ada pembacaan khutbah nikah)
3. Ijab Selengkapnya,

 اَعُوذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَا نِ الرَّجِيْمِ * بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِِِ الرَّحِيْمِ * اَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيْمِ … ×3 مِنْ جَمِيْعِ الْمَعَاصِيْ وَالذُّنُوْبِ وَاَتُوْبُ ِالَيْهِ اَشْهَدُ اَنْ لآاِلَهَ اِلاَّالله ُ * وَ اَشْهَدُ أنَّ مُحَمَّدًا رَّسُوْلُ اللهِ * بِسْمِ اللهِ وَالْحَمْدُِللهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ للهِ سَـيِّدِنَا مُحَمَّدِ ابْنِ عَبْدِاللهِ وَعَلى آلِهِ وَاَصْحَا بِهِ وَمَنْ تَبِـعَهُ وَنَصَـَرهُ وَمَنْ وَّالَهُ – وَلاَحَوْلَ وَلاَقُوَّةَ اِلاَّبِاللهِ اَمَّا بَعْدُ : أُوَصِيْكُمْ وَاِيَّايَ بِتَقْوَي الله فَقَدْ فَازَالْمُتَّقُوْن
 يا .......... بِنْ.............. أُزَوِّجُكَ عَلَي مَا أَمَرَ اللهُ بِهِ مِنْ إِمْسَاكٍ بِمَعْرُوفٍ أَو تَسْرِيْحٍ بِإِحْسَان 
Wahai……… bin …… Engkau akan ku nikahkan atas perintah Allah untuk menjaga pernikahan dengan cara yang baik atau kalaupun harus berpisah dengan cara yang baik pula

Ijab Oleh Orang Tua Selaku Wali Nikah dengan Bahasa Arab

 يا .......... بِنْ.............. أَنْكَحْتُكَ وَزَوَّجْتُكَ مَخْطُوبَتَكَ المَحْصُونَةَ بِنْتِي .................... بِمَهْرِ........................حَالاً
 Ijab Oleh Saudara Kandung Selaku Wali Nikah Dengan Bahasa Arab

 يا .......... بِنْ.............. أَنْكَحْتُكَ وَزَوَّجْتُكَ مَخْطُوبَتَكَ المَحْصُونَةَ اُخْتِي .................... بِنْتَ............................. بِمَهْرِ........................حَالاً 

 Ijab oleh Orang Yang Mewakili Orang Tua Selaku Wali Nikah

 يا .......... بِنْ.............. أَنْكَحْتُكَ وَزَوَّجْتُكَ مَخْطُوبَتَكَ المَحْصُونَةَ ..............بِنْتَ ................ الأَذِنَ لِي وَلِيُّهَا مُوَكِّلِي فِي تَزْوِيْجِ مِنْكَ بِمَهْرِ.................. حَالاً 
Ijab oleh Orang Yang Mewakili Saudara Kandung Selaku Wali Nikah Dalam hal wali nikah adalah saudara bukan orang tua kandung, bila ingin mewakilkan kepada orang lain, saudara yang menjadi wali itu harus meminta izin pengantin putri yang ada dalam perwaliannya untuk diperkenankan mewakilkan

 يا .......... بِنْ.............. أَنْكَحْتُكَ وَزَوَّجْتُكَ مَخْطُوبَتَكَ المَحْصُونَةَ ..............بِنْتَ ................ الأَذِنَةَ لِوَلِيِّهَا مُوَكِّلِي فِي تَزْوِيْجِ مِنْكَ بِمَهْرِ.................. حَالاً 

Qabul dengan Bahasa Arab
 قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَتَزْوِيْجَهَا بِمَهْرِ المَذْكُور 

Ijab Qabul Dengan Bahasa Madura
Ijab Oleh Walinya sendiri
(sebutkan nama dan bin) Beden Kauleh anikah ‘aginah sampeyan kalaban anak bini’ beden kauleh se anyamah………………… kalaban mas kabin………………. Ebejer kontan Ijab Oleh Wakil Wali Nikah (sebutkan nama dan bin) Beden Kauleh anikah ‘aginah sampeyan kalaban oreng bini’ se anyamah……………………. Binti……………. Se wali epon ampon abekkel wali dhe’ beden kaulah kalaban maskabin ……………………… ebejer kontan Qabul dengan Bahasa Madura Naremah kauleh dhe’ nikah epon …………………… binti ………………. Kaleben maskabin………….. ebejer kontan


Ijab Dengan Bahasa Jawa
Oleh Orang Tua
kula nikahaken saha kula kawinaken panjenengan pikantuk anak kandung kula ……………… kanthi mahar……………… tunai Ijab Dengan Bahasa Jawa Oleh Wakil Wali Nikah Kula nikahaken saha kula kawinaken panjenengan pikantuk …………………… putrinipun……………….ingkang walinipun sampun wakil pasrah ijabipun dumateng kulo kanthi mahar……………… tunai

Qabul Dengan Bahasa Jawa
Kula trami nikah saha kawinipun............. putrinipun ............ kanti mahar.................. tunai Ijab Qabul

Dengan Bahasa Indonesia
 Ijab Oleh Wali Nikah Saudara……………….. bin ………………. Saya nikahkan dan saya kawinkan putri kandung saya ………………………….. kepadamu dengan maskawin …………………………. Dibayar tunai

Ijab Oleh Wakil Wali Nikah Saudara………………bin………………… Saya nikahkan dan saya kawinkan………….. putri kandung dari ……………… yang walinya telah mewakilkan kepada saya untuk menikahkan anaknya tersebut kepada anda dengan maskawin……………………… tunai

Qabul Dengan Bahasa Indonesia

 Saya terima nikah dan kawin ……………………… putri kandung dari…………….. dengan maskawin……………………. Tunai

 Ijab Qabul Dengan Bahasa Inggris Ijab oleh Wali Nikah

Mr……………. son of………………. I give you sign to marry your pure wife name’s…………………… my daughter with the dowry……………………. Cash paid Ijab oleh Wakil Wali Nikah Mr. …………………… son of……………………….. I give you sign to marry your pure wife name’s…………………………. the daughter from……………………….. whom has given to me the right to do this with the dowry……………………………cash paid

Qobul Dengan Bahasa Inggris

I accept the marry of……………. The daughter from …………. with the dowry……………………………cash paid

JADWAL WAKTU SHOLAT JOMBANG

jadwal-sholat