TATA CARA PELAKSANAAN HAJI DAN UMROH
- Pengertian
Miqot, Pakaian Ihrom, dan Sholat Sunnah Ihrom.
a. Miqot terbagi menjadi menjadi 2: Makani dan Zamani.
-
Miqat Makani
adalah tempat untuk memulai berniat ihrom, bagi jamaah haji Indonesia gelombang
I, miqotnya di Bir Ali/Dzul Hulaifah (-+
10 km dari kota Madinah). Sedangkan bagi gelombang II, miqatnya di Bandara King
Abdul Aziz Jeddah. Apabila menghendaki umroh sunnah, boleh memilih miqot di
Tan’im/Ji’rona/Hudaibiyah. Untuk Ihrom Haji, miqotnya di hotel masing masing.
-
Miqat Zamani
adalah masa untuk memulai haji atau umroh, untuk haji waktunya mulai bulan
Syawal sampai menjelang waktu wukuf, sedangkan untuk umroh waktunya tidak ada
batasan.
b. Pakaian Ihrom, adalah pakaian yang dipakai ketika berniat ihrom haji atau
umroh :
-
Bagi jamaah
laki-laki: Pakaian umroh berupa 2 helai kain putih tidak berjahit (1 helai
untuk bawahan, 1 helai untuk atasan), tidak
memakai penutup kepala yang melekat (topi/kopyah/serban), tidak memakai
sandal/sepatu yang sampai menutupi mata kaki. Agar tidak mudah melorot,
sebaiknya memakai sabuk.
-
Bagi jamaah
perempuan: Pakaian biasa warna putih yang menutupi aurat, wajah dan kedua
telapak tangan harus terbuka. Biasanya untuk menutup kaki memakai kaos kaki dan
untuk menutup tangan menggunakan sarung tangan khusus.
c.
Sholat
Sunnah Ihrom, setelah memakai pakaian ihrom, sebelum berniat ihrom, disunnahkan
sholat sunnah ihrom 2 rokaat dengan niat : Usholli
sunnatal ihromi rok’ataini lillahi ta’ala.
II. Niat dan
Bacaan Talbiyah.
Setelah melaksanakan shalat sunnah ihrom, jamaah haji
berniat umroh atau haji:
-
Niat umroh: Nawaitul Umrota Wa Ahromtu Biha Lillahi
Ta’ala/Labbaikallohu Umrotan/Saya berniat umroh dengan berihrom karena Allah
Ta’ala.
-
Niat Haji: Nawaitul Hajja Wa Ahromtu Bihi Lillahi
Ta’ala/Labbaikallohu Hajjan/Saya berniat hajji dengan berihrom karena Allah
Ta’ala.
Setelah berniat, jamaah haji selama perjalanan dari
Bir Ali sampai ke pelataran Masjidil Haram atau dari pondokan Makkah sampai
Arofah disunnahkan membaca kalimat Talbiyah: Labbaikallohumma labbaik, Labbaika laa syarika laka labbaik, Innal
hamda Wanni’mata laka wal Mulk, Laa syarika lak.
III. Thowaf.
Thowaf
adalah kegiatan mengelilingi Ka’bah di dalam Masjidil Haram.
- Syarat-syarat
towaf:
1. Suci dari hadas dan najis.
2. Menutup Aurat.
3. Berada di dalam Masjidil Haram.
4. Memulai dari Hajar Aswad.
5. Sebanyak 7 kali putaran.
6. Ka’bah berada di sebelah kiri.
7. Tidak boleh menyentuh Ka’bah dan
Hijir Ismail karena Hijir Ismail bagian dari Ka’bah.
- Macam-
macam Thowaf.
1. Thowaf Rukun, yaitu thowaf yang
menjadi rukun umroh atau haji (Ifadhoh).
2. Thowaf Wada’, yaitu thowaf ketika
akan meninggalkan kota Makkah.
3. Thowaf Sunnah, yaitu thowaf setiap
memasuki Masjidil Haram (sebagai ganti shalat tahiyyatul masjid).
4. Thowaf Qudum, bagi yang melaksanakan
haji qiran atau ifrod.
5. Thowaf Nadzar, yaitu thowaf karena
bernadzar.
- Sunnah-Sunnah
Thowaf.
1. Memulai dengan mencium hajar aswad,
bila tidak mungkin, cukup mengangkat tangan dan mengecup tangannya dengan
membaca Bismillah Allahu Akbar.
2. Berdzikir dan berdoa selama
mengelillingi ka’bah. (khusus setelah melewati Rukun Yamani hendaknya berdoa Rabbana Atina Fid Dunya Hasanah dst).
3. Sholat di belakang Maqam Ibrahim
atau searahnya.
IV. Sa’i.
Adalah kegiatan berjalan kaki dari bukit Shofa ke
bukit Marwa.
- Syarat-syarat
Sai :
- Tidak harus dalam keadaan suci.
- Dimulai di bukit Shofa dan
diakhiri di bukit Marwa.
- Tujuh kali perjalanan, dari
shofa ke marwa dihitung satu, dari marwa ke shofa dihitung satu.
- Dilaksanakan setelah thowaf.
- Dilaksanakan di tempat Sa’i
(Mas’a).
- Sunnah-Sunnah
Sa’i :
1. Berdoa ketika akan naik bukit
Shofa/marwa: Innash Shofa Wal Marwata Min
Sya’airilllah dst..
2. Ketika berada di bukit shofa
berhenti sejenak, menghadap ka’bah dan berdoa.
3. Berlari lari kecil apabila melewati
lampu hijau, bagi jamaah pria.
4. Memperbanyak dzikr dan doa selama
perjalanan.
V. Tahallul.
Selesai Sa’i, jamaah umroh mencukur rambut, menimal
tiga helai. Bagi laki-laki dicukur habis lebih baik. Untuk umroh hanya ada 1
tahallul, sedangkan untuk Haji ada 2 macam tahallul: Awal dan Tsani.
- Tahallul Awal: Setelah jamaah
haji melempar jumroh aqobah pada tanggal 10 Dzulhijjah, maka dilanjutkan
dengan mencukur rambut, inilah tahallul awal. Pakaian ihrom boleh dilepas,
tetapi belum diperbolehkan bersetubuh.
- Tahallul Tsani: setelah
menyelesaikan jumroh, jamaah haji melanjutkan Thowaf Ifadhoh dan Sa’i,
selesai Sa’i inilah disebut tahallul tsani, tanpa mencukur rambut lagi.
Semua sudah bebas termasuk bersetubuh dengan istrinya.
VI. Larangan Selama Memakai Pakaian Ihrom.
Setelah jamaah berniat ihrom umroh atau ihroam haji,
maka berlaku larangan-larangan sebagai berikut:
- Bagi laki-laki dilarang memakai
pakaian berjahit, menutup kepala, memakai sandal/sepatu yang menutupi mata
kaki dan tumit.
- Bagi perempuan dilarang menutup
muka dan telapak tangan.
- Memotong/mencabut rambut, bulu
badan, dan kuku.
- Memakai wangi wangian.
- Menikah, menikahkan, melamar.
- Berburu dan membunuh hewan,
kecuali hewan yang berbahaya.
- Mencabut atau memotong
tumbuh-tumbuhan.
- Bercumbu dan bersetubuh.
Semoga sukses, menjadi haji yang mabrur..amiin
Penulis: H.M. Nashrulloh, S.Ag, M.HI
(Ka. KUA kec. Bareng)