1. Blangko Wakaf
1a. Blangko Wakaf WT.1-WT.4a
2. Persyaratan Wakaf
3. Prosedur Tukar Guling Aset Wakaf
4. Cek List Pergantian Nadzir
Tugas dari KUA Kecamatan Tembelang adalah Melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten.
KESADARAN AKAN INDAHNYA KEHIDUPAN
KESADARAN AKAN INDAHNYA KEHIDUPAN
Seorang pria mendatangi seorang sufi yang diseganinya, : “ Tabib, saya bosan hidup, rumah tangga saya berantakan. Usaha kacau. Saya ingin mati saja ".
Sang sufi tersenyum, “Oh, kamu pasti sedang sakit, dan penyakitmu pasti bisa sembuh.”
“Tidak sufi, tidak. Saya sudah tidak ingin hidup lagi, saya ingin mengakhiri hidup saya ini saja,” tolak pria itu.
“Baiklah kalau memang itu keinginanmu. Ambil racun ini. Minumlah setengah botol malam ini, sisanya besok sore jam 6.
Jam 8 malamnya engkau akan mati dengan tenang.”
Pria itu bingung. Pikirnya setiap Sufi yang ia pernah datangi selalu memberikannya semangat hidup. Tapi yg ini sebaliknya dan justru menawarkan racun.
Sesampainya di rumah, ia minum setengah botol racun yang diberikan Sufi tadi. Ia memutuskan makan malam dengan keluarga di restoran mahal dan memesan makanan favoritnya yang sudah lama tidak pernah ia lakukan. Untuk meninggalkan kenangan manis, ia pun bersenda gurau dengan riang bersama keluarga yang diajaknya.
Sebelum tidur pun, ia mencium istrinya dan berbisik, “Sayang, aku mencintaimu.”
Besok paginya dia bangun tidur, membuka jendela kamar dan melihat pemandangan di luar. Tiupan angin pagi menyegarkan tubuhnya. Dan ia tergoda untuk jalan pagi.
Pulang ke rumah, istrinya masih tidur. Ia pun membuat 2 cangkir kopi. Satu untuk dirinya, dan satunya untuk istrinya.
Istrinya yang merasa aneh, kemudian terheran-heran dan bertanya, “Sayang, apa yg terjadi? Selama ini, mungkin aku ada salah ya. Maafkan aku ya sayang?”..
Kemudian dirinya mengunjungi kantor, ia menyapa setiap orang. Stafnya pun sampai bingung, “Hari ini, Boss kita kok aneh ya?”
Ia menjadi lebih toleran, apresiatif terhadap pendapat yang berbeda. Ia seperti mulai menikmatinya.
Pulang ke rumah jam 5 sore, ternyata istrinya telah menungguinya. Sang istri menciumnya, “Sayang, sekali lagi mohon maaf, kalau selama ini aku selalu merepotkanmu.”
Demikian hal nya dengan anak-anaknya, yang berani bermanjaan kembali padanya.
Tiba-tiba, ia merasa hidup begitu indah. Ia mengurungkan niatnya untuk bunuh diri.
Tetapi bagaimana dengan racun yang terlanjur sudah ia minum?
Bergegas ia mendatangi sang Sufi, dan bertanya cemas mengenai racun yang telah sebelumnya ia minum kemarin.
Sang Sufi dengan enteng mengatakan, “Buang saja botol itu. Isinya hanya air biasa.
Dan saya bersyukur bahwa ternyata kau sudah sembuh.”
Hikmahnya adalah...
“Bila kau hidup dengan kesadaran bahwa maut dapat menjemput kapan saja, maka kau akan menikmati setiap detik kehidupan ini.
Maka leburkan “belenggu egomu”. Satu kata untukmu, “Bersyukurlah”. Karena itulah rahasia kehidupan sesungguhnya.
Itulah kunci kebahagiaan, dan jalan menuju ketenangan”.
Semoga bermanfaat.
PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 1 TAHUN 1994
Menimbang : bahwa dalam rangka
melaksanakan pendaftaran surat bukti perkawinan warga negara Indonesia yang
dilangsungkan di luar negeri sebagaimana diatur dalam pasal 56 ayat (2)
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perlu ditetapkan pelaksanaan
pendaftaran surat bukti tersebut.
Mengingat : 1. Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 22 tahun 1946 tentang pencatatan nikah, Talak dan
Rujuk diseluruh luar Jawa dan Madura;
2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor
32 Tahun 1954 tentang penetapan berlakunya Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 22 tahun 1946 tentang pencatatan nikah, Talak dan Rujuk diseluruh luar
Jawa dan Madura;
3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor
1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang
perkawinan;
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 44 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Organisasi departemen;
6. Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen dengan segala
perubahannya terakhir dengan Nomor 83 Tahun 1993,
7. Peraturan Menteri Agama Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun1990 tentang Kewajiban Pegawai Pencatat Nikah;
8. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia
Nomor 18 Tahun 1975 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama
dengan segala perubahannya terakhir dengan Nomor 75 Tahun 1984.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN MENTERI AGAMA
REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENDAFTARAN SURAT BUKTI PERKAWINAN WARGA NEGARA
INDONESIA YANG DILANGSUNGKAN DI LUAR NEGERI.
Pasal
1
Bagi
Warga Negara Indonesia beragama Islam yang telah melakukan perkawinan di luar
negeri sebagaimana dimaksud pasal 56 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974,
paling lambat satu tahun setelah suami istri itu kembali di Wilayah Indonesia,
surat bukti perkawinannya harus didaftarkan pada Kantor Urusan Agama Kecamatan
yang mewilayahi tempat tinggal mereka.
Pasal
2
Syarat
Pendaftaran Surat Bukti Perkawinan sebagaimana dimaksud pasal 1 harus
dilengkapi:
1.
Surat Keterangan dari Kepala Desa/lurah yang mewilayahi tempat tinggal mereka;
2.
Fotocopy pasport dengan memperlihatkan aslinya;
3.
Fotocopy dari bukti perkawinan;
4.
Fotocopy sertificate Nikah dari KBRI atau fotocopy Akte Nikah dari KBRI atau
surat keterangan dari KBRI setempat.
Pasal
3
(1) Pegawai Pencatat Nikah (PPN) pada
Kantor Urusan Agama Kecamatan yang mewilayahi tempat tinggal suami istri
tersebut melakukan pemeriksaan seperlunya menurut formulir Daftar Pemeriksaan
Nikah (model NL), sebagaimana contoh terlampir;
(2) Apabila PPN ragu tentang keabsahan
Perkawinan yang bersangkutan menurut Agama Islam, maka yang bersangkutan dapat
dinikahkan kembali menurut hukum Islam.
Pasal
4
Dalam
hal yang bersangkutan terlambat mendaftarkan perkawinan di Kantor Urusan Agama
Kecamatan dapat mendaftarkan surat bukti perkawinannya setelah lebih dulu
membuat pernyataan tertulis bermeterai Rp. 1.000,00,- tentang sebab-sebab
keterlambatannya.
Pasal
5
Pendaftaran
surat bukti perkawinan sebagaimana dimaksud pasal 1 pada Kantor Urusan Agama
Kecamatan tidak dipungut biaya.
Pasal
6
Hal-hal
tehnis pelaksanaan Peraturan ini lebih lanjut akan diatur kemudian oleh
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji.
Pasal
7
Peraturan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di : Jakarta
Pada
tanggal : 2 April 1994
MENTERI AGAMA REPUBLIK
INDONESIA
DR. H. TARMIZI TAHER
SISTEM EPHEMERIS HISAB RUKYAT 1 ZULHIJJAH 1437H
SISTEM EPHEMERIS HISAB RUKYAT 1 ZULHIJJAH 1437 H
Hari ini Kamis, 01 September 2016 yang bertepatan dengan tanggal 29 Zulqo'dah 1436 H akan dilaksanakan rukyatul hilal oleh Penyelenggara Syariah Kementerian agama kabupaten jombang di Satuan Radar 222 Kabuh Jombang.
Dalam kesempatan ini, akan dilakukan Rukyatul Hilal yang akan diikuti oleh para kepala KUA se Kab Jombang dan Ormas-Ormas Islam serta para aktivis Hisab rukyat di Jombang.
Sebagai acuan dalam pelaksanaan Rukyatul hilal kali ini, akan kami paparkan hasil hisab (Perhitungan) yang telah selesai di hisab oleh Saudara Drs. Zaenal Arifin, M.HI selaku Kepala KUA Kecamatan Perak Kabupaten Jombang.
Selengkapnya dapat diunduh disini
Selengkapnya dapat diunduh disini
Semoga bermanfaat.
Manasik Haji Bag.III
TATA CARA PELAKSANAAN HAJI DAN UMROH
- Pengertian Miqot, Pakaian Ihrom, dan Sholat Sunnah Ihrom.
a. Miqot terbagi menjadi menjadi 2: Makani dan Zamani.
-
Miqat Makani
adalah tempat untuk memulai berniat ihrom, bagi jamaah haji Indonesia gelombang
I, miqotnya di Bir Ali/Dzul Hulaifah (-+
10 km dari kota Madinah). Sedangkan bagi gelombang II, miqatnya di Bandara King
Abdul Aziz Jeddah. Apabila menghendaki umroh sunnah, boleh memilih miqot di
Tan’im/Ji’rona/Hudaibiyah. Untuk Ihrom Haji, miqotnya di hotel masing masing.
-
Miqat Zamani
adalah masa untuk memulai haji atau umroh, untuk haji waktunya mulai bulan
Syawal sampai menjelang waktu wukuf, sedangkan untuk umroh waktunya tidak ada
batasan.
b. Pakaian Ihrom, adalah pakaian yang dipakai ketika berniat ihrom haji atau
umroh :
-
Bagi jamaah
laki-laki: Pakaian umroh berupa 2 helai kain putih tidak berjahit (1 helai
untuk bawahan, 1 helai untuk atasan), tidak
memakai penutup kepala yang melekat (topi/kopyah/serban), tidak memakai
sandal/sepatu yang sampai menutupi mata kaki. Agar tidak mudah melorot,
sebaiknya memakai sabuk.
-
Bagi jamaah
perempuan: Pakaian biasa warna putih yang menutupi aurat, wajah dan kedua
telapak tangan harus terbuka. Biasanya untuk menutup kaki memakai kaos kaki dan
untuk menutup tangan menggunakan sarung tangan khusus.
c.
Sholat
Sunnah Ihrom, setelah memakai pakaian ihrom, sebelum berniat ihrom, disunnahkan
sholat sunnah ihrom 2 rokaat dengan niat : Usholli
sunnatal ihromi rok’ataini lillahi ta’ala.
II. Niat dan
Bacaan Talbiyah.
Setelah melaksanakan shalat sunnah ihrom, jamaah haji
berniat umroh atau haji:
-
Niat umroh: Nawaitul Umrota Wa Ahromtu Biha Lillahi
Ta’ala/Labbaikallohu Umrotan/Saya berniat umroh dengan berihrom karena Allah
Ta’ala.
-
Niat Haji: Nawaitul Hajja Wa Ahromtu Bihi Lillahi
Ta’ala/Labbaikallohu Hajjan/Saya berniat hajji dengan berihrom karena Allah
Ta’ala.
Setelah berniat, jamaah haji selama perjalanan dari
Bir Ali sampai ke pelataran Masjidil Haram atau dari pondokan Makkah sampai
Arofah disunnahkan membaca kalimat Talbiyah: Labbaikallohumma labbaik, Labbaika laa syarika laka labbaik, Innal
hamda Wanni’mata laka wal Mulk, Laa syarika lak.
III. Thowaf.
Thowaf
adalah kegiatan mengelilingi Ka’bah di dalam Masjidil Haram.
- Syarat-syarat towaf:
1. Suci dari hadas dan najis.
2. Menutup Aurat.
3. Berada di dalam Masjidil Haram.
4. Memulai dari Hajar Aswad.
5. Sebanyak 7 kali putaran.
6. Ka’bah berada di sebelah kiri.
7. Tidak boleh menyentuh Ka’bah dan
Hijir Ismail karena Hijir Ismail bagian dari Ka’bah.
- Macam- macam Thowaf.
1. Thowaf Rukun, yaitu thowaf yang
menjadi rukun umroh atau haji (Ifadhoh).
2. Thowaf Wada’, yaitu thowaf ketika
akan meninggalkan kota Makkah.
3. Thowaf Sunnah, yaitu thowaf setiap
memasuki Masjidil Haram (sebagai ganti shalat tahiyyatul masjid).
4. Thowaf Qudum, bagi yang melaksanakan
haji qiran atau ifrod.
5. Thowaf Nadzar, yaitu thowaf karena
bernadzar.
- Sunnah-Sunnah Thowaf.
1. Memulai dengan mencium hajar aswad,
bila tidak mungkin, cukup mengangkat tangan dan mengecup tangannya dengan
membaca Bismillah Allahu Akbar.
2. Berdzikir dan berdoa selama
mengelillingi ka’bah. (khusus setelah melewati Rukun Yamani hendaknya berdoa Rabbana Atina Fid Dunya Hasanah dst).
3. Sholat di belakang Maqam Ibrahim
atau searahnya.
IV. Sa’i.
Adalah kegiatan berjalan kaki dari bukit Shofa ke
bukit Marwa.
- Syarat-syarat Sai :
- Tidak harus dalam keadaan suci.
- Dimulai di bukit Shofa dan diakhiri di bukit Marwa.
- Tujuh kali perjalanan, dari shofa ke marwa dihitung satu, dari marwa ke shofa dihitung satu.
- Dilaksanakan setelah thowaf.
- Dilaksanakan di tempat Sa’i (Mas’a).
- Sunnah-Sunnah Sa’i :
1. Berdoa ketika akan naik bukit
Shofa/marwa: Innash Shofa Wal Marwata Min
Sya’airilllah dst..
2. Ketika berada di bukit shofa
berhenti sejenak, menghadap ka’bah dan berdoa.
3. Berlari lari kecil apabila melewati
lampu hijau, bagi jamaah pria.
4. Memperbanyak dzikr dan doa selama
perjalanan.
V. Tahallul.
Selesai Sa’i, jamaah umroh mencukur rambut, menimal
tiga helai. Bagi laki-laki dicukur habis lebih baik. Untuk umroh hanya ada 1
tahallul, sedangkan untuk Haji ada 2 macam tahallul: Awal dan Tsani.
- Tahallul Awal: Setelah jamaah haji melempar jumroh aqobah pada tanggal 10 Dzulhijjah, maka dilanjutkan dengan mencukur rambut, inilah tahallul awal. Pakaian ihrom boleh dilepas, tetapi belum diperbolehkan bersetubuh.
- Tahallul Tsani: setelah menyelesaikan jumroh, jamaah haji melanjutkan Thowaf Ifadhoh dan Sa’i, selesai Sa’i inilah disebut tahallul tsani, tanpa mencukur rambut lagi. Semua sudah bebas termasuk bersetubuh dengan istrinya.
VI. Larangan Selama Memakai Pakaian Ihrom.
Setelah jamaah berniat ihrom umroh atau ihroam haji,
maka berlaku larangan-larangan sebagai berikut:
- Bagi laki-laki dilarang memakai pakaian berjahit, menutup kepala, memakai sandal/sepatu yang menutupi mata kaki dan tumit.
- Bagi perempuan dilarang menutup muka dan telapak tangan.
- Memotong/mencabut rambut, bulu badan, dan kuku.
- Memakai wangi wangian.
- Menikah, menikahkan, melamar.
- Berburu dan membunuh hewan, kecuali hewan yang berbahaya.
- Mencabut atau memotong tumbuh-tumbuhan.
- Bercumbu dan bersetubuh.
Semoga sukses, menjadi haji yang mabrur..amiin
Penulis: H.M. Nashrulloh, S.Ag, M.HI
(Ka. KUA kec. Bareng)
Manasik Haji Bag II
BIMBINGAN PELAKSANAAN IBADAH UMROH
Oleh: H.M. Nashrulloh, S.Ag, M. HI
(Ka. KUA kec. Bareng)
- Pengertian Umroh.
Umroh ialah berkunjung ke Baitullah
untuk melaksanakan Thowaf, Sa’i, dan bercukur demi mengharap ridha Allah SWT.
- Hukum Umroh.
Ada dua hukum Umroh:
1. Wajib: Umroh yang pertama kali
dilakukan dan Umroh Nadzar.
2. Sunnah: Umroh yang kedua dan
seterusnya.
- Rukun Umroh.
Ada lima rukun Umroh:
1. Ihram (niat) = Nawaitul ‘Umrota Wa Ahromtu Biha Lillah/Labbaikallohumma Umrotan/Aku
Niat Umroh Karena Allah Ta’ala.
2. Thowaf, yaitu mengelilingi Ka’bah
sebanyak tujuh kali dimulai dari rukun/pojok Hajar Aswad dan diakhiri di
rukun/pojok Hajar Aswad.
3. Sa’i, yaitu berjalan di antara bukit
Shofa dan Marwa sebanyak 7 kali, Shafa Marwa dihitung satu kali, Marwa Shofa satu
kali.
4. Tahallul, yaitu mencukur rambut
minimal 3 helai.
5. Tertib, harus urut tidak boleh
dibolak balik.
Rukun umroh tersebut biasanya
disingkat : IHTOSAKUR (Ihrom, Towaf, Sa’i, dan Cukur.
- Pengertian Miqot.
Miqot adalah tempat untuk berniat
umroh dan berpakaian ihrom. Ada dua tempat miqot bagi jamaah haji Indonesia:
1. Bir Ali/Dzul Hulaifah bagi gelombang
I (-+ 10 Km dari kota Madinah).
2. Bandara King Abdul Aziz Jeddah.
3. Untuk umroh sunnah, bisa memilih
miqat: Tan’im/Ji’rona/Hudaibiyah,
Sebelum niat umroh disunnahkan
Shalat Sunnah Ihrom 2 rakaat dengan niat: Usholli
Sunnatal Ihromi Rok’ataini Lillaahi Ta’ala.Setelah masuk bus Ketua
Rombongan memandu jamaahnya untuk berniat umroh sebagaimana tersebut di atas.
- Praktek Berpakaian Ihrom.
1. Bagi laki-laki: 2 helai kain putih
(1 untuk bawahan, 1 untuk atasan), tidak boleh berjahit, tidak boleh memakai
penutup kepala yang melekat (topi, kopyah, sorban), tidak boleh, tidak boleh
bersandal/bersepatu yang sampai menutupi mata kaki. Agar baju ihrom tidak
melorot, sebaiknya memakai sabuk.
2. Bagi perempuan: Baju biasa yang
menutupi seluruh tubuh, diutamakan warna putih, wajah dan kedua telapak tangan
harus terbuka. Untuk menutupi kaki biasanya memakai kaos kaki.
- Praktek Thowaf.
Thowaf mempunyai ketentuan sebagai
berikut:
1. Suci dari hadas dan najis.
2. Menutup aurat.
3. Ka’bah di sebelah kiri.
4. Dimulai dan diakhiri di rukun hajar
aswad.
5. Tidak boleh menyentuh Ka’bah dan
Hijir Ismail.
6. Tujuh kali putaran. (Apabila belum
sampai tujuh putaran kok batal, harus berwudhu, selanjutnya melanjutkan
kekurangannya).
Pada dasarnya tidak ada kewajiban
membaca apa apa ketika mengitari Ka’bah, tetapi disunnahkan membaca tasbih,
tahmid, takbir atau doa doa lain yang sudah dihafalkan. Khusus ketika pada
posisi Rukun Hajar Aswad, disunnahkan membaca Bismillah Allahu Akbar sebanyak 3 kali sambil mengangkat tangan dan
mencium tangannya. Sedangkan ketika pada posisi Rukun Yamani juga mengangkat
tangan tanpa mengecup sambil membaca Bismillah
Allahu Akbar, dilanjutkan membaca doa Robbana
Atina Fid dunya hasanah sampai selesai.
- Praktek Sa’i.
Beberapa
ketentuan Sa’i:
1. Dilaksanakan sesudah thowaf.
2. Tidak harus suci.
3. Dimulai dari bukit Shofa dan
diakhiri di bukit Marwa.
4. Perjalanan dari Shofa ke Marwa
dihitung satu, dan dari Marwa ke Shofa dihitung satu.
5. Dilaksanakan tujuh kali perjalanan.
(1 kali jalan -+ 500 meter).
Ketika
melintasi lampu hijau, jamaah haji laki laki disunnahkan lari-lari kecil, yang
perempuan tidak disunnahkan.
Tidak ada
kewajiban membaca apa apa ketika Sa’i, disunnahkan membaca tasbih, tahmid,
tahlil, takbir, atau dzikir dan doa apa saja yang sudah hafal.
- Praktek Tahallul.
Tahallul adalah
rangkaian terakhir dari pelaksanaan umroh. Tahallul dilaksanakan dengan cara
memotong sebagian rambut kepala, boleh dipotong sendiri atau meminta tolong
orang lain. Bagi laki laki disunnahkan sampai habis, wajibnya minimal 3 helai.
Bagi yang tidak punya rambut, gerakkan gunting di kepala, seakan akan mencukur
rambut.
Selesai sudah Umrohnya, silahkan berganti pakaian biasa.
Penulis: H.M. Nashrulloh, S.Ag, M. HI (Ka. KUA kec. Bareng)
Langganan:
Postingan (Atom)